MYBRAWIJAYA APP UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
CASHBACK 100% QRIS BRAWIJAYA PAY MAKSIMUM Rp.20.000,-
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 100% QRIS Brawijaya Pay Maksimum Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Cashback 100% QRIS Brawijaya Pay Maksimum Rp20.000,- (dua pulih ribu rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode Program
Program dilaksanakan selama periode tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”). - Kriteria Peserta Program
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang telah melakukan aktivasi Brawijaya Pay; dan
- Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank.
- Syarat dan Ketentuan Program
- Peserta Program wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Program merupakan pemberian Cashback 100% QRIS Brawijaya Pay Maksimum Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) (“Hadiah Cashback”) kepada Peserta Program yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan metode Pembayaran QRIS pada aplikasi Brawijaya Pay tanpa minimum transaksi di semua Merchant/Outlet yang dapat menerima pembayaran dengan metode QRIS.
- Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Mekanisme Pemberian Hadiah Program
-
Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
- Program berlaku dengan kuota sebesar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) Hadiah Cashback per bulan selama Periode Program.
- Program berlaku untuk pemberian maksimal 3 (tiga) kali Hadiah Cashback untuk 1 (satu) Peserta Program per bulan selama Periode Program.
- Hadiah Cashback berupa saldo akan diberikan melalui Brawijaya Pay Peserta Program dan diproses maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Transaksi dilakukan.
- Peserta Program memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Hadiah Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Peserta Program tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
- Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah berupa Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Cashback yang diterima oleh Peserta Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab Peserta Program (self assessment basis).
- Dalam hal akun Brawijaya Pay milik Peserta Program yang digunakan berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Peserta Program dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak akan dilakukan.
-
Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
- Pengaduan Peserta
- Peserta program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat Ketentuan Lain
- Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Mitra, Peserta Program silakan menghubungi Mitra.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet by Danamon” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Whistleblower Service