Program Pembukaan Rekening dan Pendaftaran Haji untuk Event Ramadhan Fair 2026

09 Maret 2026 - 13 Maret 2026
Syariah

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pembukaan Rekening dan Pendaftaran Haji untuk Event Ramadhan Fair 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pembukaan Rekening dan Pendaftaran Haji untuk Event Ramadhan Fair 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) pada tanggal 9-13 Maret 2026 berlokasi di Menara Bank Danamon.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 9 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini dapat diikuti oleh nasabah perorangan yang (i) memiliki atau membuka rekening tabungan syariah; atau (ii) melakukan pendaftaran haji baik melalui setoran tunai maupun melalui pembiayaan haji Bank Danamon (“Nasabah”).

Manfaat Program

Program ini bertujuan untuk memberikan hadiah kepada Nasabah yang ikut serta pada Event Ramadhan Fair yang dilaksanakan selama Periode Program.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah yang dapat ikut serta dalam Program ini merupakan nasabah baru maupun nasabah eksisting yang mengunjungi booth Danamon di Event Ramadhan Fair 2026 yang berlokasi di Menara Bank Danamon, Jakarta Selatan.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib melakukan pembukaan rekening atau melakukan pendaftaran ibadah haji dengan skema programsebagai berikut:
    1. Program Pembukaan Rekening
      Produk Ketentuan Hadiah Remarks Program
      Tabungan Rencana Syariah
      (TRH iB/ TPS iB/ TBU iB/ TBQ iB)
      Ketentuan program
      • Setoran rutin : minimal Rp 500.000 / bulan
      • Jangka waktu menabung : minimal 18 bulan
      • Pembukaan rekening dilakukan selama Periode Program di Kantor Cabang Menara Bank Danamon
      Syarat eligible program
      • Telah terdebet setoran rutin bulanan yang pertama sesuai dengan ketentuan pembukaan rekening.
      • Untuk nasabah eksisting wajib melakukan pembukaan rekening baru sesuai dengan ketentuan program.
      Catatan program ini dapat dilakukan bersamaan dengan “Program Reward Tabungan Rencana Syariah”. Jika dilakukan bersamaan, maka harus dilakukan penginputan kedua remarks program dan hadiah pada program ini bersifat hadiah tambahan atas hadiah dari Program Reward Tabungan Rencana Syariah.
      Tas Ransel Kalibre

      Kuota tersedia: 70 item
      RF26*
      *)Remarks program di catat pada remarks 5 (dilakukan oleh SSO)
      Tabungan Wadiah
      (Tabungan Wadiah iB IDR/ DL PRO iB)
      Ketentuan program
      • Blokir dana : minimal Rp 1.000.00
      • Jangka waktu pemblokiran: minimal 1 bulan
      • Dana yang disetorkan tidak wajib berasal dari dana fresh fund.
      • Pembukaan rekening dan pemblokiran dilakukan selama Periode Program di Kantor Cabang Menara Bank Danamon.
      Syarat eligible program
      • Telah dilakukan pemblokiran dana sesuai ketentuan program
      • Untuk nasabah eksisting, cukup melakukan pemblokiran dana sesuai ketentuan program tanpa harus melakukan pembukaan rekening baru.
      Tumbler Lock n Lock

      Kuota tersedia: 200 item
    2. Program Pendaftaran Haji
      Layanan Pendaftaran Haji Ketentuan Hadiah Remarks Program
      Pendaftaran Haji Reguler melalui setoran tunai Melakukan setoran Bipih Reguler sesuai regulasi Paket 1 - Pouch, Sajadah Travel, + Kaos Kaki

      Kuota tersedia: 50 item
      RF26*
      *)remarks program di catat narasi transaksi (dilakukan oleh teller)
      Pendaftaran Haji Khusus melalui setoran tunai Melakukan setoran Bipih Khusus sesuai regulasi Paket 2- Slingbag 3-in-1 + Payung Lipat Kuota tersedia: 300 item
      Pendaftaran Haji Khusus melalui Pembiayaan Bank Danamon (Danamon BISA Haji) Melakukan setoran Bipih Khusus sesuai regulasi Paket 3 – Slingbag 3-in-1, Sajadah Travel, + Payung Lipat Kuota tersedia: 20 item
  6. Untuk “Program Pembukaan Rekening - Tabungan Rencana Syariah”, hadiah diberikan setelah Nasabah memenuhi seluruh ketentuan program.
  7. Nasabah yang sudah di validasi telah memenuhi seluruh ketentuan program, maka akan diinformasikan melalui tim bisnis yang bertugas selama event berlangsung yang kemudian dapat melakukan pengambilan hadiah di Menara Bank Danamon.
  8. Selama Periode Program, setiap Nasabah hanya dapat melakukan pembukaan rekening sebagai berikut:
    • Maksimal 2 rekening Tabungan Rencana Syariah, dan
    • Maksimal 2 rekening Tabungan Wadiah.
  9. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini.
  10. Tidak ada biaya pengembalian administrasi program apabila nasabah membatalkan keikutsertaan program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada)
  7. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online