Hemat 10% + Cicilan 0% Tenor 6 Bulan di Owndays

01 October 2024 - 31 October 2025
Credit Card
Debit Card

Program Description

The General Terms and Conditions of the Save 10% + 0% Installment program at Owndays (“General Terms and Conditions of the Program”) are the terms and conditions applicable to customers of PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) who own and transact using a Card (“Cardholders”) who participate in the Save 10% + 0% Installment program at Owndays (“Program”) organised by Bank Danamon in collaboration with merchant partner Owndays.

Cardholders hereby agree and bind themselves to all provisions in the General Terms and Conditions of this Program as follows:

Program Period

The program is implemented during the period from October 1, 2024 to October 31, 2025 (“Program Period”).

Participating Outlet

Valid at all Owndays outlets. Click here. 

Program Terms and Conditions

  1. Cardholders are required to read and understand the General Terms and Conditions of the Program. 
  2. Bank Danamon reserves the right to refuse or cancel a Cardholder's participation in this Program if the Cardholder does not meet the General Terms and Conditions of the Program.
  3. Cardholders are fully responsible for all risks, losses, demands, lawsuits, and/or claims arising from their participation in or cancellation of this Program.
  4. The Program is valid for the following card types:
    • 10% Savings Program:
      (i)  Bank Danamon Debit/ATM Cards with Mastercard and GPN logos.
      (ii) Bank Danamon Credit Cards and Charge Cards with Visa, Mastercard, JCB, and American Express logos, excluding corporate cards.
    • 0% Installment Program:
      Bank Danamon Credit Cards and Charge Cards with Visa, Mastercard, JCB, and American Express logos, excluding corporate cards.
  5. The 10% Savings Program applies under the following conditions:
    • Save 10% (ten percent) on the purchase of frame-and-lens packages at regular prices.
    • No minimum purchase is required.
    • The promo cannot be combined with other promotions.
    • Not applicable to lens upgrades.
  6. The 0% Installment Program applies under the following conditions:
    • The 0% installment program is valid for a tenor of 6 (six) months with a minimum transaction of IDR 500,000 (five hundred thousand rupiah).
    • Valid for the purchase of all products at all Owndays outlets in Indonesia.
    • Applicable for primary and supplementary cards.
    • Each transaction converted into installments will incur an administration fee of IDR 25,000 (twenty-five thousand rupiah).
    • Transactions converted into installments will not earn D-Points or Membership Rewards Points.
    • Applications for installment conversion must be made directly during the transaction at the outlet and cannot be submitted through other channels (e.g., SMS or email).
  7. Transactions converted into installments will not earn D-Points or Membership Rewards Points.
  8. The Program is valid for both Primary and Supplementary Cards.
  9. The Program is valid every day, including public holidays, during the Program Period.
  10. By making a transaction that complies with the General Terms and Conditions of the Program, the Cardholder is deemed to have read, understood, and agreed to participate in the Program and to be bound by its General Terms and Conditions. The transaction serves as valid evidence of the Cardholder's participation in and agreement to the Program.

Other Terms and Conditions

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Reminder

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online