Informasi
Simulasi Investasi
Danamon membantu Anda mengembangkan aset melalui investasi Reksa Dana.
Kepemilikan Reksa Dana dinyatakan dalam bentuk Unit Penyertaan (UP). Unit Penyertaan akan didapatkan ketika Nasabah melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Berikut adalah perhitungan Unit Penyertaan yang akan didapatkan oleh Nasabah:
Unit Penyertaan
=
Nominal Pembelian Nasabah (setelah dukurangi biaya)
NAB/UP
Unit Penyertaan = Nominal Pembelian Nasabah (setelah dukurangi biaya)
NAB/UP adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana, yang dihitung dengan menjumlahkan total nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana, dikurangi seluruh kewajibannya dan dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
NAB/UP
=
Total nilai pasar wajar kekayaan Reksa Dana - Kewajiban
Unit Penyertaan Beredar
NAB/UP Reksa Dana akan berfluktuasi mengikuti nilai pasar wajar dari efek di dalam reksa dana, yang akan dipengaruhi oleh pergerakan pasar. Nasabah akan bisa mendapatkan keuntungan ataupun mengalami kerugian pada saat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya.
Berikut adalah nilai NAB/UP Reksa Dana A dari tanggal 2 sampai dengan 10 Januari 2020* :
Tanggal | NAB/UP (Rupiah) |
---|---|
2 Januari | 1.237,44 |
3 Januari | 1.246,52 |
4 Januari | 1.201,25 |
5 Januari | 1.246,58 |
6 Januari | 1.235,98 |
7 Januari | Libur |
8 Januari | Libur |
9 Januari | 1.290,56 |
10 Januari | 1.310,65 |
Simulasi 1 - Pembelian (2 Januari)
Nominal Pembelian = Rp 1.000.000
Biaya = 0%
UP = Rp 1.000.000/1.237,44 = 808,12 UP
Simulasi 2 - Penjualan (4 Januari)
Jumlah Unit dijual: 808.12 UP
Nominal Penjualan = 808.12 x Rp.
1.201,25
= Rp 970.754,14 (Rugi)
Simulasi 3 – Penjualan (10 Januari)
Jumlah Unit dijual: 808.12 UP
Nominal Penjualan = 808.12 x Rp 1.201,25
= Rp1.059.162,46
(Untung)
Simulasi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi atau saran apa pun.