Hemat 10% + Cicilan 0% Tenor 6 Bulan di Owndays

01 Oktober 2024 - 31 Oktober 2025
Kartu Kredit
Kartu Debit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10% dan Cicilan 0% di Owndays (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Hemat 10% dan Cicilan 0% di Owndays (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Owndays.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

Outlet yang Berpartisipasi

Berlaku di seluruh outlet Owndays. Klik disini 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program berlaku untuk Program berlaku bagi tipe kartu sebagai berikut:
    • Program Hemat 10%: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard dan GPN; dan (ii) Kartu Kredit dan Katu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB dan American Express, namun tidak termasuk kartu jenis corporate.
    • Program Cicilan 0%: Kartu Kredit dan Katu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB dan American Express, namun tidak termasuk kartu jenis corporate.
  5. Program Hemat 10% berlaku sebagai berikut:
    • Hemat 10% (sepuluh persen) untuk pembelian paket frame dan lensa dengan harga normal.
    • Tidak ada minimum pembelian.
    • Promo tidak dapat di kombinasi/digabungkan dengan promo lainnya.
    • Tidak berlaku untuk upgrade lensa.
  6. Program Cicilan 0% berlaku sebagai berikut:
    • Program cicilan 0% (nol persen) berlaku untuk tenor 6 (enam) bulan dengan minimum transaksi Rp500.000.
    • Program berlaku untuk transaksi pembelian semua produk di semua outlet Owndays di Indonesia.
    • Program berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
    • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
    • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
    • Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi di outlet dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (contoh: SMS, Email).
  7. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan (angsuran) tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
  8. Berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan.
  9. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  10. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. The products, services, and/or benefits of merchant partners are not products of Bank Danamon and are not the responsibility of Bank Danamon, but are entirely the responsibility of the merchant partners. If there are any problems and/or complaints regarding these products, services, and/or benefits, please contact the merchant partner concerned.
  2. Cardholders declare that there are no and will be no transactions that indicate money laundering and/or other transactions that are not permitted under the laws and regulations applicable in Indonesia
  3. If there are indications of fraud, cheating, misuse, transaction irregularities, unusual transactions, money laundering, and/or other actions that are not in accordance with the applicable laws and regulations, Bank Danamon reserves the right to cancel the transaction, terminate the use of Bank Danamon products/services, cancel participation in the Program, and/or cancel the benefits of the Program to the Cardholder concerned. The Cardholder remains obligated to settle all outstanding obligations to Bank Danamon (if any).
  4. The General Terms and Conditions of this Program are an integral part of the ‘General Terms and Conditions of PT Bank Danamon Indonesia Tbk Banking Accounts and Services’, ‘General Terms and Conditions of Danamon Credit Card Membership’ and other terms and conditions related to banking products and/or services. In the event of any discrepancy or conflict between these provisions and the General Terms and Conditions of this Program, the General Terms and Conditions of this Program shall prevail.
  5. Cardholders hereby agree and acknowledge that Bank Danamon reserves the right to amend/change/supplement the General Terms and Conditions of this Program from time to time. Any changes/additions/updates to the General Terms and Conditions of this Program will be notified through the communication media available at Bank Danamon. In the event of changes to the benefits, risks, costs, terms and conditions based on the General Terms and Conditions of this Program and other changes, the Cardholder has the right to submit his/her objection in writing to Bank Danamon within 30 (thirty) working days from the date of notification of such changes by Bank Danamon through Bank Danamon's communication media. The Cardholder agrees that the Cardholder is deemed to have accepted such changes if the Cardholder does not submit an objection within the aforementioned period. If the Cardholder does not accept such changes, the Cardholder has the right to cancel their participation in the Program by first settling all obligations of the Cardholder to Bank Danamon (if any).
  6. If any provision in the General Terms and Conditions of this Program is prohibited or cannot be enforced or becomes invalid or void by law due to a government or court decision, this shall not affect the validity of the other provisions in the General Terms and Conditions of this Program, and the other provisions shall remain valid and binding and enforceable as stipulated in the General Terms and Conditions of this Program.
  7. If any irregularities related to this Program are found or if any fraud is suspected, the Cardholder is advised to immediately inform Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is licensed and supervised by the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia and is a participant in the Deposit Insurance Agency (LPS)
  9. The General Terms and Conditions of this Program have been adjusted to comply with the provisions of laws and regulations, including the provisions of the Financial Services Authority (OJK).

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online