Syarat & Ketentuan
- Nasabah telah melalui proses CDD dan EDD
- Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening cash dan rekening efek
Layanan
- Safekeeping
Penyimpanan efek dalam bentuk scrip/scripless, pencatatan efek dan rekonsiliasi.
- Transaction Handling Service
Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
- Corporate Action
Fungsi kustodian termasuk menerima dividen, kupon dan hak-hak lainnya untuk diteruskan kepada Manajer Investasi atau investor.
- Sub Registry (Goverment Bond)
Layanan pembukuan, pencatatan dan pengadministrasian untuk transaksi obligasi pemerintah untuk nasabah perusahaan maupun individu, baik secara langsung dengan nasabah dan/atau melalui selling agent lain.
- Sub Custody (Euroclear)
Layanan Penyelesaian transaksi kustodian maupun penyimpanan efek untuk nasabah yang melakukan transaksi di luar bursa Indonesia dengan mata uang selain IDR.
- Income Collection
Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak nasabah sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian.
- Reporting
Layanan pengiriman laporan kepemilikan efek nasabah setiap awal bulan.
Risiko
Nasabah wajib memenuhi kewajiban, syarat dan ketentuan umum produk dan/atau layanan. Dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban ataupun syarat dan ketentuan umum dapat mengakibatkan tidak dijalankannya proses transaksi.
Biaya
Pengaduan Nasabah
Penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah mengikuti ketentuan internal dan regulasi eksternal mengenai penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah yang berlaku.
Keluhan atas produk dan/atau layanan dapat disampaikan:
- Custody Client Services di setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08:00 – 17:00 WIB
- Hello Danamon di 1-500-090 (24 jam selama 7 hari) Prosedur pengaduan/penyampaian keluhan mengacu pada penjelasan di Syarat dan ketentuan Umum Rekening dan Layanan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.