Danamon - Adira Employee Program (DAEP)
01 May 2025 - 30 June 2025Program Period
Keuntungan DAEP
- Suku bunga/margin spesial mulai dari 1.89% per tahun adalah bunga flat untuk masa pembiayaan satu tahun dan fixed selama masa pembiayaan.
- DP 0%.
- Merchandise gift DAEP
- Terdapat skema konvensional dan syariah
- Asuransi yang lengkap meliputi:
- Asuransi Unit Kendaraan
- Comprehensive (All Risk): menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.
- Total Lost Only (TLO): jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
- Mix: Gabungan antara asuransi comprehensive dan Total Lost Only
- Asuransi Personal Accident (PA)
- Asuransi Third Party Loss (TPL) : menjamin risiko kerugian untuk pihak ketiga ketika ada laka lantas hingga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Asuransi Unit Kendaraan
Kriteria Peserta dan Persyaratan Dokumen
- Status karyawan adalah karyawan permanen.
- Bagi karyawan baru harus sudah melewati masa percobaan (probation period).
- Tidak dalam masa sanksi/SP
- Mendapatkan surat rekomendasi tertulis dari Human Capital Departmentawedf
Dokumen
Mobil
Motor
Durable
KTP Karyawan
✓
✓
✓
KTP Pasangan
✓
✓
KK
✓
✓
NPWP Karyawan
✓
Jika PH ≥50jt
ID Card
✓
✓
✓
Rekomendasi HRD
via tim DAEP-HO
Pricing Table
Keterangan |
Tenor |
||||
---|---|---|---|---|---|
12 |
24 |
36 |
48 |
60 |
|
DP Nett Minimal |
0% |
||||
Flat Rate/Margin* |
1.89% |
2.49% |
2.69% |
3.39% |
4.39% |
Biaya Admin |
Rp1.500.000,- |
||||
Provisi |
0% |
||||
Asuransi Kendaraan |
Comprehensive/Kombinasi (1 Tahun All Risk + Sisa TLO) |
KPM Prima DAEP – Used Car Passenger
Keterangan |
Tenor |
||||
---|---|---|---|---|---|
11 |
23 |
35 |
47 |
59 |
|
DP Nett Minimal |
10% |
||||
Flat Rate/Margin* |
5.25% |
5.25% |
5.25% |
5.57% |
6.25% |
Biaya Admin** |
Rp1.500.000,- |
||||
Provisi |
0% |
||||
Asuransi Kendaraan |
Comprehensive/ Kombinasi (1 Tahun All Risk + Sisa TLO) |
KPM Prima DAEP – New Motorcycle
Keterangan |
Tenor |
|||||
---|---|---|---|---|---|---|
12 |
18 |
24 |
30 |
36 |
48 |
|
DP Nett Minimal |
10% |
|||||
Flat Rate/Margin* |
7.75% |
8.19% |
8.75% |
9.08% |
9.49% |
10.00% |
Biaya Admin** |
Rp900.000 – Rp950.000 |
|||||
Provisi |
0% |
|||||
Asuransi Kendaraan |
TLO |
KPM Prima DAEP – Used Motorcycle
Keterangan |
Tenor |
|||||
---|---|---|---|---|---|---|
12 |
18 |
24 |
30 |
36 |
48 |
|
DP Nett Minimal |
0% |
|||||
Flat Rate/Margin* |
7.75% |
8.19% |
8.75% |
9.08% |
9.49% |
10.00% |
Biaya Admin** |
Rp900.000 – Rp950.000 |
|||||
Provisi |
0% |
|||||
Asuransi Kendaraan |
TLO |
- Email: corporatefinancing@adira.co.id
- Whatsapp: 0812 1823 2922 (WhatsApp Chat Only)
Syarat dan Ketentuan DAEP Merchandise
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program berlaku untuk nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima melalui website Adira Finance dari tanggal 1 Mei 2025 hingga 30 Juni 2025 dan pengajuan telah disetujui serta direalisasikan maksimal sampai 31 Juli 2025.
- Proses untuk mendapatkan DAEP Merchandise:
- Untuk aplikasi ADDB/Angsuran Dibayar Di Belakang (angsuran pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran pertama.
- Untuk aplikasi ADDM/Angsuran Dibayar Di Muka (angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran kedua.
- Nasabah akan dihubungi oleh Adira Finance ke nomor telepon seluler nasabah yang tercatat saat pengajuan kredit untuk konfirmasi hadiah DAEP Merchandise
- Hadiah DAEP merchandise akan dikirimkan ke alamat nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja ke alamat rumah nasabah yang terdaftar di Adira Finance pada saat pengajuan kredit setelah nasabah membayarkan angsurannya sesuai dengan jenis angsuran yang dipilih (ADDB atau ADDM).
Customer Complaints
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
Other Terms and Conditions
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., (“Adira Finance”).
- Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.