Syarat dan Ketentuan MPL
Syarat dan Ketentuan Umum Produk Multi-Purpose Loan (MPL) (“Syarat dan Ketentuan Umum Produk”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengajukan produk Multi-Purpose Loan (MPL) (“Produk”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
Produk Multi-Purpose Loan (MPL) adalah produk pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB Mobil dan/atau BPKB Motor yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada Nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta website Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: