1
|
Nasabah A (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir: 20 Oktober 2025
- Skema: Pemblokiran Dana - Fresh Fund
- Nominal blokir: Rp464 juta
- Tenor blokir: 24 bulan
- Hadiah: Samsung Galaxy S25 512 GB
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 Oktober 2025 sebesar Rp464 juta
- Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
|
2
|
Nasabah B (Nasabah terpilih dan terundang)
|
- Tanggal blokir: 12 Oktober 2025
- Skema: Pemblokiran Dana - Retensi
- Nominal blokir: Rp737.5 juta
- Tenor blokir: 24 bulan
- Hadiah: Yamaha NMAX Turbo
|
- Nasabah B sebagai Nasabah terpilih dan terundang ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Dana dari pemblokiran sebelumnya cair di tanggal 8 Oktober 2025 sebesar Rp737.5 juta
- Karena Nasabah termasuk dalam Nasabah terpilih dan terundang, maka Nasabah eligible untuk mengikuti program ini dengan menggunakan dana pemblokiran sebelumnya.
|
3
|
Nasabah C (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir: 28 Oktober 2025
- Skema: Pemblokiran Dana – Fresh Fund
- Nominal blokir: Rp510 juta
- Tenor blokir: 24 bulan
- Hadiah: iPhone 16 Pro Max 1 TB
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 Oktober 2025 sebesar Rp250 juta dan tanggal 27 Oktober 2025 sebesar Rp300 juta
- Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.
|
4
|
Nasabah D (Nasabah existing)
|
- Tanggal buka rekening : 22 Oktober 2025
- Skema: Skema Tabungan Berjangka
- Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
- Rek sumber: Danamon LEBIH PRO
- Tenor: 60 bulan
- Setoran awal: Rp 37 juta
- Setoran bulanan: Rp 5.4 juta
- Hadiah: iPhone 16 Pro Max 1 TB
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 37 juta dan 1x setoran bulanan Rp 5.4 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
- Karena Nasabah sudah memenuhi syarat & ketentuan program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti program ini.
|
5
|
Nasabah E (Nasabah existing)
|
- Tanggal buka rekening : 20 Oktober 2025
- Skema: Skema Tabungan Berjangka
- Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
- Rek sumber: Danamon LEBIH
- Tenor: 60 bulan
- Setoran awal: Rp 37 juta
- Setoran bulanan: Rp 5.4 juta
- Hadiah: iPhone 16 Pro Max 1 TB
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 37 juta dan 1x setoran bulanan Rp 5.4 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH.
- Karena Nasabah menggunakan sumber dana Danamon LEBIH, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti program ini.
|
6
|
Nasabah F (Nasabah existing)
|
- Tanggal buka rekening : 23 Oktober 2025
- Skema: Skema Tabungan Berjangka
- Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
- Rek sumber: Danamon LEBIH PRO
- Tenor: 60 bulan
- Setoran awal: Rp 37 juta
- Setoran bulanan: Rp 5.4 juta
- Hadiah: iPhone 16 Pro Max 1 TB
- Pada bulan ke 3, 4, dan 5 Nasabah tidak menyediakan dana di rekening Danamon LEBIH PRO sebesar satu kali setoran bulanan setiap bulannya selama tiga bulan berturut turut sehingga menyebabkan gagal debit.
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 37 juta dan 1x setoran bulanan Rp 5.4 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
- Karena Nasabah sudah memenuhi syarat & ketentuan program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti program ini dan mendapatkan hadiah iPhone 16 Pro Max 1 TB.
- Pada bulan ke 3, 4, dan 5 secara berturut-turut nasabah tidak melakukan setoran bulanan Rp 10 juta ke Tabungan Cita2Ku Berhadiah, sehingga rekening akan ditutup oleh Bank Danamon dan Nasabah akan dikenakan biaya pinalty sebesar Rp 2,500,000,-. Biaya pinalty akan dibayarkan oleh Nasabah sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
|