Hemat 13% hingga USD 50 di Agoda dengan Danamon Global Currency Card
05 Desember 2025 - 28 Februari 2026Deskripsi Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 13% (lima belas persen) di Agoda.com (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang mengikuti Program Hemat 13% (tiga belas persen) di Agoda.com (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan Mastercard Asia/Pacific Pte. Ltd dan PT Mastercard Indonesia (“Mastercard”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program
Kriteria Peserta Program
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah pemegang Kartu Debit/ATM Danamon Global Currency Card dengan BIN No 541143 (“Nasabah”).
Syarat dan Ketentuan
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Agar dapat berpartisipasi dalam Program, Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian produk akomodasi/hotel minimum sebesar USD 170 (seratus tujuh puluh Dolar Amerika Serikat) di Agoda.com (“Agoda”) melalui link khusus: www.agoda.com/danamonmcid (“Transaksi”), selama Periode Program dan selama kuota masih tersedia.
- Program berlaku dengan kuota maksimal 2.300 (dua ribu tiga ratus) Transaksi. Jika kuota habis sebelum Periode Program berakhir maka Program akan dihentikan lebih awal.
- Transaksi hanya dapat dilakukan untuk pemesanan hotel/akomodasi yang memiliki label "Promosi" di halaman hasil pencarian dan tipe kamar "Prabayar" , "Bayar Sekarang” dan “Pesan Duluan, Bayar Belakangan” ,dengan periode menginap sampai dengan 31 Desember 2026. Program tidak berlaku untuk kamar yang memiliki label "Bayar di properti".
- Dalam hal Nasabah memesan hotel/akomodasi dengan label “Pesan Duluan, Bayar Belakangan” dan memilih opsi “Bayar Belakangan”, Nasabah wajib memastikan bahwa saldo Nasabah mencukupi pada saat jatuh tempo pembayaran yang ditentukan oleh Agoda. Jika saldo tidak mencukupi, Transaksi akan dibatalkan.
- Program hanya berlaku untuk biaya kamar (tidak termasuk pajak daerah, biaya layanan, biaya tambahan, pengeluaran pribadi, dan sejenisnya).
- Nasabah yang telah melakukan Transaksi akan mendapatkan potongan harga/hemat sebesar 13% (tiga belas persen) dengan maksimum hemat sebesar USD 50 (lima puluh Dolar Amerika Serikat).
- Potongan/Hemat hanya akan ditampilkan pada formulir pemesanan setelah memasukkan detail pembayaran menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon Global Currency Card.
- Minimum Transaksi dan maksimum Hemat dengan mata uang selain Dolar Amerika Serikat (USD) akan mengikuti rate yang berlaku pada saat transaksi.
- Nasabah wajib memastikan limit Kartu Debit/ATM Danamon Global Currency Card tersedia sebelum melalukan transaksi.
- Program tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat diakumulasi, tidak dapat ditukar dengan uang atau produk lain, dan tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya, produk yang diHemat, dan produk dengan harga tetap (kecuali ditentukan sebaliknya).
- Program tidak berlaku untuk transaksi menggunakan QRIS (baik dengan sumber dana rekening maupun Kartu Kredit).
- Keikutsertaan Nasabah dalam Program tidak dikenakan biaya.
- Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Pengaduan Nasabah
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
Syarat dan Ketentuan Lainnya
- Produk dan/atau layanan dari Agoda bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Agoda. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi Agoda yang bersangkutan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", dan “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Layanan Whistleblower