Fitur Layanan Lounge Bandara

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akses Lounge Bandara (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Akses Lounge Bandara (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) untuk dapat mengakses fasilitas ruang tunggu bandar udara (Airport Lounge) yang bekerja sama dengan Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Pemegang Kartu Danamon American Express® Platinum Card, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business, Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Elite™, Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Kartu Danamon American Express® Gold, Kartu Danamon American Express® Green, Kartu Kredit Danamon Visa Platinum, dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum (“Pemegang Kartu”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Kartu Kredit atau Charge Bank Danamon yang dimiliki Pemegang Kartu wajib dalam kondisi aktif, tidak dalam tunggakan atau terblokir. 
  3. Pemegang Kartu wajib menunjukkan boarding pass (dapat berupa boarding pass fisik atau elektonik) dan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon yang sah pada saat penggunaan akses Airport Lounge dimana Pemegang Kartu wajib melakukan transaksi pada mesin Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp100 (seratus rupiah) atau menggunakan tanda tangan pada manual slip lounge sebagai tanda bukti akses Airport Lounge apabila layanan EDC sedang tidak tersedia.
  4. Pemegang Kartu wajib memastikan nama yang tertera pada boarding pass dan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon adalah nama Pemegang Kartu. 
  5. Skema Program ini adalah sebagai berikut:

    Gambar Kartu

    Jenis Kartu

    Kriteria

    Frekuensi

    Kuota

    Danamon American Express® Platinum Card

    Tanpa Kriteria

    Tidak terbatas

    2 orang

    Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®

    Tanpa Kriteria

    Tidak terbatas

    1 orang

    Kartu Kredit Danamon JCB Precious

    Memiliki total pemakaian transaksi ritel minimal Rp 5.000.000 pada billing tagihan terakhir.

    Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan dikenakan biaya senilai Rp 150 ribu per kunjungan.a)

    Tidak terbatas

    1 orang

    Kartu Danamon American Express® Gold

    Tidak terbatas

    1 orang

    Kartu Danamon American Express® Green

    Tidak terbatas

    1 orang

    Kartu Kredit Danamon Mastercard® World

    Tidak terbatas

    1 orang

    Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business

    Tidak terbatas

    1 orang

    Kartu Kredit Danamon VISA Infinite

    Tidak terbatas

    1 orang


    Kartu Kredit Danamon VISA dan Mastercard® Platinum

    Berlaku pendebetan 15.000 D-Point per kunjungan atau Rp 150.000 per kunjungan (apabila D-Point tidak mencukupi pada saat pendebetan). a)

    Tidak terbatas

    1 orang

    a) Periode pendebetan D-Point atau biaya akses masuk airport lounge (bagi nasabah yang tidak memenuhi kriteria) mengacu kepada tabel periode pendebetan di syarat dan ketentuan fitur. 

  6. Untuk setiap Kartu Danamon American Express® Platinum Card akses penggunaan berlaku hanya untuk 2 (dua) orang per kartu.
  7. Untuk setiap Kartu Kredit Danamon Mastercard® World, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business, Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Elite™, Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Kartu Danamon American Express® Gold, Kartu Danamon American Express® Green, berlaku hanya untuk 1 (satu) orang per kartu.
  8. Pemegang Kartu Kredit Danamon Mastercard® World, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business, Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Kartu Danamon American Express® Gold, Kartu Danamon American Express® Green wajib memiliki total pemakaian transaksi ritel minimal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) pada billing tagihan terakhir untuk Kartu Kredit Danamon yang digunakan untuk akses airport lounge. Apabila tidak memenuhi syarat total pemakaian transaksi, maka akan dikenakan biaya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kunjungan.
  9. Untuk setiap Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum akan dikenakan biaya selain sebagaimana diatur pada butir 5 yaitu pendebitan D-Point sebesar 15.000 (lima belas ribu) D-Point, atau apabila D-Point yang dimilik Pemegang Kartu tidak mencukupi maka akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Untuk setiap Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum berlaku hanya untuk 1 (satu) orang per kartu.
  10. Transaksi yang diperhitungkan untuk minimum transaksi sebagaimana dimaksud pada poin 8 di atas adalah transaksi pembelanjaan ritel dan tidak termasuk transaksi tagihan rutin bulanan (Bill Payment), cicilan, penarikan tunai (Cash Advance), pembayaran asuransi, transaksi yang dibatalkan dan transfer dana (Money Transfer).
  11. Apabila pemegang Kartu Kredit Danamon Mastercard® World, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business, Kartu Kredit Danamon Visa Infinite,  Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Kartu Danamon American Express® Gold Kartu, Danamon American Express® Green  tidak memenuhi kriteria transaksi yang disebutkan di poin 8 di atas, maka pemegang kartu akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan ditagihkan pada Kartu Kredit atau Kartu Charge Danamon yang digunakan pada saat masuk ke airport lounge.
  12. Periode pendebetan D-Point atau biaya akses masuk airport lounge (bagi nasabah yang tidak memenuhi kriteria) untuk tipe kartu kredit yang disebutkan diatas akan dilakukan pada periode berikut ini:

    Periode Kunjungan Airport Lounge

    Periode Pendebetan D-Point atau biaya akses Airport Lounge

    Maret 2025

    Juni 2025

    April 2025

    Juli 2025

    Mei 2025

    Agustus 2025

    Juni 2025

    September 2025

    Juli 2025

    Oktober 2025

    Agustus 2025

    November 2025

    September 2025

    Desember 2025

    Oktober 2025

    Januari 2026

    November 2025

    Februari 2026

    Desember 2025

    Maret 2026

  13. Berikut adalah daftar ruang tunggu eksklusif di Bandar Udara (Airport Lounge) yang berkerjasama dengan Bank Danamon:

    Kota

    Nama Bandara

    Nama dan Lokasi Airport Lounge

    Jakarta

    Bandar Udara Soekarno Hatta Cengkareng

    (Terminal Domestik)

    Blue Sky T3 Lounge

    Bali

    Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

    (Terminal Domestik)

    BlueSky Premiere Lounge

    Balikpapan

    Bandar Udara Balikpapan

    (Terminal Internasional)

    BlueSky Premiere Lounge

    Semarang

    Bandar Udara International Achmad Yani

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Lombok

    Bandar Udara International Lombok

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Makassar

    Bandara Internasional Hasanudin Makassar

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Yogyakarta

    Bandara InternasionalYogyakartaKulon Progo

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Surabaya

    Bandara Internasional Juanda T1

    (Terminal Domestik)

    BlueSky Premiere Lounge

  14. Program ini tidak berlaku untuk Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon selain yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  15. Dengan melakukan transaksi sesuai Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui Program ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Layanan dan jasa yang diberikan oleh lounge bandara bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari lounge bandara masing-masing. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan lounge bandara silakan menghubungi lounge bandara terkait. 
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun penggunaan fitur kepada Pemegang Kartu tersebut.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan penggunaan fitur apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  9. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat, Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.