Visa Epic Dining Experience - Hemat 20% hingga Rp500.000

01 Oktober 2025 - 31 Maret 2026
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Visa Epic Dining Experience untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program Visa Epic Dining Experience untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Program”) yang diselenggarakan oleh Visa Indonesia (“Visa”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Kredit Danamon Visa Infinite (“Kartu”),
  2. Kartu harus dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi Kartu tidak terblokir.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Program berlaku Hemat 20% dengan maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  5. Berlaku minimal transaksi Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Berlaku pada saat pembayaran langsung di restoran berikut:
    No. Nama Restoran Akhir Periode Promo
    1 Aged & Butchered Steakhouse MD Place, Jl. Setia Budi Selatan No 7, MD Place, 12910 Jakarta 31 Maret 2026
    2 Iron Plate MD Place, Jl. Setia Budi Selatan No 7, MD Place, 12910 Jakarta 31 Maret 2026
    3 Animale MD Place, Jl. Setia Budi Selatan No 7, MD Place, 12910 Jakarta 31 Maret 2026
    4 1945 Restaurant Fairmont Hotel, Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta, 10270, Indonesia 6 Februari 2026
    5 Alice (at Langham) Langham Hotel, District 8, SCBD, Lot 28, Jakarta Selatan, Jakarta 6 Februari 2026
    6 Morimoto (at Langham) Langham Hotel, District 8, SCBD, Lot 28, Jakarta Selatan, Jakarta 6 Februari 2026
    7 Wabi Sabi MD Place, Jl. Setia Budi Selatan No 7, MD Place, 12910 Jakarta 6 Februari 2026
    8 ESA Restuarant SCBD Park, Lot. 7 Unit 3A, Senayan, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, 12190, Indonesia 6 Februari 2026
    9 Sumire Grand Hyatt Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No.Kav. 28-30, Jakarta Pusat, Jakarta 10350, Indonesia 28 Februari 2026
    10 Nine Table One Satrio, Unit W1, CBD, Jl. Mega Kuningan Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. E 1, RT.5/RW.3, Kuningan, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12949, Indonesia 28 Februari 2026
    11 Casa Alba Jl. Surabaya No.38, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta 10310, Indonesia 28 Februari 2026
    12 Shin Sushi Bar Mall Klp. Gading, Gafoy, Jl. Boulevard Raya, RT.13/RW.18, Klp. Gading Tim., Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, Indonesia 28 Februari 2026
    13 Lapo Porsea SCBD PARK, Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.8B Lot 8, Senayan, Kby. Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12190, Indonesia 28 Februari 2026
    14 OKU Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No.1, Menteng, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta 10310, Indonesia 31 Maret 2026
    15 Planta Menara Astra, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 5 - 6 Lantai 2, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta 10220, Indonesia 31 Maret 2026
  7. Visa berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  11. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  12. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  13. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  14. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  15. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  16. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit, Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online