Syarat dan Ketentuan Mini Undian DHB Mini Travel Fair

27 Januari 2026 - 28 Januari 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Mini Undian Danamon Hadiah Beruntun (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Mini Undian Danamon Hadiah Beruntun(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari 27 Januari 2026 hingga 28 Januari 2026 (“Periode Program”).

Periode Program

Peserta yang berhak mengikuti Program adalah seluruh nasabah individu/orang perorangan pemilik rekening tabungan di Bank Danamon (“Nasabah”). Tidak Berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum masing-masing program yang termasuk dalam Program ini sebagaimana tercantum pada butir 5 (lima) di bawah.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah wajib mengikuti Program dengan ketentuan dan perolehan kupon undian sebagai berikut:
    Target Nasabah Pilihan Program Bundling Jumlah Kupon Undian
    Nasabah Existing   (Nasabah yang telah memiliki produk dan/atau layanan Bank Danamon)   Bundling 1   Nasabah wajib mengikuti dan memenuhi syarat dan ketentuan:
    1. Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026*; dan
    2. Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO**.

      *Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026 dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlptravelfair
      **Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlpfcy
    1 (satu) Kupon Undian
    Nasabah Baru   (Nasabah yang belum memiliki produk dan/atau layanan Bank Danamon) Bundling 2   Nasabah wajib mengikuti dan memenuhi syarat dan ketentuan:
    1. Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026*; dan
    2. Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO**; dan
    3. Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0*** dengan Skema Undian Tabungan - Pemblokiran Dana.

      *Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026 dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlptravelfair
      **Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlpfcy
      ***Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dhb5  
    2 (dua) Kupon Undian
  6. Nasabah wajib mengikuti program secara bundling sebagaimana butir 5 (lima) di atas pada hari yang sama di acara Mini Travel Fair di 2 (dua) kantor cabang Bank Danamon sebagai berikut (“Acara Mini Travel Fair”) selama Periode Program:
    Kantor Cabang Bank Danamon Alamat
    BDI Pekanbaru Wahid Hasyim Jl. KH. Wahid Hasyim No.2, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
    BDI Palembang Mesjid Lama Jl. Mesjid Lama No.170, 16 Ilir, Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30125
  7. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
  8. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program berkesempatan untuk mengambil kupon undian lucky draw dengan jumlah kupon undian sebagaimana diatur pada butir III.5 di atas di Acara Mini Travel Fair, selama kuota masih tersedia dengan jenis hadiah dan kuota sebagai berikut (“Hadiah”):
    Hadiah Jumlah (Unit)
    Travel Voucher Rp5 Juta 1
    Travel Voucher Rp2 Juta 1
    Travel Voucher Rp1 Juta 3
    Travel Voucher Rp500 Ribu 5
    MAP Club Points Rp300 Ribu 10
    Total 20
  2. Apabila kuota Hadiah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan lucky draw.
  3. Hadiah lucky draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Program berlangsung.
  4. Dalam hal Nasabah, melalui proses lucky draw kupon undian, memperoleh hadiah berupa Travel Voucher, Nasabah berkewajiban untuk mengikuti ketentuan penggunaan Travel Voucher sebagai berikut:
    1. Penukaran Travel Voucher wajib dilakukan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat diwakilkan.
    2. Travel Voucher hanya hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Mini Travel Fair di hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Travel Voucher.
    3. Setelah mendapatkan Hadiah, Nasabah wajib melanjutkan proses pembayaran dari bukti invoice pemesanan layanan Travel Agent pada acara Mini Travel Fair Bank Danamon dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit/Kartu Charge yang diterbitkan oleh Bank Danamon dan menyerahkan Travel Voucher di kasir Travel Agent.
    4. Travel Voucher hanya berlaku untuk satu invoice, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
  5. Dalam hal Nasabah, melalui proses lucky draw kupon undian, memperoleh hadiah berupa MAPCLUB Points, Nasabah berkewajiban untuk mengikuti ketentuan penggunaan Travel Voucher sebagai berikut :
    1. Nasabah wajib memiliki keanggotaan MAPCLUB.
    2. Untuk tujuan pemberian hadiah MAPCLUB Points, Bank Danamon akan memberikan data/informasi Nasabah berupa nomor telepon Nasabah yang tercatat di Bank Danamon kepada PT MAPCLUB Digital Asia. Hadiah akan diberikan ke akun MAPCLUB Points dikreditkan ke akun keanggotaan Nasabah pada MAPCLUB.
    3. Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon yang tercatat pada sistem Bank Danamon dengan akun MAPCLUB milik Nasabah yang dikelola oleh MAPCLUB, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan MAPCLUB Points berdasarkan Program ini.
    4. Masa berlaku hadiah berupa MAPCLUB Points serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang diatur oleh MAPCLUB.
    5. Hadiah akan diberikan kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal 7 (Tujuh) hari kerja.
  6. Hadiah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
  7. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  8. Seluruh perhitungan pajak dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak Hadiah ditanggung Danamon
  9. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).

Risiko Program

  1. Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengambil kupon undian lucky draw, jika kuota hadiah sebagaimana yang telah disebutkan pada butir IV.1 di atas sudah habis.
  2. Apabila Nasabah melalui proses lucky draw kupon undian mendapatkan hadiah berupa Travel Voucher namun tidak ditukarkan pada hari yang sama dengan hari diterimanya voucher atau tidak digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Mini Travel Fair, maka Travel Voucher tidak dapat digunakan.

