Dapatkan Hadiah dengan Ajak Anggota PUKAT Nasional Buka Tabungan Danamon LEBIH Community

09 Juli 2025 - 31 Januari 2026
E-Banking

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Anggota PUKATNAS (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Akuisisi Anggota PUKATNAS (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Program Akuisisi Anggota PUKATNAS (“Formulir Keikutsertaan”).

Profesional dan Usahawan Katolik Nasional (“Pemberi Referensi”) dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 9 Juli 2025 hingga 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemberi Referensi wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan.
  2. Pemberi Referensi wajib membaca, memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemberi Referensi atas Program ini apabila Pemberi Referensi tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemberi Referensi bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Pemberi Referensi wajib mereferensikan calon nasabah dalam melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH Community Bank Danamon secara kolektif, dengan kriteria nasabah sebagai berikut (“Anggota PUKATNAS”):
    1. orang perorangan yang sebelumnya tidak pernah memiliki rekening simpanan, dan rekening investasi maupun pinjaman di Bank Danamon; dan
    2. bukan merupakan karyawan Bank Danamon ataupun grup usaha Bank Danamon.
  6. Pemberi Referensi berhak menerima pembayaran komisi (“Referral Fee”) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap rekening Danamon LEBIH Community Anggota PUKATNAS yang berhasil dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kuota program adalah 3.000 Nasabah.
    2. Rekening tabungan Danamon LEBIH Community milik Anggota PUKATNAS berhasil dibuka, dengan batas maksimum 1 (satu) rekening per orang; dan .
    3. Rekening tersebut memiliki saldo rata-rata minimal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rekening tersebut berhasil dibuka.
  7. Dengan Pemberi Referensi mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program maka Pemberi Referensi dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Formulir Keikutsertaan Program merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemberi Referensi pada Program dan persetujuan Pemberi Referensi untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Ketentuan Pemberian Refferal Fee

  1. Referral Fee akan diberikan kepada Pemberi Referensi yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemberi Referensi wajib mencantumkan nomor rekening tabungan/giro Bank Danamon atas nama Pemberi Referensi pada Formulir Keikutsertaan Program. Referral Fee akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir.
  3. Jumlah Referral Fee yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini belum dipotong pajak. Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Referral Fee ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Referral Fee yang diterima oleh Pemberi Referensi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemberi Referensi (self-assessment basis).

Simulasi Program

Simulasi 1

PUKATNAS menandatangani Formulir Keikutsertaan Program pada tanggal 1 Agustus 2025 dan selama Periode Program telah melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH Community untuk Anggota PUKATNAS sebanyak 1.000 (seribu) rekening.

 

Seluruh rekening tersebut masing-masingnya memiliki saldo rata-rata sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) selama 30 hari kalender pertama sejak rekening tersebut berhasil dibuka mencapai.

 

Dengan demikian, PUKATNAS berhak memperoleh Referral Fee sebanyak: 1.000 x Rp100.000 = Rp100.000.000.

 

Pengkreditan Referral Fee akan dilakukan paling lambat pada tanggal 11 November 2025 (30 hari kerja setelah Periode Program berakhir) ke rekening PUKATNAS yang tercantum pada Formulir Keikutsertaan Program.

 

Simulasi 2

PUKATNAS menandatangani Formulir Keikutsertaan Program pada tanggal 1 Agustus 2025 dan selama Periode Program telah melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH Community untuk Anggota PUKATNAS sebanyak 1.000 (seribu) rekening.

 

Sebanyak 700 rekening, masing-masing memiliki saldo rata-rata Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) selama 30 hari kalender pertama sejak rekening tersebut berhasil dibuka.

Sebanyak 300 rekening lainnya memiliki saldo rata-rata di bawah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) selama 30 hari kalender pertama sejak rekening tersebut berhasil dibuka.

 

Dengan demikian, PUKATNAS berhak memperoleh Referral Fee sebanyak: 700 x Rp100.000 = Rp70.000.000.

 

Pengkreditan Referral Fee akan dilakukan paling lambat pada tanggal 11 November 2025 (30 hari kerja setelah Periode Program berakhir) ke rekening PUKATNAS yang tercantum pada Formulir Keikutsertaan Program.


Pengaduan Nasabah

  1. Pemberi Referensi dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH Community”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemberi Referensi dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemberi Referensi berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemberi Referensi setuju bahwa Pemberi Referensi dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemberi Referensi tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemberi Referensi tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemberi Referensi berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemberi Referensi kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Pemberi Referensi menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemberi Referensi yang bersangkutan. Pemberi Referensi tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online