FSC - Distributor Financing & Supplier Financing Reward Program

01 November 2025 - 31 Oktober 2026

Deskripsi Program

Syarat dan ketentuan umum Financial Supply Chain (FSC) Reward Program Tahun 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat dan ketentuan terkait program pemberian hadiah (“Reward”) atas program FSC Reward Tahun 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”), bagi peserta yang merupakan Distributor atau Supplier yang menggunakan fasilitas Distributor Financing (DF) atau Supplier Financing (SF) (“Peserta Program”).

Syarat dan Ketentuan Umum Program adalah sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama satu tahun dengan periode program mulai tanggal 1 November 2025 sampai dengan 31 Oktober 2026 (“Periode Program”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program telah menerima informasi resmi terkait Program dari TB Sales/Business Unit terkait baik melalui email, telepon, Whatsapp, ataupun media komunikasi lainnya.
  2. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank berhak menolak/membatalkan keikutsertaan Peserta Program apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada program ini.

Syarat Dan Ketentuan Perolehan Reward

  1. Ketentuan Financial Supply Chain (FSC) Reward Program 2025
    Reward Distributor Financing (DF) dan Supplier Financing (SF) 
    Welcome Reward untuk Distributor dan Supplier
    1. Peserta Program merupakan:
      1. Distributor yang merupakan Nasabah baru (new to bank) dan/atau Nasabah eksisting Bank (existing), yang belum pernah mendaftar fasilitas DF di Bank.
      2. Supplier yang merupakan Nasabah baru (new to bank) dan/atau Nasabah eksisting Bank (existing), yang belum pernah mendaftar fasilitas SF di Bank.
    2. Peserta Program wajib direkomendasikan oleh Anchor/Prinsipal ke komunitas Anchor/Prinsipal, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Anchor/Prinsipal.
    3. Peserta Program berhak mengikuti program dan berkesempatan untuk memperoleh welcome Reward setelah menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dengan Bank serta memenuhi Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.
    4. Peserta Program berhak mendapatkan welcome Reward sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) setelah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.

  2. Ketentuan Penyerahan Reward
    Penyerahan reward akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Cash reward yang diberikan oleh Bank merupakan nilai reward yang sudah termasuk pajak.
    2. Bank akan memberikan cash reward kepada Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program sesuai dengan program yang telah diikuti (“Pemenang Program”), berdasarkan pembagian 3 fase selama Periode Program (bulan April, Agustus, dan Desember 2026) dengan rincian periode per fase adalah sebagai berikut:
      1. Fase 1: November 2025 s/d Februari 2026
      2. Fase 2: Maret 2026 s/d Juni 2026
      3. Fase 3: Juli 2026 s/d Oktober 2026
    3. Bank melalui TB Sales/Business Unit akan menginformasikan kepada Pemenang Program melalui email terdaftar Pemenang Program pada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya setiap fase (“Pemberitahuan Penyerahan Reward”).
    4. Pemenang Program wajib menyampaikan kepada Bank mengenai informasi NPWP dan nomor rekening Bank Danamon atas nama Pemenang Program atau informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Bank terkait pengkreditan reward melalui TB Sales/Business Unit via email, sesuai batas waktu yang ditentukan Bank dalam Pemberitahuan Penyerahan Reward.
    5. Dalam hal Pemenang Program menolak menerima Reward dan/atau tidak menyampaikan informasi yang dimaksud pada butir 2 di atas sesuai batas waktu yang ditentukan Bank, maka Bank berhak membatalkan penyerahan Reward kepada Pemegang Program yang bersangkutan dan Bank berhak mengalihkan penyerahan Reward tersebut kepada Pemenang Program lain yang memenuhi syarat.
    6. Reward akan dikreditkan ke rekening Pemenang Program paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Pemberitahuan Penyerahan Hadiah.
    7. Bank tidak bertanggungjawab atas kegagalan pengkreditan cash reward akibat kesalahan nomor rekening yang diberikan oleh Pemenang Program.
    8. Reward tidak dapat ditukarkan dalam bentuk barang atau dalam bentuk lainnya.

Resiko Program

Peserta Program tidak mendapatkan Reward apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program yang berlaku.

 

Biaya Program

Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam program ini, baik biaya pendaftaran, pajak Reward, dsb

 

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun tertulis melalui kantor cabang Bank terdekat, Hello Danamon (1-500-090), ataupun email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk serta Syarat dan Ketentuan produk dan/atau layanan lain yang digunakan oleh Peserta Program. Syarat dan Ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/ penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi.
  3. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Apabila terdapat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank berhak melakukan pembatalan pemberian Reward kepada kepada Peserta Program yang bersangkutan.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan Reward dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online