Simulasi Program

No Nama Nasabah Informasi Program Review Eligibilitas
Program yang Diikuti Pemblokiran Dana Transaksi Valas
1 Nasabah A (Nasabah Baru) Bundling 2
  1. Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
  2. Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO
  3. Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 dengan Skema Undian Tabungan - Pemblokiran Dana
Tanggal Blokir 27 Januari 2026   Nominal Blokir
  • Rp25 Juta (Danamon Hadiah Beruntun skema blokir)
  • Rp50 Juta (Top Up Balance Mini Travel Fair 2026)   Tenor Blokir
  • 5 Bulan(Danamon Hadiah Beruntun skema blokir)
  • 3 Bulan (Top Up Balance Mini Travel Fair 2026)
 
Tanggal Transaksi 27 Januari 2026   Nominal Transaksi Valas
  • Eq. Rp10 Juta (USD)
  • Eq. Rp15 Juta (AUD)
  • Eq. Rp10 Juta (SGD) dari
  Rekening Sumber Danamon LEBIH PRO IDR  
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 27 Januari 2026 sebesar Rp75 juta, dan melakukan pemblokiran dana dengan detail sebagai berikut :
    • Pemblokiran Rp25 Juta untuk Program Danamon Hadiah Beruntun skema blokir
    • Pemblokiran Rp50 Juta untuk Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
  • Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing minimum Rp10 Juta ke 3 mata uang asing berbeda
  • Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, serta memenuhisyarat eligibilitas untuk 3 (tiga) program berikut :
    • Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
    • Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO
    • Danamon Hadiah Beruntun skema blokir
  • Nasabah eligible mendapatkan 2 (dua) kupon lucky draw.
2 Nasabah B (Nasabah Eksisting) Bundling 1
  1. Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
  2. Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO
 
Tanggal Blokir 27 Januari 2026   Nominal Blokir
  • Rp50 Juta (Top Up Balance Travel Fair)   Tenor Blokir
  • 3 Bulan (Top Up Balance Mini Travel Fair 2026)
 
Tanggal Transaksi 27 Januari 2026   Nominal Transaksi Valas
  • Eq. Rp10 Juta (USD)
  • Eq. Rp15 Juta (AUD)
  • Eq. Rp10 Juta (SGD)
  Rekening Sumber Danamon LEBIH PRO IDR  
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 27 Januari 2026 sebesar Rp50 juta, dan melakukan pemblokiran dana dengan detail sebagai berikut :
    • Pemblokiran Rp50 Juta untuk Program Top Up Balance Travel Fair
  • Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing minimum Rp10 Juta ke 3 mata uang asing berbeda
  • Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, serta memenuhisyarat eligibilitas untuk 2 (dua) program berikut :
    • Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
    • Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO
  • Nasabah eligible mendapatkan 1 (satu) kupon lucky draw.
3 Nasabah D (Nasabah Baru) Bundling 2
  1. Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
  2. Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO
  3. Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 dengan Skema Undian Tabungan - Pemblokiran Dana
Tanggal Blokir 27 Januari 2026   Nominal Blokir
  • Rp25 Juta (Danamon Hadiah Beruntun skema blokir)
  • Rp50 Juta (Top Up Balance Mini Travel Fair 2026)   Tenor Blokir
  • 5 Bulan(Danamon Hadiah Beruntun skema blokir)
  • 3 Bulan (Top Up Balance Mini Travel Fair 2026)
 
Tanggal Transaksi 27 Januari 2026   Nominal Transaksi Valas
  • Eq. Rp10 Juta (USD)
  • Eq. Rp15 Juta (AUD)
  • Eq. Rp10 Juta (SGD) dari
  Rekening Sumber Danamon LEBIH PRO IDR  
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 29 Desember 2025 sebesar Rp25 juta, dan melakukan pemblokiran dana pada 13 Januari 2026 dengan detail sebagai berikut :
    • Pemblokiran Rp25 Juta untuk Program Danamon Hadiah Beruntun skema blokir
    • Pemblokiran Rp50 Juta untuk Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
  • Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan lebih dari waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan.
  • Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan kupon lucky draw.
4 Nasabah B (Nasabah Eksisting) Bundling 2
  1. Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
  2. Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO
 
Tanggal Blokir 27 Januari 2026   Nominal Blokir
  • Rp50 Juta (Top Up Balance Mini Travel Fair 2026)   Tenor Blokir
  • 3 Bulan (Top Up Balance Mini Travel Fair 2026)
 
Tanggal Transaksi 27 Januari 2026   Nominal Transaksi Valas
  • Eq. Rp10 Juta (USD)
  • Eq. Rp15 Juta (AUD)
  • Eq. Rp10 Juta (SGD)
  Rekening Sumber Fleximax IDR  
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 27 Januari 2026 sebesar Rp50 juta, dan melakukan pemblokiran dana dengan detail sebagai berikut :
    • Pemblokiran Rp50 Juta untuk Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026
  • Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing minimum Rp10 Juta ke 3 mata uang asing berbeda
  • Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, namun menggunakan rekening sumber selain Danamon LEBIH PRO IDR.
  • Nasabah tidak eligible mendapatkan kupon lucky draw.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Hadiah, produk dan/atau layanan dari travel agent (biro perjalanan) maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari produsen hadiah, biro perjalanan dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi produsen hadiah, biro perjalanan dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026”, “Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online