Program Cashback Transaksi QRIS Lintas Negara hingga Rp50 Ribu

11 November 2025 - 31 Januari 2026
Penawaran Khusus
QRIS

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti PROGRAM CASHBACK TRANSAKSI QRIS LINTAS NEGARA (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode program ini adalah 11 November 2025 - 31 Januari 2026 (“Periode Program”)

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah yang memiliki D-Bank PRO
  4. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Cashback Program

  1. Nasabah akan mendapat Hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Skema pemberian Hadiah berupa cashback (”Hadiah”).
  3. Untuk Program ini, untuk mendapatkan hadiah cashback, Nasabah harus mengikuti ketentuan program sebesar 10% hingga Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dengan melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO Lintas Negara dengan sumber dana tabungan dengan minimum transaksi Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) (“Transaksi”).
  4. Kuota Program Cashback Transaksi QRIS Lintas Negara memiliki ketentuan di bawah ini:
    Periode Program Kuota Program
    11 - 30 November 2025 600 Transaksi
    1 - 31 Desember 2025 900 Transaksi
    1 - 31 Januari 2026 1.000 Transaksi
  5. Transaksi yang berlaku adalah transaksi QRIS Lintas Negara yang dilakukan di Singapura, Malaysia, Thailand, dan Jepang (khusus untuk Jepang, transaksi akan mulai diperhitungkan sejak tanggal 17 Agustus).
  6. Limit transaksi maksimum QRIS yang ditentukan oleh Bank Indonesia adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per transaksi, dan maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) per hari.
  7. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Cashback maksimal 3 (tiga) kali selama Periode Program.
  8. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  9. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  10. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah .

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online