Multi-Purpose Loan (MPL)

Syarat dan Ketentuan Umum Produk Multi-Purpose Loan (MPL) (“Syarat dan Ketentuan Umum Produk”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengajukan produk Multi-Purpose Loan (MPL) (“Produk”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Produk Multi-Purpose Loan (MPL) adalah produk pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB Mobil dan/atau BPKB Motor yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta website Bank Danamon. 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Ajukan Sekarang

Periode program mulai dari tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2025 (“Periode Program”). 
  1. Suku bunga/ujrah tetap mulai dari 0,46% per bulan untuk pembiayaan satu tahun
  2. Terdapat skema konvensional dan syariah. 
  3. Bebas biaya provisi untuk jaminan BPKB Motor
  4. Persyaratan dokumen kredit lebih sederhana
  5. Asuransi yang lengkap meliputi:
    1. TLO: Total Lost Only 
    2. All Risk 
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan Multi-Purpose Loan (MPL) ini adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif.
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
  4. Lama kerja:
    o Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
    o Profesional minimal 2 (dua) tahun.
    o Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun. 
  5. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah. 
  6. Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
  7. Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  8. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit Multi-Purpose Loan (MPL) mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/Kredit-Multiguna-Jasa 
  9. Proses permohonan termasuk proses analisis produk Multi-Purpose Loan (MPL) merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit Multi-Purpose Loan (MPL) yang diajukan oleh Nasabah.

No

Dokumen

Karyawan

Profesional

Wiraswasta

1

KTP Customer (fotokopi)

2

KTP istri/suami (fotokopi)

3

Kartu Keluarga/Akte Nikah (fotokopi)

4

Pajak Bumi Bangunan (fotokopi) atau

Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (fotokopi) atau

Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (fotokopi)

5

NPWP (fotokopi)

6

Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (fotokopi)

7

SIUP (fotokopi)

 

 

8

Ijin Praktek (fotokopi)

 

 

Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut: 

MPL / REFINANCING / TAKE-OVER CAR

Keterangan

Tenor (dalam bulan)

11

23

35

47

59

Flat Rate / Ujrah* CAR Per Bulan
PH >150 juta

0,46%

0,51%

0,55%

0,60%

0,79%

Flat Rate / Ujrah* CAR Per Bulan
PH ≤150 juta

0,48%

0,54%

0,57%

0,62%

0,82%

Biaya Admin

Rp2.800.000,-

Rp3.200.000,-

Rp3.500.000,-

Provisi

1%

Asuransi Kendaraan

TLO/Mix/Compre

*Bunga yang tertera pada tabel merupakan bunga per bulan **Ujrah: MPL Syariah hanya berlaku untuk wilayah ACEH RAYA


MPL / REFINANCING/ TAKE-OVER MOTORCYCLE

Keterangan

Tenor (dalam bulan)

11

23

35

47

Flat Rate / Ujrah* MCY Per Bulan
PH ≤50 juta

1,46%

1,57%

1,67%

1,79%

Flat Rate / Ujrah* MCY Per Bulan
PH >50 juta

1,09%

1,06%

1,13%

1,22%

Biaya Admin

Rp750.000,-

Provisi

0%

Asuransi Kendaraan

TLO

*Bunga yang tertera pada tabel merupakan bunga per bulan **Ujrah: MPL Syariah hanya berlaku untuk wilayah ACEH RAYA
Simulasi Cicilan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Pencairan
(IDR)
Cicilan (IDR)
35x 47x 59x
50,000,000 2,015,000 1,643,000 1,530,000
100,000,000 3,767,000 3,048,000 2,814,000
150,000,000 5,541,000 4,469,000 4,124,000
200,000,000 7,270,000 5,850,000 5,384,000
Simulasi Cicilan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Pencairan
(IDR)
Cicilan (IDR)
23x 29x 35x
5,000,000 394,000 344,000 318,000
10,000,000 690,000 597,000 545,000
15,000,000 1,012,000 876,000 800,000
20,000,000 1,308,000 1,129,000 1,027,000

*Estimasi perhitungan di atas bukan merupakan persetujuan pinjaman dana, bersifat tidak mengikat, dan dapat disesuaikan berdasarkan penilaian lebih lanjut serta ketentuan yang berlaku

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk Multi Purpose Loan (MPL) dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  6. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada). 
  7. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance.
  10. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  12. PT Bank Danamon Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.