Program Danamon Group Iphone dan Samsung Exhibition

02 Maret 2026 - 13 Maret 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Group Iphone dan Samsung Exhibition (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Group – Iphone dan Samsung Exhibition (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PT Home Credit Indonesia (“Mitra”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini dilaksanakan selama tanggal 2 – 13 Maret 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Nasabah

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank yang datang ke lokasi cabang Bank di bawah ini pada acara Program selama Periode Program (”Acara Danamon Group – Iphone dan Samsung Exhibition”):

No.

Nama Cabang

Kota

Alamat Cabang

1

DANAMON BALIKPAPAN SUDIRMAN

BALIKPAPAN

JL. JEND. SUDIRMAN NO. 54, BALIKPAPAN

2

DANAMON BANDUNG JUANDA

BANDUNG

JL. IR. JUANDA NO. 64, BANDUNG

3

DANAMON BANDUNG SETIABUDI

BANDUNG

JL. DR. SETIABUDI 62, BANDUNG

4

DANAMON BATAM NAGOYA

BATAM

BANK DUTA BUILDING NAGOYA, JL. IMAM BONJOL, NAGOYA, BATAM

5

DANAMON BOGOR JUANDA

BOGOR

JL. IR. H. JUANDA NO. 46, BOGOR 16122

6

DANAMON DENPASAR HAYAM WURUK

DENPASAR

JL. HAYAM WURUK NO. 246, DENPASAR

7

DANAMON JAKARTA GREEN VILLE

JAKARTA

KOMPLEK GREEN VILLE BLOK AY NO. 20, JAKARTA BARAT

8

DANAMON JAKARTA KEBON JERUK INTERCON

JAKARTA

JL. RAYA MERUYA ILIR, KOMPLEK INTERCON PLAZA BLOK A 1-2, KEBON JERUK, JAKARTA

9

DANAMON JAKARTA KELAPA GADING 1

JAKARTA

JL. BULEVAR BARAT BLOK XB NO. 8, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

10

DANAMON JAKARTA MATRAMAN

JAKARTA

JL. MATRAMAN RAYA NO. 52, JAKARTA TIMUR

11

DANAMON JAKARTA TANJUNG DUREN

JAKARTA

JL. TANJUNG DUREN RAYA NO. 62, JAKARTA BARAT

12

DANAMON MAKASSAR SLAMET RIYADI

MAKASSAR

JL. SLAMET RIYADI NO. 1, MAKASSAR

13

DANAMON MANADO SUTOMO

MANADO

JL. DR. SUTOMO NO. 62, MANADO, SULAWESI UTARA

14

DANAMON MEDAN DIPONEGORO

MEDAN

JL. P. DIPONEGORO NO. 35, MEDAN, SUMATERA UTARA

15

DANAMON MEDAN PUTRI HIJAU

MEDAN

JL. PUTRI HIJAU NO. 2, MEDAN, SUMATERA UTARA

16

DANAMON PEKANBARU WAHID HASYIM

PEKANBARU

JL. WAHID HASYIM NO. 2, PEKANBARU

17

DANAMON SAMARINDA SUDIRMAN

SAMARINDA

JL. JEND. SUDIRMAN NO. 31, SAMARINDA

18

DANAMON SEMARANG SUARI

SEMARANG

JL. SUARI NO. 17A, SEMARANG

19

DANAMON SURABAYA DARMO

SURABAYA

JL. RAYA DARMO NO. 59, SURABAYA

20

DANAMON SURABAYA DIPONEGORO

SURABAYA

JL. DIPONEGORO NO. 160, SURABAYA

21

DANAMON SURABAYA GUBERNUR SURYO

SURABAYA

JL. GUBERNUR SURYO NO.12, SURABAYA

22

DANAMON BEKASI JUANDA

BEKASI

JL. IR. H. JUANDA NO. 159, BEKASI

23

DANAMON SEMARANG PEMUDA

SEMARANG

JL. PEMUDA NO. 175, SEMARANG

24

DANAMON TANGERANG DAAN MOGOT

TANGERANG

JL. DAAN MOGOT NO. 48, TANGERANG

25

DANAMON CILEGON SERANG

CILEGON

JL. MAULANA HASANUDDIN, SERANG PLAZA BLOK I NO. 5-6-7, SERANG

26

DANAMON MAKASSAR PANAKUKANG

MAKASSAR

JL. BOULEVARD, RUKO JASPER I NO. 12-13, RT. 005/RW.004 MASALE, PANAKKUKANG, MAKASSAR

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib:
    1. Memiliki salah satu rekening tabungan pada Bank yang aktif (rekening perorangan):
    2. Melakukan pembukaan rekening tabungan di cabang Bank (jika Nasabah belum memiliki rekening aktif pada Bank);
    3. Membeli produk iPhone Series atau Samsung Series berikut ini (“Produk”) di cabang Bank pada Acara Danamon Group – Iphone dan Samsung Exhibition dengan pembiayaan dari Mitra yang diajukan melalui aplikasi My Home Credit;

      Commodity

      Model

      Iphone Series

      Iphone 13 (all)

      Iphone 14 (all)

      Iphone 15 (all)

      Iphone 16 (all)

      Iphone 17 (all)

