Program Birthday Cicilan 0% Money Transfer Melalui D-Bank PRO

11 Mei 2026 - 31 Agustus 2026
Kartu Debit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Birthday 0% Money Transfer melalui D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Birthday 0% Money Transfer melalui D-Bank PRO 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Pemegang Kartu saat pengajuan Program Birthday 0% Money Transfer melalui D-Bank PRO 2026 berlangsung (Permohonan”).

Periode Program

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 11 May 2026 – 31 Agustus 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah pemegang Kartu Kredit dan GRCC Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program juga berlaku untuk Karyawan Danamon. Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan melalui D-Bank PRO.
  2. Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan keikutsertaan program melalui D-Bank PRO yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon dan Kartu GRCC Danamon (Visa, Mastercard, JCB, dan American Express) (”Kartu”).
  5. Program ini tidak berlaku untuk Kartu Corporate Danamon dan RCP Platinum.
  6. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  7. Kartu dan transaksi yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini adalah Kartu dan transaksi yang dipilih oleh Pemegang Kartu utama pada D-Bank PRO.
  8. Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu angsuran (cicilan) 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) bulan.
  9. Berikut besaran admin fee pada nominal pengajuan untuk Program ini:
    Tenor Bunga (Flat/Month) Transaksi Minimum Transaksi Maksimum Admin Fee
    6 0% IDR 1,000,000 IDR 20,000,000 IDR 100,000
    IDR 20,000,001 IDR 50,000,000 IDR 150,000
    12 IDR 1,000,000 IDR 20,000,000 IDR 150,000
    IDR 20,000,001 IDR 50,000,000 IDR 200,000
  10. Informasi transaksi yang ditampilkan dalam D-Bank PRO adalah transaksi yang terdapat pada Kartu utama dan Kartu tambahan, namun yang berhak mengajukan Program ini hanya Pemegang Kartu utama.
  11. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan hanya transaksi ritel dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance), pembayaran premi asuransi, transfer dana (money transfer), pembayaran tagihan (bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi menjadi cicilan, dan biaya transaksi.
  12. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal (Visa, Mastercard, JCB dan American Express) serta biaya konversi yang ditetapkan Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Danamon. Oleh sebab itu, nilai transaksi dalam mata uang Rupiah yang tertera pada D-Bank PRO sebelum transaksi dibukukan mungkin akan berbeda dengan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah setelah transaksi dibukukan.
  13. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Danamon berhak untuk membebankan bunga dan biaya administrasi atas Program ini yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam D-Bank PRO.
  14. Nilai cicilan yang tertera pada halaman konfirmasi D-Bank PRO hanya berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
  15. Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
  16. Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Danamon.
  17. Perubahan transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
  18. Apabila diperlukan sesuai kebijakan Danamon, Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Danamon.
  19. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Danamon.
  20. Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat surat elektronik Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Danamon.
  21. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  22. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
  23. Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu GRCC Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu GRCC Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).

Kuasa

  1. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.
  2. Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Danamon pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Danamon”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon 1-500-090.
  7. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online