Transfer dana dalam mata uang asing ke
berbagai negara dengan
cepat, aman dan biaya transfer yang kompetitif.
Jenis mata uang asing yang dilayani :
USD, AUD, CNY, EUR, GBP,
HKD, JPY, NZD, SGD, CAD, CHF, SEK dan THB.
Jenis Layanan:
Merupakan
transaksi pengiriman (outgoing transfer) dalam mata uang asing, dana transfer akan diterima utuh
(full amount) oleh Bank Correspondent Bank Penerima dengan biaya pengiriman yang lebih
terjangkau (syarat dan ketentuan berlaku).
Manfaat Layanan
:
- Kemudahan
transaksi.
- Biaya yang
lebih kompetitif.
Biaya Layanan
:
- Sumber dana
sama dengan mata uang yang ditransfer: USD 8 + USD 25 / EUR 30 / JPY 5,000
- Sumber dana
berbeda dengan mata uang yang ditransfer: : USD 5 + USD 25 / EUR 30 / JPY 5,000
* Jika terdapat
biaya tambahan yang dikenakan oleh Bank Correspondent Bank Penerima / Bank Penerima, akan
dibebankan ke nasabah pengirim.
- Individual
Remittance merupakan transfer valas dalam mata uang Yuan ke Negara China, dimana pengiriman
dan penerima dana adalah perorangan.
- Business
Remittance merupakan transfer valas dalam mata uang Yuan ke Negara China untuk penyelesaian
perdagangan dimana nasabah penerima merupakan badan usaha/ perusahaan.
- Personal
Business Remittance merupakan transfer valas dalam mata uang
Yuan ke Negara China untuk
penyelesaian perdagangan dimana baik pengirim maupun penerima
merupakan individual.
- Yuan
Remittance ke Negara Lain merupakan transfer valas dalam mata
uang Yuan ke negara lain
diluar Negara China.
Biaya
Layanan
- Full Amount
(diterima penuh sampai bank penerima)
- Sumber dana
sama dengan mata uang yang ditransfer : Equivalent USD 8 + USD 25
- Sumber dana
berbeda dengan mata uang yang ditransfer : Equivalent USD 5 + USD 25
- Non Full
Amount (BEN)
- Sumber dana
sama dengan mata uang
yang ditransfer: Equivalent USD 8
- Sumber dana
berbeda dengan mata
uang yang ditransfer: Equivalent USD 5
* Jika terdapat
biaya tambahan yang dikenakan oleh Bank Correspondent Bank Penerima / Bank Penerima, akan
dibebankan ke nasabah pengirim.
Layanan
Penyelesaian Transaksi Bilateral (Local Currency Settlement) Menggunakan Rupiah dan Baht
(“Layanan LCS IDR-THB”) merupakan layanan yang disediakan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk selaku Appointed Cross Currency Dealer kepada Nasabah dalam
rangka memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral yang menggunakan mata uang Rupiah dan mata
uang Baht.
Manfaat
dari Layanan LCS IDR-THB:
- Mendorong
penggunaan mata uang lokal secara lebih luas.
- Transaksi
perdagangan bilateral menjadi lebih cepat, efisien dan
murah.
- Biaya
hedging lebih rendah (premi Forward lebih rendah jika
dibandingkan dengan premi Forward ke
USD).
- Likuiditas
THB terjamin karena didukung oleh bank Appointed Cross Currency
Dealer (ACCD) di
Thailand.
- Alternatif
investasi di luar mata uang USD (bagi perbankan dan
eksportir).
Biaya
No
|
Jenis
|
Biaya
|
1
|
Biaya
Telex
|
Rp. 75.000,-
(tujuh puluh lima ribu rupiah) per transaksi.
|
2
|
Biaya Full Amount
(OUR)
|
Rp. 250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) per transaksi.
|
Syarat
dan Ketentuan Layanan LCS IDR-THB
- Nasabah yang
menggunakan Layanan LCS IDR-THB wajib tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan umum
layanan Remittance yang berlaku pada Bank.
- Syarat dan
Ketentuan Layanan LCS IDR-THB ini merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan.
- Nasabah
dapat menggunakan Layanan LCS IDR-THB melalui cabang Bank atau
Treasury Wholesale
Sales/Relationship pada Bank (khusus Nasabah badan
usaha).
- Mekanisme
Layanan LCS IDR-THB
- Nasabah
wajib mengirimkan
underlying dokumen transaksi kepada Bank pada
Hari Kerja sebelum (H-1) tanggal
transaksi (underlying dokumen transaksi
diperlukan untuk transaksi di atas equivalen
USD 100,000).
- Bank
akan melakukan pendebetan dana dari rekening
Current Account Saving Account (baik
rekening giro maupun rekening tabungan) Nasabah
yang berada di Bank pada tanggal
transaksi dan dana akan diterima
beneficiary pada Hari Kerja yang sama (jika
instruksi pelaksanaan dari Nasabah diterima oleh
Bank sebelum pukul 12.00 WIB pada
hari pelaksanaan transaksi.
- Instruksi
pelaksanaan transaksi
yang diberikan Nasabah merupakan instruksi yang
benar dan sah dan sekaligus sebagai
tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya
transaksi, yang mana memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan perintah
tertulis yang ditandatangani pejabat
berwenang Nasabah dan sah mengikat sebagai
bukti.
- Bank berhak
menolak untuk menjalankan instruksi pelaksanaan transaksi oleh
Nasabah dalam hal:
- Instruksi
transaksi yang
diberikan oleh Nasabah tidak sesuai dengan
ketentuan transaksi yang berlaku pada
Bank dan/atau ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; atau
- Ketidaksesuaian
dokumen underlying
transaksi dalam hal jenis transaksi, nominal
transaksi, tujuan transaksi, mata uang
transaksi, dan hal lainnya yang diterima oleh
Bank.
