Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO

02 Februari 2026 - 28 Februari 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Nasabah perorangan yang mendapatkan undangan dari Bank untuk mengikuti Program ini melalui saluran komunikasi resmi Bank, atau
  2. Orang perorangan yang belum memiliki produk tabungan Danamon LEBIH PRO yang mendapatkan undangan dari Bank.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program yang belum memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO di Bank, wajib melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi pembelian mata uang asing.
  5. Peserta Program melakukan transaksi pembelian mata uang asing di rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO (“Transaksi”) , selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Nominal transaksi pembelian mata uang asing tersebut di atas merupakan nominal per transaksi per mata uang asing yang dilakukan selama Periode Program.
  7. Dengan Peserta Program melakukan transaksi pembelian mata uang asing melalui aplikasi D-Bank PRO sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Cashback

  1. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah berupa cashback yang telah ditentukan sesuai Program (“Cashback”).
  2. Nominal Cashback akan diperhitungkan sesuai tiering nominal transaksi mata uang asing yang dilakukan Peserta Program selama Periode Program.
  3. Jika Peserta Program melakukan beberapa Transaksi dengan mata uang asing yang sama selama Periode Program, maka nilai Cashback yang akan diperhitungkan berdasarkan Tier Transaksi yang lebih tinggi.
  4. Jika Peserta Program melakukan kombinasi Tier Transaksi untuk lebih dari 1 (satu) mata uang asing, maka nilai Cashback yang akan diperhitungkan berdasarkan Tier Transaksi yang lebih rendah.
  5. Nilai Cashback tidak berlaku kelipatan.
  6. Bagi Peserta Program yang berhak mendapatkan Cashback, Cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang USD milik Peserta Program maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal terakhir dari bulan transaksi.
  7. Dalam hal rekening Danamon LEBIH PRO USD Peserta Program berstatus tidak aktif/ terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Peserta Program dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan dan Peserta Program tidak akan menerima Cashback tersebut.
  8. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah berupa Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Cashback yang diterima oleh Peserta Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab Peserta Program (self assessment basis).
  9. Ilustrasi pemberian Cashback:
    • ILUSTRASI 1

      Nasabah A menjadi nasabah terundang dalam program ini.

      Nasabah A kemudian melakukan transaksi mata uang asing di bulan Februari 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp10 juta.

      Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah A melalui D-Bank PRO.

      Karena Nasabah A melakukan transaksi mata uang asing di tier Rp10 juta untuk 1 mata uang asing, maka Nasabah A mendapatkan Cashback sebesar USD 2, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 28 Februari 2026.

    • ILUSTRASI 2

      Nasabah B menjadi nasabah terundang dalam program ini.

      Nasabah B kemudian melakukan transaksi mata uang asing di bulan Februari 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp15 juta dan SGD sebesar ekuivalen Rp15 juta.

      Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah B melalui D-Bank PRO.

      Karena Nasabah B melakukan transaksi mata uang asing di tier Rp15 juta untuk 2 mata uang asing, maka Nasabah B mendapatkan Cashback sebesar USD 9, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 28 Februari 2026.

    • ILUSTRASI 3

      Nasabah C menjadi nasabah terundang dalam program ini.

      Nasabah C kemudian melakukan transaksi mata uang asing di bulan Februari 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp10 juta dan Rp15 juta.

      Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah C melalui D-Bank PRO.

      Karena Nasabah C melakukan transaksi mata uang asing di tier Rp10 juta dan Rp15 juta untuk mata uang asing yang sama, maka Nasabah C mendapatkan Cashback sebesar USD 5, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 28 Februari 2026.

    • ILUSTRASI 4

      Nasabah D menjadi nasabah terundang dalam program ini.

      Nasabah D kemudian melakukan transaksi mata uang asing di bulan Februari 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp10 juta, SGD sebesar ekuivalen Rp15 juta, dan JPY sebesar ekuivalen Rp15 juta.

      Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah D melalui D-Bank PRO.

      Karena Nasabah D melakukan transaksi mata uang asing dengan kombinasi tier 1 Rp10 juta untuk USD dan tier 2 masing-masing Rp15 juta untuk SGD dan JPY, maka Nasabah D mendapatkan Cashback sebesar USD 8, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 28 Februari 2026.

    • ILUSTRASI 5

      Nasabah E menjadi nasabah terundang dalam program ini.

      Nasabah E kemudian melakukan transaksi FX 4 (empat) mata uang di bulan Februari 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 10 juta, SGD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta, JPY sebesar ekuivalen Rp. 15 juta, dan AUD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta.

      Transaksi FX dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah E melalui D-Bank PRO.

      Karena Nasabah E melakukan transaksi FX dengan di mana 3 (tiga) mata uang telah memenuhi kriteria tier 2, maka Nasabah E mendapatkan Cashback sebesar USD 15, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 28 Februari 2026.

    • ILUSTRASI 6

      Nasabah F menjadi nasabah terundang dalam program ini.

      Nasabah F kemudian melakukan transaksi FX di bulan Februari 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 5 juta dan SGD sebesar ekuivalen Rp. 5 juta.

      Transaksi FX dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah F melalui D-Bank PRO.

      Karena Nasabah F melakukan transaksi FX dengan nominal per transaksi per mata uang yang tidak memenuhi syarat mininal Program, maka Nasabah F tidak mendapatkan Cashback.

    • ILUSTRASI 7

      Nasabah G menjadi nasabah terundang dalam program ini.

      Nasabah G kemudian melakukan transaksi mata uang asing di bulan Maret 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta dan SGD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta.

      Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah G melalui D-Bank PRO.

      Karena Nasabah G melakukan transaksi mata uang asing di luar Periode Program, maka Nasabah G tidak mendapatkan Cashback.

Resiko Program

  1. Bank dapat mengubah suku bunga tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang Rupiah dan mata uang asing dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peserta Program.
  2. Nilai konversi mata uang Rupiah ke mata uang asing dan sebaliknya dapat berubah sesuai kondisi pasar, yang dapat berpengaruh pada nilai pokok yang ditransaksikan sebelumnya.

Biaya Program

  1. Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Peserta Program setuju bahwa penempatan dana pada rekening simpanan dengan imbal hasil/bunga di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Peserta Program dapat mengetahui perubahan maksimum imbal/hasil suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank atau melalui Hello Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online