Program Reward Hydro Flask WOW Offer Top Up Balance Khusus Nasabah Terundang

20 Agustus 2026 - 30 September 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Reward Hydro Flask WOW Offer Top Up Balance Khusus Nasabah Terundang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Reward Hydro Flask WOW Offer Top Up Balance Khusus Nasabah Terundan (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 20 Agustus – 30 September 2026 (“Periode Program”)

Kriteria Peserta

Program ini berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang merupakan nasabah terundang (”Nasabah”) dengan Segmentasi Privilege/Optimal yang memiliki fasiilitas KPR dengan status aktif per April 2026 dan telah dihubungi serta menerima informasi Program melalui Cabang atau media komunikasi resmi Bank Danamon lainnya (e-mail atau Whatsapp).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib mengikuti program WOW Offer Top Up Balance dengan syarat dan ketentuan sesuai program Top Up Balance yang berlaku pada bulan penempatan.
    1. Nasabah Privilege mengikuti program WOW Offer TUB min. Rp 500 juta
    2. Nasabah Optimal mengikuti program WOW Offer TUB min. Rp 50 juta
  5. Nasabah melakukan transaksi finansial [NS1.1][DR1.2]minimal 1 (satu) kali pada Periode Program . Transaksi finansial dapat dilakukan pada hari pemblokiran dana program WOW Top Up Balance, dengan batas akhir maksimal 30 September 2026. Untuk ketentuan minimum transaksi finansial adalah:
    1. Transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit/kartu debit atau D-Bank PRO Bank Danamon.
    2. Transaksi dapat dilakukan melalui offline/EDC ataupun online/e-commerce dengan memasukkan 16 digit nomor yang tertera pada kartu dan memasukkan 3 digit CVV di belakang kartu.
    3. Transaksi pembelian produk keuangan Bank Danamon yang tersedia pada D-Bank PRO, mencakup namun tidak terbatas pada: 1) Deposito Online, 2) Produk Investasi seperti Obligasi dan Reksa Dana
    4. Syarat transaksi akan dianggap eligibel apabila transaksi berhasil dan saldo nasabah berkurang atas nominal transaksi yang dilakukan.
  6. Nasabah yang eligible berhak mendapatkan 1 (satu) item Hydro Flask,
  7. Dalam keikutsertaan program ini, Nasabah tidak dipungut biaya keikutsertaan program
  8. Kuota Program adalah untuk 215 (dua ratus lima belas) Nasabah pertama yang telah terverifikasi memenuhi syarat dan ketentuan WOW Offer Top Up Balance dan Syarat dan Ketentuan Program.
  9. Hadiah tidak berlaku kelipatan dan 1 Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali hadiah selama Periode Program.

Ilustrasi Program

Ilustrasi Program adalah sebagai berikut:

Nasabah Aktivitas Nasabah Transaksi Finansial Eligibility untuk memperoleh Hydro Flask
Nasabah A 13 Juli 2026, nasabah datang ke cabang dan melakukan mengikuti program WOW Offer Top Up Balance Segmen Optimal - Tidak eligible
Nasabah B 13 Juli 2026, nasabah datang ke cabang dan melakukan mengikuti program WOW Offer Top Up Balance Segmen Optimal 3 Agustus 2026, nasabah melakukan transaksi finansial penempatan Time Deposit melalui D-Bank PRO 1 kali senilai Rp 1 Juta Eligible

Penjelasan:

  1. Pada Nasabah A, per tanggal 13 Juli 2026 Nasabah telah mengikuti program WOW Offer Top Up Balance namun hingga 30 September 2026, nasabah tidak kunjung melakukan transaksi finansial. Oleh karena itu, meskipun pemblokiran program telah dilakukan, Nasabah A tidak memenuhi ketentuan program secara lengkap dan dinyatakan tidak eligible untuk memperoleh 1 item Hydro Flask.
  2. Sementara itu, pada Nasabah B, per tanggal 13 Juli 2026 Nasabah telah mengikuti program WOW Offer Top Up Balance, Nasabah B juga melakukan transaksi finansial penempatan Time Deposit melalui D Bank PRO sebanyak 1 kali senilai Rp1.000.000 pada 3 Agustus 2026. Dengan terpenuhinya kedua ketentuan tersebut dan setelah diverifikasi oleh cabang, Nasabah B dinyatakan eligible untuk menerima hadiah program berupa 1 item Hydro Flask.

Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. Peserta program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah berupa 1 Hydro Flask (“Hadiah”). Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta program tidak mendapatkan hadiah berupa Hydro Flask.
  2. Bank Danamon akan menyampaikan Hadiah kepada Nasabah selambat-lambatnya pada 45 hari kerja terhitung sejak Nasabah telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Hadiah yang diberikan kepada Nasabahbukan merupakan produk Bank sehingga segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diberikan kepada Peserta Program.

Risiko Program

Nasabah tidak berhak menerima Hadiah apabila tidak memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam Program ini.

Pengaduan Peserta Program

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari "Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan dapat dikecualikan.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online