MYBRAWIJAYA APP UNIVERSITAS BRAWIJAYA

28 April 2025 - 31 Desember 2025
E-Banking

MYBRAWIJAYA APP UNIVERSITAS BRAWIJAYA

CASHBACK SALDO BRAWIJAYA PAY SEBESAR Rp3.500,-
accordion toggle

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
CASHBACK SALDO BRAWIJAYA PAY SEBESAR Rp3.500,-


Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Saldo Brawijaya Pay Sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Cashback Saldo Brawijaya Pay Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PT Brawijaya Multi Usaha (“Mitra”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang telah melakukan aktivasi Brawijaya Pay; dan
    2. Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank.
    Untuk selanjutnya disebut sebagai Peserta Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Program merupakan pemberian Cashback Saldo Brawijaya Pay sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus Rupiah) (“Hadiah Cashback”) kepada Peserta Program yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS Brawijaya Pay dengan minimum transaksi sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
    5. Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Mekanisme Pemberian Hadiah Program

    1. Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
      1. Peserta Program dapat memperoleh Hadiah Cashback untuk transaksi di luar merchant dari Mitra pada tabel berikut:
        NO. NAMA MERCHANT
        1. UB Kantin CL
        2. Brone Coffee
        3. UB Coffee (Lokasi KPRI & Gazebo Corner)
        4. Snack Point
        Untuk kemudian disebut sebagai “Transaksi”,
      2. Program berlaku dengan kuota sebesar 2.000 (dua ribu) Hadiah Cashback per bulan selama Periode Program.
      3. Program berlaku untuk pemberian maksimal 3 (tiga) kali Hadiah Cashback untuk 1 (satu) Peserta Program per bulan selama Periode Program.
      4. Hadiah Cashback akan diberikan melalui Brawijaya Pay Peserta Program dan diproses maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Transaksi dilakukan.
    2. Peserta Program memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Hadiah Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Peserta Program tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
    3. Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya.
    4. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah berupa Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Cashback yang diterima oleh Peserta Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab Peserta Program (self assessment basis).
    5. Dalam hal akun Brawijaya Pay milik Peserta Program yang digunakan berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Peserta Program dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak akan dilakukan.
  5. Pengaduan Peserta

    1. Peserta program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  6. Ketentuan Lain

    1. Produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Brawijaya Multi Usaha. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha, Peserta Program silakan menghubungi Brawijaya Multi Usaha.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet by Danamon” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank (apabila ada).
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PROGRAM PAKET HEMAT PAKAI MYBRAWIJAYA APPS Rp10.000,-
accordion toggle

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
PROGRAM PAKET HEMAT PAKAI MYBRAWIJAYA APPS Rp10.000,-


Syarat dan Ketentuan Umum Program Paket Hemat Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) Pakai MyBrawijaya Apps (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Paket Hemat Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) Pakai MyBrawijaya Apps (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Brawijaya Multi Usaha (“Mitra”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang telah melakukan aktivasi Brawijaya Pay; dan
    2. Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank.
    Untuk selanjutnya disebut sebagai Peserta Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. 4. Program merupakan pemberian manfaat berupa harga khusus sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk transaksi pembelian produk atau menu unit bisnis Brawijaya Multi Usaha (BMU) seharga Rp15.000,- (lima belas ribu Rupiah) dengan menggunakan QRIS Brawijaya Pay (“Harga Khusus”).
    5. Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Mekanisme Pemberian Hadiah Program