- Apabila ada
hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, Nasabah dapat
menghubungi:
- Hello
Danamon 1-500-900 (GSM) atau
e-mail : hellodanamon@danamon.co.id atau
tb.service@danamon.co.id atau
- Cabang
Bank terdekat, atau
- Relationship
Manager atau Treasury
Sales terkait.
Prosedur mengenai
layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui situs https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
Informasi lebih lanjut mengenai Layanan LCS IDR-THB klik
di sini
Remittance API
merupakan layanan transfer rupiah dan mata uang asing dengan mendekati
realtime, aman dan biaya
yang kompetitif
Manfaat:
Biaya
Layanan
Channel
|
Danamon
Cash Connect (DCC)
|
Biaya
|
Full
Amount: USD 5
|
Mata
Uang Debit
|
IDR, USD,
EUR, JPY, GBP, SGD, AUD
|
Mata Uang
Transaksi
|
USD
|
Mata Uang
Credit
|
USD, THB
& JPY
|
Maksimal
Nominal
|
USD
100.000 per transaksi
|
Cut
Off Time
Transaksi
|
15.00
WIB
|
Waktu Dana
Terkredit
|
Mendekati
realtime
|
Dokumen
Pendukung (underlying)
|
Wajib
disampaikan untuk Cross
Currency equivalent ≥ USD 25.000 per bulan
|
Tujuan
Transaksi
|
Termasuk
pembayaran import
|
Bank
Penerima
|
Bank of
Ayudhya (Krungsri) - Thailand
|
Informasi
Informasi lebih detail mengenai Remittance via API
Silahkan hubungi Hello Danamon di 1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id
Layanan Penyelesaian Transaksi Bilateral (Local Currency Settlement) Menggunakan Rupiah dan Yuan
(“
Layanan LCS IDR-CNY”) merupakan layanan yang disediakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk selaku Appointed Cross Currency Dealer kepada Nasabah dalam rangka
memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral yang menggunakan mata uang Rupiah dan mata uang Yuan.
Manfaat
dari Layanan LCS IDR-CNY:
-
Mendorong
penggunaan mata uang lokal secara lebih luas.
-
Transaksi
perdagangan bilateral menjadi lebih cepat, efisien dan murah.
- Biaya
hedging lebih rendah (premi Forward lebih rendah jika dibandingkan dengan premi Forward ke USD).
-
Likuiditas
Chinese Yuan (CNY) terjamin karena didukung oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di
Tiongkok.
-
Alternatif
investasi di luar mata uang USD (bagi perbankan dan eksportir).
Biaya:
No.
|
Jenis
|
Biaya
|
Penawaran Khusus
Gratis Biaya Layanan LCS IDR-CNY
(1 September
2022 – 31 Desember 2022)
|
1
|
Biaya
Telex
|
Rp. 75.000,-
(tujuh puluh lima ribu rupiah) per transaksi.
|
Bebas Biaya
|
2
|
Biaya Full Amount
(OUR)
|
Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) per transaksi.
|
Bebas Biaya
|
Syarat dan Ketentuan Layanan LCS IDR-CNY:
- Nasabah yang menggunakan Layanan LCS
IDR-CNY wajib tunduk
dan terikat pada syarat dan ketentuan umum layanan Remittance yang berlaku pada
Bank.
- Syarat dan Ketentuan Layanan LCS IDR-CNY
ini merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan
Perbankan.
- Nasabah dapat menggunakan Layanan LCS
IDR-CNY melalui
cabang Bank atau Treasury Wholesale Sales/Relationship pada Bank (khusus Nasabah badan
usaha).
- Mekanisme Layanan LCS IDR-CNY:
- Nasabah wajib mengirimkan
underlying dokumen
transaksi kepada Bank pada Hari Kerja sebelum (H-1) tanggal transaksi.
- Bank akan melakukan pendebetan
dana dari rekening
Current Account Saving Account (baik rekening giro maupun rekening tabungan) Nasabah
yang berada di
Bank pada tanggal transaksi dan dana akan diterima beneficiary pada Hari Kerja yang
sama (jika
instruksi pelaksanaan dari Nasabah diterima oleh Bank sebelum pukul 12.00 WIB pada
hari pelaksanaan
transaksi.
- Instruksi pelaksanaan transaksi
yang diberikan
Nasabah merupakan instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda
persetujuan Nasabah atas
dilaksanakannya transaksi, yang mana memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
perintah tertulis yang
ditandatangani pejabat berwenang Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti.
- Bank berhak menolak untuk menjalankan
instruksi
pelaksanaan transaksi oleh Nasabah dalam hal:
- Instruksi transaksi yang
diberikan oleh Nasabah
tidak sesuai dengan ketentuan transaksi yang berlaku pada Bank dan/atau ketentuan
perundang-undangan
yang berlaku; atau
- Ketidaksesuaian dokumen
underlying transaksi
dalam hal jenis transaksi, nominal transaksi, tujuan transaksi, mata uang transaksi,
dan hal lainnya
yang diterima oleh Bank.
- Apabila ada hal-hal yang ingin
disampaikan atau
ditanyakan, Nasabah dapat menghubungi:
- Hello Danamon 1-500-900 (GSM)
atau e-mail :
hellodanamon@danamon.co.id atau tb.service@danamon.co.id atau
- Cabang Bank terdekat, atau
- Relationship Manager atau
Treasury Sales
terkait.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan
Nasabah dapat diakses
melalui situs https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Informasi lebih lanjut mengenai Layanan
LCS IDR-CNY klik
di sini