Voucher Nonton Bareng Danamon di Cinema XXI

14 November 2026 - 26 Desember 2026
Kartu Debit
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program D-Bank PRO Year End Program 2026: Voucher Nonton Bareng Danamon di Cinema XXI (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program adalah 14 November - 26 Desember 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon dan/atau; Kartu Kredit Danamon beserta Rekening Tabungan yang aktif selama Periode program;
  2. Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru
  3. Program ini tidak berlaku untuk Karyawan Danamon (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk Program ini, hadiah berupa Voucher Nonton(“Voucher”) untuk 2.000 Nasabah pertama yang menyelesaikan misi untuk melakukan transaksi finansial 10x dengan minimum transaksi Rp 50.000 di tiap transaksinya di D-Bank PRO (“Transaksi”).
  5. Transaksi Finansial adalah transaksi yang melibatkan perpindahan dana dan berhasil dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO, termasuk namun tidak terbatas pada (transfer dana, pembayaran QRIS, pembayaran tagihan, pembelian dan penjualan mata uang asing, penempatan deposito, dan pembelian/top up) ("Transaksi Finansial").
  6. Transaksi non-finansial serta transaksi yang gagal, dibatalkan, dan/atau dikembalikan (refund) tidak diperhitungkan dalam Misi ("Transaksi Non Finansial").
  7. 1 (satu) CIF berhak memperoleh maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
  8. Kuota Hadiah adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) selama Periode Program (“Kuota Program”).
  9. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Cashback Program

  1. Hadiah berupa satu Voucher Nonton di Cinema XXI yang didapatkan oleh 2.000 nasabah pertama yang berhasil menjalankan misi di D-Bank PRO.
  2. Misi yang harus dilakukan nasabah adalah dengan melakukan transaksi finansial di D-Bank PRO 10x dengan minimum transaksi Rp 50.000 di setiap transaksinya.
  3. Transaksi finansial mencakup semua bentuk transaksi yang dilakukan di D-Bank PRO.
  4. Berikut timeline dari program berikut:
    Date Details

    14 – 20 November

    Periode Misi

    27 November

    Pengumuman nasabah pemenang melalui Push Notification D-Bank PRO

    30 November – 3 Desember

    Nasabah wajib melakukan claim Voucher di D-Bank PRO Club

    9 Desember

    Nasabah pemenang yang telah melakukan claim voucher akan diumumkan melalui Push Notification D-Bank PRO dan Danamon Corporate Website

    11 Desember

    Pembagian voucher ke nasabah melalui WhatsApp Blast

    12 – 26 Desember

    Periode claim Voucher di Cinema XXI

  5. Voucher dapat digunakan untuk menonton 1 (satu) film pilihan Nasabah tanpa pembatasan judul film
  6. Voucher dapat ditukarkan dengan memasukkan kode Voucher pada aplikasi M-Tix (aplikasi Cinema XXI) dan berlaku di seluruh bioskop Cinema XXI di Indonesia selama periode penukaran Voucher sebagaimana tercantum dalam timeline Program.
  7. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini hanya dipungut biaya admin sebesar Rp 4.500 (empat ribu lima ratus) saat check out voucher.
  8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Voucher.
  9. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Nasabah wajib melakukan claim Voucher di D-Bank PRO di periode yang ditentukan, apabila bagian ini dilewati, maka Nasabah tidak akan memperoleh Voucher.
  10. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Voucher berlaku sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari XXI bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari XXI. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi penanggung jawab dari merchant XXI.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Harga Special atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Harga Special kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Harga Special dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online