Cashback Hingga Rp25 Ribu Di Bioskop
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS MCC – Cinema (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
I. Periode Program
Periode Program adalah 10 Oktober – 17 Oktober 2025 (“Periode Program”).
II. Kriteria Peserta
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO 2.0 selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif atau kartu kredit Danamon yang aktif.
- Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).
III. Syarat dan Ketentuan Program
- Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
- Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program
IV. Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah
- Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersediaa.
- Skema pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah”) Nasabah dapat memperoleh Cashback 100% hingga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) dengan melakukan transaksi pembayaran tiket bioskop di Cinepolis dan/ atau Cinema XXI dan/atau CGV dengan sumber dana Rekening Tabungan dan/atau sumber dana Kartu Kredit dengan minimum transaksi Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
-
Kuota Hadiah sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut::
- Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah maksimum 1 (satu) kali per bulan selama Periode Program.
- Kuota Cashback adalah sebanyak 5,000 (lima ribu) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
- Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening Tabungan, maka Nasabah tidak akan menerima cashback atas transaksi yang dilakukan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
- Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.