Program Tap to Ride di Cina dengan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express

01 Januari 2026 - 31 Desember 2026
Kartu Kredit
Charge

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Tap to Ride di Cina dengan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express ("Syarat dan Ketentuan Umum Program"). Ini adalah Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk pelanggan yang berpartisipasi dalam Program Tap to Ride di Cina dengan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express ("Program") yang diselenggarakan oleh American Express ("American Express").

Peserta Program dengan ini menyetujui dan terikat dengan segala ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini berlaku dari 1 Januari - 31 Desember 2026 ("Periode Program").

Kriteria Peserta

Program ini berlaku bagi nasabah Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan Kartu Kredit dan Charge Danamon berlogo American Express ("Peserta Program").

Kriteria Peserta

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program dalam Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab penuh atas setiap risiko kehilangan, klaim, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan partisipasi dan/atau pembatalan partisipasi Peserta Program dalam Program.
  4. Cakupan promosi: Hemat CNY 1 ketika naik subway di Beijing atau Guangzhou.
    1. Transit Beijing: Semua jalur kereta bawah tanah Beijing (termasuk dua jalur bandara, Jalur Xijiao, Jalur T1 Yizhuang, serta suburban Railway Line S2).
    2. Transit Guangzhou: Semua faregates stasiun di Guangzhou Metro ditandai dengan logo American Express.
  5. Program ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Promosi ini berlaku jika Peserta Program melakukan tap Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express untuk satu perjalanan subway di Beijing atau Guangzhou.
    2. Promosi ini tidak termasuk skenario pembayaran contactless di mesin penjual tiket otomatis di subway concourse, terminal POS, dan mesin penjual tiket di loket layanan.
    3. Tanggal, waktu, metode pembayaran, dan metode akuntansi transaksi tunduk pada catatan dalam sistem pemrosesan pembayaran subway.
    4. Waktu actual deduction yang tercatat di system payment processing subway akan menjadi dasar penentuan eligibility promosi.
    5. Jika "transaksi yang memenuhi syarat" dikembalikan atau dibatalkan, jumlah aktual yang dibayarkan oleh Peserta Program akan dikembalikan secara proporsional ke kartu pembayaran asli.
    6. Promosi yang di refund atau dibatalkan akan dianggap telah digunakan dan tidak akan dikembalikan kepada Peserta Program.
    7. Saat mengajukan refund atau pembatalan transaksi, jika promosi tidak diterapkan pada transaksi awal, maka promosi tersebut tidak dapat diberikan setelahnya.
    8. Jika Peserta Program gagal melakukan pembayaran pertama karena masalah status kartu, maka pembayaran atau transaksi tambahan berikutnya tidak akan memenuhi syarat untuk promosi.
    9. Tidak ada kompensasi yang akan diberikan untuk transaksi yang gagal atau penawaran yang terlewat karena inactivated card functions atau status kartu yang tidak normal.
    10. Promosi akan berakhir setelah kuota habis.
    11. Promosi ini hanya dapat digunakan 2 (dua) kali per Kartu Kredit atau Charge Danamon American Express per hari untuk transit Beijing.
  6. American Express berhak untuk membatalkan partisipasi dan/atau hadiah Pemegang Kartu jika Pemegang Kartu tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Untuk program lain, kunjungi link.
  8. American Express memiliki semua hak sehubungan dengan Promosi ini, termasuk hak untuk mengubah atau menafsirkan Syarat dan Ketentuan, mengubah daftar mitra yang berpartisipasi, dan mengakhiri, menangguhkan, atau menangguhkan Promosi atas kebijakannya sendiri tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  9. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu dan produk dan/atau layanan Danamon, sepanjang tidak diatur secara berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian integral dari Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge Danamon. Syarat dan ketentuan ini tetap berlaku selama tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  11. Pemegang Kartu dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan perubahan yang dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak membatalkan keanggotaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (jika ada).
  12. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  13. Apabila terdapat laporan indikasi penipuan, pelanggaran dan/atau penyimpangan dalam transaksi, Danamon berhak untuk membatalkan transaksi, membatalkan keikutsertaan dalam Program, atau memberikan hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  14. Pemegang kartu dapat menyampaikan pengaduan produk/layanan perbankan secara lisan atau tertulis melalui kantor cabang Danamon terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  15. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge Danamon, Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Charge, Syarat dan Ketentuan tersebut tetap berlaku selama tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap telah menyetujui perubahan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, Peserta Program berhak membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Danamon (jika ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi yang tidak semestinya, pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Danamon berhak membatalkan transaksi, menghentikan penggunaan produk/layanan Danamon, membatalkan partisipasi dalam Program, atau membatalkan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (jika ada).
  5. Apabila ditemukan penyimpangan terkait Program ini atau jika dirasa telah terjadi penipuan, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikan Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk memiliki izin dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program harus mewaspadai penipuan yang dilakukan oleh individu atas nama Danamon dengan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun. Setiap penipuan atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/pihak ketiga yang terkait dengan atau atas nama Program berada di luar kewenangan Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online