Program Top It Up Gift Khusus Kurban 2026

13 April 2026 - 30 April 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up Gift Khusus Kurban 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up Gift Khusus Kurban 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up Gift Khusus Kurban 2026 (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari tanggal 13 April sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan Program, penempatan dana, pemblokiran dan/atau pembukaan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Skema program:
    1. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO iB dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
    2. Dana Nasabah wajib diblokir sesuai nominal yang tercantum pada tabel di butir III.7.d di bawah, pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    3. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
    4. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan hadiah sebagaimana ketentuan tabel di bawah ini (”Hadiah Utama Fresh Fund”):

      Jenis Hadiah

      Tenor (Bulan)

      Nominal Blokir (Rp)

      Biaya Pengembalian Hadiah (Rp)

      1/7 Sapi

      3

      430,000,000

      3,750,000

      6

      215,000,000

      12

      110,000,000

      Kambing/ Domba

      3

      475,000,000

      4,125,000

      6

      240,000,000

      12

      120,000,000

  8. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  9. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program Top It Up Gift Khusus Kurban 2026.
  11. Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Pengembalian Hadiah dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Hadiah berupa hewan kurban tidak diberikan langsung kepada Nasabah.
  2. Bank Danamon bekerja sama dengan lembaga penyedia hewan kurban dalam melakukan pemilihan, pembelian, penyembelian hadiah berupa hewan kurban, berikut penyaluran kurban.
  3. Bank Danamon melalui kantor cabang dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaannya pada Program, akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan berhak mendapatkan hadiah hewan kurban sebelum penyembelihan hewan kurban dilaksanakan oleh Mitra.
  4. Informasi penyembelihan dan penyaluran hewan kurban oleh Mitra akan diinformasikan maksimal 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Adha (H+3 hari tasyrik). Media yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada Nasabah oleh Mitra melalui Whatsapp.
  5. Mitra pada program ini adalah Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU).
  6. Bank menerapkan peraturan perpajakan atas program ini. Kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak kepada otoritas perpajakan.

Simulasi

No

Nama Nasabah

Informasi Pemblokiran

Keterangan

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 21 April 2026
  • Skema: Skema Pemblokiran Dana
  • Produk: Danamon LEBIH PRO iB
  • Tenor: 12 bulan
  • Hadiah: Rp 110,000,000
  • Hadiah: 1/7 Sapi
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 April 2026 sebesar Rp110,000,0000-
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program menggunakan Danamon LEBIH PRO iB .
  • Karena Nasabah sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah dari program ini.

2

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 21 April 2026
  • Skema: Skema Pemblokiran Dana
  • Produk: Danamon LEBIH PRO iB
  • Tenor: 12 bulan
  • Hadiah: Rp 110,000,000
  • Hadiah: 1/7 Sapi
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 1 April 2026 sebesar Rp110,000,0000-
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program.
  • Karena Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah dari program ini.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pemblokiran dana serta Biaya Penggantian Hadiah (apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program).
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB” dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online