Deskripsi Program
    Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Hingga Rp80.000,00 per Bulan (delapan puluh ribu Rupiah) di SPBU bp (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cashback Hingga Rp80.000,00 per Bulan (delapan puluh ribu Rupiah) di SPBU bp (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner SPBU bp. 
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
 Layanan Whistleblower
                                    Layanan Whistleblower
                                 
                                             
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                     
                 
 
 
             
                 
                 
                     
                                