Diskon 50% hingga Rp75.000 untuk Pembelian Tiket Nonton The Premiere Cinema XXI via m.tix Setiap Hari Kamis

02 Oktober 2025 - 26 Maret 2026
Kartu Debit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 50% (lima puluh persen) Hingga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) Untuk Pembelian Tiket Nonton The Premiere Cinema XXI via m.tix Setiap Hari Kamis (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Diskon 50% (lima puluh persen) Hingga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) Untuk Pembelian Tiket Nonton The Premiere Cinema XXI via m.tix Setiap Hari Kamis (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner The Premiere Cinema XXI (“The Premiere Cinema XXI”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan mulai tanggal 2 Oktober 2025 sampai dengan 26 Maret 2026 (“Periode Program”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege dengan nomor awal Kartu: 55779188, 55779187, 54114303, 54114306 (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program diskon 50% (lima puluh persen) untuk pembelian tiket nonton di The Premiere Cinema XXI berlaku setiap hari Kamis (termasuk pada hari libur nasional) selama Periode Program.
    2. Program berlaku untuk transaksi pembelian tiket secara online melalui aplikasi m.tix.
    3. Diskon atau potongan harga berlaku di luar biaya administrasi pembelian tiket via m.tix.
    4. Program berlaku dengan maksimum diskon sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) per transaksi.
    5. Program berlaku dengan kuota sebanyak 100 (seratus) transaksi setiap hari Kamis selama Periode Program.
    6. Program berlaku untuk maksimum 1 (satu) kali transaksi per hari (setiap hari Kamis) dengan nomor Kartu yang sama.
    7. Program tidak berlaku kelipatan.
    8. Pemegang Kartu menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud dalam butir 5.e di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon meskipun Periode Program belum berakhir.
    9. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Tata Cara Transaksi Pembelian Tiket via m-tix untuk Mendapatkan Diskon

  1. Lakukan pemesanan tiket di m.tix: pilih film, outlet, jam penayangan, serta posisi kursi.
  2. Pada halaman konfirmasi pemesanan, pilih Credit Card/Debit Card & masukkan nomor Kartu yang berlaku untuk program ini.
  3. Setelah klik “pay”, masukkan nomor CVC/CVV. Lalu klik “Pay Now”.
  4. Jika Kartu yang digunakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, akan muncul nominal yang telah dikurangi dengan diskon, lalu bisa klik “next”.
  5. Pada halaman One-Time Password (“OTP”), juga akan muncul nominal yang telah dikurangi dengan diskon tersebut. Jika sudah sesuai, masukkan OTP yang dikirimkan.
  6. Transaksi berhasil.
  7. Scan QR code di “order details” di outlet The Premiere Cinema XXI untuk mendapatkan tiket.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon" dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini beserta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online