      Samsung

      (Mobile Phone) Series

      Galaxy ZFlip7 12/256

      Galaxy ZFlip7 12/512

      Galaxy ZFold7 12/256

      Galaxy ZFold7 12/512

      Galaxy S25 Ultra 12/256

      Galaxy S25 Ultra 12/512

      Galaxy S25 Ultra 12/1TB

      Galaxy S25 Plus 12/256

      Galaxy S25 Plus 12/512

      Galaxy S25 Basic 12/256

      Galaxy S25 Basic 12/512

      Galaxy S25 Edge 12/256

      Galaxy S25 Edge 12/512

      Galaxy S25 FE 8/128

      Galaxy S25 FE 8/256

      Galaxy S25 FE 8/512

      Samsung

      (Tablet) Series

      Tab S11 Ultra 5G

      Tab S11 5G

      Tab S11 Wifi

      Tab S10 FE+ 5G

      Tab S10 FE+ Wifi

      Tab S10 FE 5G

      Tab S10 FE Wifi

      Tab S10 Lite 5G

      Tab S10 Lite Wifi

      Samsung Galaxy Tab S10 Ultra

      Samsung Galaxy Tab S10+

    4. Melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon (recurring) sebagai sumber pembayaran cicilan atas pembelian produk iPhone dan Samsung Series sebagaimana butir c, menggunakan nomor rekening tabungan Danamon di aplikasi My Home Credit milik Mitra. Untuk Tabungan Danamon LEBIH PRO, pendebitan akan dilakukan dari rekening mata uang rupiah).
  5. Atas pembelian Produk sesuai ketentuan butir 4 di atas, Nasabah yang memenuhi kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra akan memperoleh pembiayaan dari Mitra dengan detail sebagai berikut:

    Parameter

    Nilai

    Penjelasan

    Bunga spesial

    Bunga spesial sampai dengan 0% *)

    *) Nasabah berkesempatan untuk memperoleh bunga hingga 0%, jika memenuhi ketentuan/kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra.

    Tenor

    14 bulan (12+2)

    Nasabah akan mendapatkan bunga spesial dengan tenor 14 bulan. Apabila Nasabah selalu melakukan pembayaran cicilan tepat waktu, maka Nasabah hanya perlu membayar tenor 12 (dua belas) bulan dari tenor 14 bulan.

    Biaya Admin

    Rp0

    Nasabah mendapat bebas biaya admin apabila melakukan pembelian di cabang Danamon sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

    Biaya Bulanan

    Rp0

    Nasabah mendapat bebas biaya bulanan saat pembayaran cicilan setiap bulan sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

    selanjutnya disebut (“Promo Pembiayaan Mitra”). Ketentuan lain seperti asuransi dan biaya lainnya mengikuti ketentuan dari Mitra.

  6. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun.

Ilustrasi Program

Contoh Ilustrasi Program:

  1. Flow Ilustrasi Program 1 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Danamon, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, melakukan pembayaran cicilan tepat waktu)
    1. Nasabah A bermaksud bertransaksi untuk pembelian Samsung S25 Ultra menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp15.000.000 pada tanggal 6 Maret 2026.
    2. Nasabah A sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah A memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah A, bunga atas cicilan Nasabah A adalah sebesar 1.19%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah A adalah Rp0.
    6. Kemudian, Nasabah A diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Samsung S25 Ultra tersebut pada aplikasi My Home Credit.
    7. Pada bulan April 2026, Nasabah A melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 1.250.000 dan bebas biaya bulanan setiap bulan seterusnya secara otomatis melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
    8. Nasabah A melakukan pembayaran cicilan tepat waktu setiap bulan, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 1.250.000 selama 12 bulan.
  2. Flow Ilustrasi Program 2 (Ilustrasi Nasabah belum memiliki rekening Danamon, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, melakukan pembayaran cicilan tepat waktu)
    1. Nasabah B bermaksud bertransaksi untuk pembelian Samsung Galaxy ZFold7 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp15.000.000 pada tanggal 2 Maret 2026.
    2. Nasabah B belum memiliki rekening Danamon, sehingga Nasabah B diarahkan untuk melakukan pembukaan rekening di cabang Danamon. Setelah rekening terbentuk dan Nasabah B bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, maka Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah B memenuhi kriteria analisa Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah B, bunga atas cicilan Nasabah B adalah sebesar 0%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah B adalah Rp0
    6. Kemudian, Nasabah B diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Samsung Galaxy ZFold7 tersebut pada aplikasi My Home Credit.
    7. Pada bulan April 2026, Nasabah B melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 1.071.500 dan bebas biaya bulanan setiap bulan seterusnya secara otomatis melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
    8. Nasabah B melakukan pembayaran cicilan tepat waktu setiap bulan, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 1.071.500 selama 12 bulan.
  3. Flow Ilustrasi Program 3 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Danamon, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, terlambat melakukan pembayaran cicilan)
    1. Nasabah C bermaksud bertransaksi untuk pembelian Samsung Galaxy ZFlip7 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp15.000.000 pada tanggal 4 Maret 2026.
    2. Nasabah C sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah C memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah C, bunga atas cicilan Nasabah C adalah sebesar 1.19%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah C adalah Rp0.
    6. Kemudian, Nasabah C diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Samsung Galaxy ZFlip7 tersebut pada aplikasi My Home Credit.
    7. Pada bulan April 2026, Nasabah C melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp1,250,000 dan bebas biaya bulanan setiap bulan seterusnya secara otomatis melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya.
    8. Namun pada bulan ke-12 saldo rekening tidak mencukupi dan Nasabah tidak mengisi saldo sampai waktu jatuh tempo. Nasabah C terlambat melakukan pembayaran cicilan sehingga perlu membayar cicilan tambahan 2 (dua) bulan. Oleh karena itu, Nasabah wajib melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 1,250,000 selama 14 bulan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Direct Debit Pembayaran Online Danamon”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Mitra, Nasabah dapat menghubungi Mitra di Whatsapp/Call Mitra (021 2953 9600) atau melalui e-mail care@homecredit.co.id.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. PT Home Credit Indonesia (HCI) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online