Cashback Rp 81,000 dengan Minimal Transaksi Rp 500,000 untuk 10 Cabang Flagship Eiger

14 Agustus 2026 - 17 Agustus 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS D-Bank PRO HUT RI Ke 81 2026: Cashback Rp 81,000 dengan Minimal Transaksi Rp 500,000 untuk 10 Cabang Flagship Eiger (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program adalah 14 – 17 Agustus 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon dan/atau; Kartu Kredit Danamon beserta Rekening Tabungan yang aktif selama Periode program;
  2. Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
  3. Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk Program ini, Nasabah dapat memperoleh Cashback sebesar Rp 81,000 (delapan puluh satu ribu Rupiah) (“Cashback”) dengan minimal transaksi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) di 10 (sepuluh) outlet Flagship Eiger di Indonesia seperti terlampir menggunakan QRIS Source of Fund Kartu Debit (“QRIS Debit”) atau QRIS Source of Fund Kartu Kredit (“QRIS CC”) di D-Bank PRO (“Transaksi”).
    Kode List Toko Alamat
    2002 EIGER Flagship Store Sumatera Jl. Sumatera No. 23, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung
    2004 EIGER Flagship Store Cihampelas Jl. Cihampelas No. 22, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 4011
    2013 EIGER Flagship Store Siliwangi Jl. Siliwangi No. 70, Lawanggintung, Kec. Bogor Sel., Kota Bogor, Jawa Barat 16134
    2019 EIGER Flagship Store Margonda Jl. Margonda No. 289 – 290, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, 16432
    2068 EIGER Flagship Store Jatinangor Jl. Raya Jatinangor No. 84, Cibeusi, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363
    2018 EIGER Flagship Store Sunset Road Jl. Sunset Road No. 104, Seminyak, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
    2210 EIGER Flagship Store Soekarno Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 397, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur 60298
    2054 EIGER Flagship Store Radio Dalam Jl. Bri Radio Dalam No. 80, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140
    2266 EIGER Flagship Store Andi Djemma Makassar Jl. Andi Djemma No. 82, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatam 90222
    2398 EIGER Flagship Store Manyar 2 Jl. Raya Manyar No. 10, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
  5. 1 (satu) CIF berhak memperoleh maksimal 1 (satu) kali Cashback selama Periode Program.
  6. Kuota Hadiah adalah sebanyak 200 (dua ratus) Transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
  7. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Cashback Program

  1. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening tabungan Danamon, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Cashback atas Transaksi yang dilakukan.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.

Pengaduan Nasabah

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari Eiger bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Eiger. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi penanggung jawab dari Eiger.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Cashback atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online