Core Custody

Informasi Produk

Layanan Bank Kustodian sebagai jasa penyimpanan Efek dan surat berharga lainnya (safekeeping), termasuk pendistribusian dividen, kupon, dan hak-hak lain (corporate action) ke investor. Bank Kustodian dapat bekerja sama dengan institusi lain untuk kepentingan nasabah institusi tersebut atau kerjasama langsung dengan nasabah pemegang rekening.

Syarat & Ketentuan

  1. Nasabah telah melalui proses CDD dan EDD
  2. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening cash dan rekening efek

Layanan

  1. Safekeeping

    Penyimpanan efek dalam bentuk scrip/scripless, pencatatan efek dan rekonsiliasi.

     

  2. Transaction Handling Service

    Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

     

  3. Corporate Action

    Fungsi kustodian termasuk menerima dividen, kupon dan hak-hak lainnya untuk diteruskan kepada Manajer Investasi atau investor.

     

  4. Sub Registry (Goverment Bond)

    Layanan pembukuan, pencatatan dan pengadministrasian untuk transaksi obligasi pemerintah untuk nasabah perusahaan maupun individu, baik secara langsung dengan nasabah dan/atau melalui selling agent lain.

     

  5. Sub Custody (Euroclear)

    Layanan Penyelesaian transaksi kustodian maupun penyimpanan efek untuk nasabah yang melakukan transaksi di luar bursa Indonesia dengan mata uang selain IDR.

     

  6. Income Collection

    Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak nasabah sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian.

     

  7. Reporting

    Layanan pengiriman laporan kepemilikan efek nasabah setiap awal bulan.

     

Risiko

Nasabah wajib memenuhi kewajiban, syarat dan ketentuan umum produk dan/atau layanan. Dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban ataupun syarat dan ketentuan umum dapat mengakibatkan tidak dijalankannya proses transaksi.

Biaya

Biaya Jasa Kustodian dibebankan kepada nasabah dihitung berdasarkan Asset Under Management (AUM) dan biaya tersebut belum termasuk Ppn 11% serta biaya-biaya yang harus dibayarkan pada pihak ketiga, seperti biaya: KSEI, BI-SSSS, RTGS, LLG, Euroclear dan lainnya yang akan ditagihkan sesuai tarif standar yang berlaku.

Pengaduan Nasabah

Penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah mengikuti ketentuan internal dan regulasi eksternal mengenai penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah yang berlaku.

Keluhan atas produk dan/atau layanan dapat disampaikan:

  1. Custody Client Services di setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08:00 – 17:00 WIB
  2. Hello Danamon di 1-500-090 (24 jam selama 7 hari) Prosedur pengaduan/penyampaian keluhan mengacu pada penjelasan di Syarat dan ketentuan Umum Rekening dan Layanan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Solusi Lengkap Pengelolaan Keuangan Bisnis Anda
Nikmati kemudahan pengelolaan transaksi perbankan kebutuhan bisnis secara real-time yang dapat diakses melalui PC/smartphone dari mana saja.
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online