    1. Berikut adalah rincian dari Pemberian Harga Khusus:
      NAMA PROGRAM PERIODE PROGRAM LOKASI PROGRAM HADIAH PROGRAM NAMA UNIT BISNIS KUOTA NASABAH KUOTA HADIAH
      PAKET HEMAT Rp10.000,- 13 Oktober 2025 – 31 Desember 2025 Universitas Brawijaya Paket Hemat Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
      1. UB Kantin CL
      2. Brone Coffee
      3. UB Coffee (KPRI & Gazebo Corner)
      4. Snack Point
      1 Peserta berhak atas 3 (tiga) kali Hadiah per bulan 5.000 (lima ribu) Transaksi
    2. Program berlaku dengan rincian kuota sebagai berikut:
      1. Setiap 1 (satu) Peserta Eligible berhak atas maksimal 3 (tiga) kali Hadiah per bulan selama periode program.
      2. Program berlaku dengan kuota pemberian Harga Khusus sebanyak 5.000 (lima ribu) transaksi per bulan selama Periode Program.
    3. Peserta Program memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Harga Khusus telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Peserta Program tidak akan memperoleh Harga Khusus.
    4. Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya.
  5. Pengaduan Peserta

    1. Peserta program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  6. Ketentuan Lain


    1. Produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Brawijaya Multi Usaha. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha, Peserta Program silakan menghubungi Brawijaya Multi Usaha.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet by Danamon” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank (apabila ada).
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
CASHBACK TOP UP BRAWIJAYA PAY MELALUI VIRTUAL ACCOUNT D-BANK PRO
accordion toggle

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
CASHBACK TOP UP BRAWIJAYA PAY MELALUI VIRTUAL ACCOUNT D-BANK PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Top Up Brawijaya Pay Melalui Virtual Account D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
  2. Program dilaksanakan selama periode 16 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025
  3. Kriteria Peserta Program
  4. Nasabah yang memiliki aplikasi MyBrawijaya dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Nasabah yang memiliki aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
    • Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
  5. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak, membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program, atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi. 
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Nasabah wajib melakukan transaksi top up Brawijaya Pay di aplikasi MyBrawijaya dengan pembayaran melalui virtual account D-Bank PRO dengan minimum transaksi Rp100.000 (seratus ribu rupiah) selama Periode Program (“Transaksi”). 
    5. Cashback yang bisa didapatkan oleh Nasabah adalah cashback sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) (“Cashback”). 
    6. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Cashback maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program. 
    7. Kuota cashback adalah sebanyak 8.702 (Delapan ribu tujuh ratus dua) Transaksi pertama selama Periode Program dengan alokasi per bulannya sebagai berikut:
      Periode Program Kuota Program

      16 Desember 2024 – 31 Desember 2024

      776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) Transaksi

      1 Januari 2025 – 31 Januari 2025

      776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) Transaksi

      1 Februari 2025 – 28 Februari 2025

      100 (Seratus) Transaksi

      1 Maret 2025 – 31 Maret 2025

      200 (Dua ratus) Transaksi

      1 April 2025 – 30 April 2025

      300 (Tiga ratus) Transaksi

      1 Mei 2025 – 31 Mei 2025

      500 (Lima ratus) Transaksi

      1 Juni 2025 – 30 Juni 2025

      500 (Lima ratus) Transaksi

      1 Juli 2025 – 31 Juli 2025

      700 (Tujuh ratus) Transaksi

      1 Agustus 2025 – 31 Agustus 2025

      700 (Tujuh ratus) Transaksi

      1 September 2025 – 30 September 2025

      1000 (Seribu) Transaksi

      1 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

      1000 (Seribu) Transaksi

      1 November 2025 – 30 November 2025

      1000 (Seribu) Transaksi

      1 Desember 2025 – 31 Desember 2025

      1150 (Seribu seratus lima puluh) Transaksi

      (”Kuota Cashback”).
    8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Pendaftaran Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Cashback.
    9. Dengan Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.  

