D-Bank PRO Double Date Offers 10.10

10 Oktober 2025 - 17 Oktober 2025
Kartu Debit

Cashback Hingga Rp25 Ribu Di Bioskop

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS MCC – Cinema (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


I. Periode Program

Periode Program adalah 10 Oktober – 17 Oktober 2025 (“Periode Program”).


II. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO 2.0 selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif atau kartu kredit Danamon yang aktif.
  2. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).


III. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program


IV. Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersediaa.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah”) Nasabah dapat memperoleh Cashback 100% hingga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) dengan melakukan transaksi pembayaran tiket bioskop di Cinepolis dan/ atau Cinema XXI dan/atau CGV dengan sumber dana Rekening Tabungan dan/atau sumber dana Kartu Kredit dengan minimum transaksi Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
  3. Kuota Hadiah sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut::
    1. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah maksimum 1 (satu) kali per bulan selama Periode Program.
    2. Kuota Cashback adalah sebanyak 5,000 (lima ribu) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
  4. Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening Tabungan, maka Nasabah tidak akan menerima cashback atas transaksi yang dilakukan.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  7. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

Cashback 100% Hingga Rp25 Ribu Di Supermarket

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS MCC – Supermarket (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


I. Program Periode

Periode Program adalah 10 Oktober 2025 – 17 Oktober 2025 (“Periode Program”).


II. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif atau kartu kredit Danamon yang aktif.
  2. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).


III. Syarat Dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.


IV. Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah”) 100% hingga Rp 25,000 (dua puluh lima ribu) dengan melakukan transaksi pembayaran di supermarket yaitu Yogya Supermarket, atau, Hari Hari Pasar Swalayan, atau, Hypermart, atau, Super Indo, atau Hero Supermarket menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Rekening Tabungan dan/atau sumber dana Kartu Kredit dengan minimum transaksi Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
  3. Kuota Hadiah sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut:
    1. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah maksimum 1 (satu) kali per bulan selama Periode Program.
    2. Kuota Cashback adalah sebanyak 5,000 (lima ribu) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
  4. Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening Tabungan, maka Nasabah tidak akan menerima cashback atas transaksi yang dilakukan.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  7. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

Cashback 100% Hingga Rp25 Ribu Top Up E-Money

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up E-Money Mandiri yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


I. Program Periode

Periode Program adalah pada tanggal 10 Oktober – 17 Oktober 2025. (“Periode Program”).


II. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif atau kartu kredit Danamon yang aktif.
  2. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).


III. Syarat Dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.


IV. Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah”) hingga 100% maksimal Rp 25,000 (dua puluh lima ribu) dengan melakukan transaksi top up E-Money Mandiri melalui D-Bank PRO.
  3. Kuota Hadiah sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut:
    1. Nasabah dapat memperoleh Cashback 100% hingga Rp 25,000 (dua puluh lima ribu Rupiah) dengan melakukan transaksi top up E-Money Mandiri melalui D-Bank PRO dengan minimum transaksi Rp 25,000 (dua puluh lima ribu Rupiah).
    2. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah maksimum 1 (satu) kali selama Periode Program.
    3. Kuota Cashback adalah sebanyak 3,750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
  4. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  6. Proses Verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon seutuhnya.
  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  8. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

Cashback 100% Hingga Rp25 Ribu Di Blibli Dan Tokopedia

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pembayaran Virtual Account (VA) E-Commerce yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


I. Program Periode

Periode Program adalah pada tanggal 10 Oktober – 17 Oktober 2025. (“Periode Program”).


II. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif atau kartu kredit Danamon yang aktif.
  2. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).


III. Syarat Dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.


IV. Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback (”Hadiah”), Nasabah dapat memperoleh Cashback 100% hingga Rp 25,000 (dua puluh lima ribu) dengan melakukan transaksi pembayaran Virtual Account (VA) di beberapa e-commerce dengan minimum transaksi Rp 10.000 (sepuluh) ribu Rupiah.
  3. E-Commerce terpilih yang dapat dilakukan transaksi adalah; (1) Tokopedia, dan (2) Blibli.
  4. Kuota Hadiah sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut:
    1. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah maksimum 1 (satu) kali per bulan selama Periode Program.
    2. Kuota Cashback adalah sebanyak 2,000 (dua ribu) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
  5. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  6. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  8. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

Cashback 100% hingga Rp35 Ribu Biaya Admin Top Up E-Wallet & Bayar Tagihan

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Biaya Admin Pembayaran Biller dan Top Up E-Wallet yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


I. Program Periode

Periode Program adalah pada tanggal 10 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025. (“Periode Program”).


II. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif atau kartu kredit Danamon yang aktif.
  2. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).


III. Syarat Dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.


IV. Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah”) 100% hingga Rp 25,000 (dua puluh lima ribu) dengan melakukan transaksi pembayaran di supermarket yaitu Yogya Supermarket, atau, Hari Hari Pasar Swalayan, atau, Hypermart, atau, Super Indo, atau Hero Supermarket menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Rekening Tabungan dan/atau sumber dana Kartu Kredit dengan minimum transaksi Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
  3. Kuota Hadiah sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut:
    1. Nasabah melakukan transaksi biller dan/atau melakukan Top Up E-Wallet dengan mitra/penyedia jasa yang terdapat pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO .
    2. Yang termasuk dalam transaksi biller adalah pembayaran atas; (1) PLN, (2) Top Up Token PLN, (3) BPJS, (4) PDAM, (5) TV Berlangganan, (6) Premi Asuransi, (7) Voucher Games, (8) Voucher Streaming, dan (9) Pembelian Pulsa atau Paket Data.
    3. Yang termasuk dalam Penyedia Jasa E-Wallet berikut ini; (1) ShopeePay, (2) OVO, (3) Dana, (4) GoPay, dan (5) LinkAja.
    4. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah maksimum 7 (tujuh) kali selama periode program.
    5. Kuota Cashback adalah sebanyak 140,000 (seratus empat puluh ribu) transaksi selama Periode Program atau 20,000 (dua puluh ribu) Nasabah selama Periode Program (“Kuota Program”)
    6. Cashback yang akan didapatkan Nasabah adalah cashback atas biaya admin untuk transaksi biller saja bukan dari nominal transaksi biller secara keseluruhan.
  4. Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening Tabungan, maka Nasabah tidak akan menerima cashback atas transaksi yang dilakukan.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  6. Proses Verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon seutuhnya.
  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  8. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online