Periode Program
Keuntungan Multi-Purpose Loan (MPL)
- Suku bunga/ujrah tetap mulai dari 0,46% per bulan untuk pembiayaan satu tahun
- Terdapat skema konvensional dan syariah
- Bebas biaya provisi untuk jaminan BPKB Motor
- Persyaratan dokumen kredit lebih sederhana
- Asuransi yang lengkap meliputi:
- TLO: Total Lost Only
- All Risk
Kriteria Peserta & Persyaratan Dokumen
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif.
- Nasabah adalah warga negara Indonesia.
- Nasabah wajib menggunakan fasilitas autodebit dari rekening Bank Danamon sebagai metode pembayaran angsuran. Proses pendaftaran autodebit dapat dilakukan di Cabang Danamon atau Cabang Adira terdekat.
- Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
- Lama kerja:
- Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
- Profesional minimal 2 (dua) tahun.
- Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah.
- Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
- Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit Multi-Purpose Loan (MPL) mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/Kredit-Multiguna-Jasa
- Proses permohonan termasuk proses analisis produk Multi-Purpose Loan (MPL) merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit Multi-Purpose Loan (MPL) yang diajukan oleh Nasabah.
| No | Dokumen | Karyawan | Profesional | Wiraswasta |
|---|---|---|---|---|
|
1 |
KTP Customer (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
2 |
KTP Istri/suami (bila ada/tidak pisah harta) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
3 |
Kartu Keluarga/Akte Nikah (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
4 |
Pajak Bumi Bangunan (foto kopi) atau |
✓ |
✓ |
✓ |
|
Sertifikat SHM/SHGB/SHGBU/AJB (foto kopi) atau |
✓ |
✓ |
✓ |
|
|
Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
|
5 |
NPWP (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
6 |
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
7 |
SIUP/TDP/TDR/SKDP/SITU/NIB (foto kopi) |
|
|
✓ |
|
8 |
Izin Praktek (foto kopi) |
|
✓ |
|
Tabel Pricing
| Keterangan | Tenor (dalam bulan) | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 11 | 23 | 35 | 47 | 59 | |
| Flat Rate / Ujrah* CAR Per Bulan PH >150 juta |
0,46% | 0,51% | 0,55% | 0,60% | 0,79% |
| Flat Rate / Ujrah* CAR Per Bulan PH ≤150 juta |
0,48% | 0,54% | 0,57% | 0,62% | 0,82% |
| Biaya Admin | Rp2.800.000 | Rp3.200.000 | Rp3.500.000 | ||
| Provisi | 1% | ||||
| Asuransi Kendaraan | TLO/Mix/Compare | ||||
| Keterangan | Tenor (dalam bulan) | |||
|---|---|---|---|---|
| 11 | 23 | 35 | 47 | |
| Flat Rate / Ujrah* CAR Per Bulan PH ≤ 50 juta |
1,46% | 1,57% | 1,67% | 1,79% |
| Flat Rate / Ujrah* CAR Per Bulan PH > 50 juta |
1,09% | 1,06% | 1,13% | 1,22% |
| Biaya Admin | Rp750.000 | |||
| Provisi | 0% | |||
| Asuransi Kendaraan | TLO | |||
Simulasi Cicilan
| Simulasi Cicilan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil | |||
|---|---|---|---|
|
Pencairan (IDR) |
Cicilan (IDR) | ||
| 35x | 47x | 59x | |
| 50.000.000 | 2.015.000 | 1.643.000 | 1.530.000 |
| 100.000.000 | 3.767.000 | 3.048.000 | 2.814.000 |
| 150.000.000 | 5.541.000 | 4.469.000 | 4.124.000 |
| 200.000.000 | 7.270.000 | 5.850.000 | 5.384.000 |
| Simulasi Cicilan Pinjaman Jaminan BPKB Motor | |||
|---|---|---|---|
|
Pencairan (IDR) |
Cicilan (IDR) | ||
| 23x | 29x | 35x | |
| 5.000.000 | 394.000 | 344.000 | 318.000 |
| 10.000.000 | 690.000 | 597.000 | 545.000 |
| 15.000.000 | 1.012.000 | 876.000 | 800.000 |
| 20.000.000 | 1.308.000 | 1.129.000 | 1.027.000 |
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk Multi Purpose Loan (MPL) dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Layanan Whistleblower