  6. Mekanisme Pemberian Cashback Program
    1. Cashback akan didistribusikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan dikreditkan ke akun Brawijaya Pay Nasabah di aplikasi MyBrawijaya yang digunakan untuk melakukan top up paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir. 
    2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya. 
    3. Dalam hal akun Brawijaya Pay yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.  
  7. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  8. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari aplikasi MyBrawijaya bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari aplikasi MyBrawijaya. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Merchant, Nasabah silakan menghubungi aplikasi MyBrawijaya. 
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
PROGRAM MEMBER GET MEMBER MYBRAWIJAYA
accordion toggle

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM MEMBER GET MEMBER MYBRAWIJAYA

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti Program MEMBER GET MEMBER MYBRAWIJAYA (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. PERIODE PROGRAM
  2. Periode Program adalah 01 Agustus – 31 Desember 2025. (“Periode Program”).  

  3. KRITERIA PESERTA PROGRAM
  4. Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    • Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang telah melakukan aktivasi Brawijaya Pay.
    • Pengguna aplikasi MyBrawijaya yang akan mengajak calon pengguna baru wajib menaruhkan nomor HP atau username pengguna ke kolom ID Referal saat mendaftarkan pengguna baru. Pengguna baru tersebut wajib melanjutkan proses aktivasi Brawijaya Pay.
    • Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

    Selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

  5. SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM
    1. Sebelum mengikuti Program, Peserta Program wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini. 
  6. MEKANISME PEMBERIAN HADIAH PROGRAM
    1. Peserta program akan mendapat Hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
    2. Skema pemberian hadiah berupa pemberian saldo Brawijaya Pay (”Hadiah”) sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap mendaftarkan 1 user baru.
    3. Peserta Program yang mengundang peserta baru wajib mencantumkan nomor HP atau username di kolom “ID Referal” saat peserta baru sedang mendaftarkan akun.
    4. Bagi Peserta Program yang akan mengundang peserta baru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Peserta berhak untuk mendapatkan Hadiah dengan rincian sebagai berikut

      Program

      PERIODE
      PROGRAM

      HADIAH
      PROGRAM

      KUOTA
      PROGRAM

      KETENTUAN

      Program Member Get Member

      01 Agustus – 31 Desember 2025

      Rp.10.000 (sepuluh ribu Rupiah) setiap mendaftarkan 1 user baru

      1,250 Referral sepanjang Periode Program

      1 Peserta berhak atas 20 (dua puluh) kali hadiah selama Periode Program

    5. Peserta Program tidak akan mendapat hadiah jika tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Peserta Program memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana disebutkan di atas, Peserta Program tidak akan memperoleh Hadiah.
    7. Hadiah akan dikreditkan ke akun D-Wallet/Brawijaya Pay Peserta yang digunakan untuk mendaftarkan akun baru maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Transaksi tersebut dilakukan. 
    8. Dalam hal akun D-Wallet/Brawijaya Pay Peserta yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Peserta dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan. 
    9. Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya.
    10. Dengan Peserta Program melakukan pengajakan pendaftaran akun baru sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini 
  7. PENGADUAN PESERTA PROGRAM
    1. Peserta dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Peserta dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Peserta
  8. KETENTUAN LAIN
    1. Produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Brawijaya Multi Usaha. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha, Peserta silakan menghubungi Brawijaya Multi Usaha.
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet By Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Peserta Program setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
    6. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Saldo kepada Peserta yang bersangkutan. Peserta tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
    8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
PROGRAM SALDO UNTUK PENGGUNA BARU MYBRAWIJAYA
accordion toggle

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM SALDO UNTUK PENGGUNA BARU MYBRAWIJAYA

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program SALDO UNTUK PENGGUNA BARU MYBRAWIJAYA (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. PERIODE PROGRAM
  2. Periode Program adalah 01 Agustus – 30 September 2025. (“Periode Program”). 

  3. KRITERIA PESERTA PROGRAM
  4. Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang telah melakukan aktivasi Brawijaya Pay
    • Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

    Selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

  5. SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM
    1. Sebelum mengikuti Program, Peserta Program wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini. 
  6. MEKANISME PEMBERIAN HADIAH PROGRAM
    1. Peserta Program akan mendapat Hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia
    2. Skema pemberian hadiah berupa pemberian saldo Brawijaya Pay (”Hadiah”) sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk 1.000 Peserta Program yang baru mendaftarkan akun MyBrawijaya dan melakukan aktivasi Brawijaya Pay.
    3. Ketentuan pemberian Hadiah di atas adalah sebagai berikut:
      a.Peserta Program termasuk dalam 1.000 Pengguna Baru Aplikasi MyBrawijaya tercepat.
      b.Peserta Program wajib mendaftarkan diri pada akun MyBrawijaya dan melakukan aktivasi Brawijaya Pay selama Periode Program sesuai dengan Kriteria Peserta Program.
      c.Setiap 1 (satu) Peserta Program berkesempatan mendapatkan 1 kali Hadiah
      d.Hadiah akan dikreditkan ke akun D-Wallet/Brawijaya Pay Peserta Program maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pendaftaran akun tersebut dilakukan. 
      e.Dalam hal akun D-Wallet/Brawijaya Pay Peserta Program yang digunakan berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Peserta dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan. 
    4. Peserta Program tidak akan mendapat hadiah jika tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Peserta Program memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana disebutkan di atas, Peserta tidak akan memperoleh Hadiah.
    6. Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya.
    7. Dengan Peserta Program melakukan pengajakan pendaftaran akun baru sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini.
  7. PENGADUAN PESERTA
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Peserta dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Peserta
  8. KETENTUAN LAIN
    1. Produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Brawijaya Multi Usaha. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha, Peserta silakan menghubungi Brawijaya Multi Usaha.
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet By Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Peserta Program setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
    6. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Saldo kepada Peserta yang bersangkutan. Peserta tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
    8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    9. Bank Danamon PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan .
PROGRAM TEBUS MURAH Rp6.900,- DI DEPO UB DENGAN D-BANK PRO
accordion toggle

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM TEBUS MURAH Rp6.900,-
DI DEPO UB DENGAN D-BANK PRO


Syarat dan Ketentuan Umum Program Tebus Murah Rp6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) di DEPO UB dengan D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Tebus Murah Rp6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) di DEPO UB dengan D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PT Brawijaya Multi Usaha (“Mitra”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Nasabah

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program;
    2. Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO terbaru; dan
    3. Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank.
    Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Program merupakan pemberian manfaat tebus murah untuk pembelian paket produk seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp.6.900,00 (enam ribu sembilan ratus Rupiah) dari Mitra yaitu pada Depo UB untuk transaksi yang menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan (“Tebus Murah”).
    5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Mekanisme Tebus Murah

    1. Tebus Murah dapat diperoleh Nasabah dengan rincian sebagai berikut:
      NAMA PROGRAM PERIODE PROGRAM LOKASI PROGRAM HADIAH PROGRAM KUOTA NASABAH KUOTA HADIAH
      TEBUS MURAH RP.6.900,- 13 Oktober 2025 – 31 Desember 2025 Universitas Brawijaya Tebus Murah Harga Spesial Rp6.900,- (enam ribu sembilan ratus Rupiah) di Mitra/ Depo UB 1 CIF maksimal 3 (tiga) kali per bulan 3.000 (tiga ribu) Transaksi per bulan selama Periode Program
    2. Program berlaku dengan rincian kuota sebagai berikut:
      1. Setiap 1 (satu) Peserta Eligible berhak atas maksimal 3 (tiga) kali Hadiah per bulan selama periode program.
      2. Program berlaku dengan kuota Tebus Murah sebanyak 3.000 (tiga ribu) transaksi per bulan selama Periode Program.
    3. Program hanya berlaku untuk tanggal tertentu.
    4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Tebus Murah terlah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak dapat menerima manfaat Tebus Murah.
  5. Pengaduan Nasabah

    1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  6. Ketentuan Lain

    1. Produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Brawijaya Multi Usaha. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Brawijaya Multi Usaha, Nasabah silakan menghubungi Brawijaya Multi Usaha.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet by Danamon” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank (apabila ada).
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online