Cashback 25.000 Adirapoin untuk Pembayaran Cicilan KPM Adira dengan Channel Danamon

23 January 2026 - 31 March 2026
Special Offer

Program Description

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Adirapoin Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Adira (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Adirapoin Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Adira (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Program Cashback Adirapoin Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Adira adalah program pemberian hadiah berupa Adirapoin yang diberikan langsung kepada nasabah perorangan yang menggunakan salah satu fitur pembayaran yaitu Autodebit, Direct Debit di Aplikasi Adiraku, Virtual Account Bank Danamon melalui Aplikasi D-Bank PRO atau Menu pembayaran Kredit di Aplikasi D-Bank PRO sebagai saluran pembayaran cicilan fasilitas kredit Adira Finance.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program Period

Program dilaksanakan selama periode 23 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

Program Participant Criteria

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon aktif selama periode program.
  2. Nasabah Bank Danamon yang memiliki kontrak pembiayaan kredit aktif di Adira Finance selama Periode Program.
  3. Nasabah Bank Danamon yang belum pernah menggunakan fitur Autodebit, Direct Debit di Aplikasi Adiraku, Virtual Account Danamon & fitur pembayaran kredit di D-Bank PRO untuk pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira Finance dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum Periode Program.

Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

General Terms and Conditions of the Program

  1. Nasabah wajib membaca, mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah dapat melakukan aktivasi fitur Autodebit melalui kantor cabang Adira Finance atau kantor cabang Bank Danamon.
  5. Nasabah dapat melakukan aktivasi fitur Direct Debit melalui aplikasi Adiraku yang dikelola oleh Adira Finance atau melalui kantor cabang Adira Finance.
  6. Khusus Nasabah lama Adira Finance dapat melakukan aktivasi D-Bank PRO melalui e-KTP atau cabang Bank Danamon terdekat.
  7. Selama Periode Program wajib terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) transaksi pembayaran fasilitas kredit Adira Finance menggunakan fitur sebagai berikut:
    1. Autodebit;
    2. Direct Debit;
    3. Virtual Account Bank Danamon; atau
    4. Pembayaran melalui aplikasi D-Bank PRO melalui menu “Pembayaran Kredit” untuk pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira Finance yang sukses atau berhasil tanpa adanya minimum nominal transaksi.
  8. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah berupa Adirapoin sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu) atau setara Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) rupiah (“Hadiah”).
  9. Nasabah hanya berhak untuk memperoleh hadiah maksimal 1 (satu) kali hadiah per Nasabah selama Periode Program.
  10. Dengan Nasabah mengaktivasi fitur Autodebit, Direct Debit di Aplikasi Adiraku & aktivasi D-Bank PRO sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Pengaktifan fitur Autodebit, Direct Debit di Aplikasi Adiraku & aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Prize Awarding Mechanism

  1. Hadiah akan didistribusikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan cara dikreditkan ke akun aplikasi Adiraku milik Nasabah yang berstatus aktif dan terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  3. Dalam hal Adirapoin tidak dapat digunakan yang disebabkan karena alasan apapun (termasuk apabila akun Adiraku terblokir atau kondisi lainnya), Nasabah dapat menguhubungi Adira untuk solusi lebih lanjut, di antaranya melalui Call Center Adira di nomor 1500511.

Program Illustration

* Transaksi yang dimaksud adalah Autodebit, Direct Debit di Aplikasi Adiraku, Virtual Account Bank Danamon melalui Aplikasi D-Bank PRO atau Menu pembayaran Kredit di Aplikasi D-Bank PRO sebagai saluran pembayaran cicilan fasilitas kredit Adira Finance.

Keterangan:

  • Nasabah ”A” memenuhi semua kriteria program, sehingga eligible mendapatkan hadiah di bulan Februari 2026. Namun di bulan Maret 2026 nasabah ”A” tidak eligible walaupun transaksi pembayaran sukses, dikarenakan dalam program ini nasabah yang sama hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali hadiah selama periode program.
  • Nasabah ”B” tidak ditemukan adanya transaksi di salah satu fitur pembayaran sesuai ketentuan program atau transaksi gagal, sehingga tidak eligible mendapatkan hadiah.
  • Nasabah ”C” memiliki 2 (dua) kontrak, walaupun nasabah memenuhi semua kriteria, namun per nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali hadiah selama periode program.
  • Nasabah ”D” memiliki riwayat transaksi menggunakan salah satu fitur pembayaran dalam 3 (tiga) bulan terakhir, sehingga tidak eligible mendapatkan hadiah.

Program Risk

Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Program Participant Complaints

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  3. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan Adira secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Adira Finance yang terdekat atau Dering Adira (1-500-511) atau melalui email di customercare@adira.co.id yang tersedia 24/7.
  4. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Adira dapat diakses melalui website www.adira.co.id pada bar/tools “Tanya Adira”.

Other Term and Conditions

  1. Produk, layanan dan/atau aplikasi Adiraku dan KPM Adira bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau aplikasi tersebut, Nasabah dapat menghubungi Adira.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ” Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO” . Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Notice

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan cashback / hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online