Informasi Produk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH), dengan memberikan kemudahan bagi anggota komunitas ibadah haji dan calon jemaah haji untuk mengakses layanan Bank Danamon khususnya Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus melalui Cabang Bank Danamon, yang merupakan layanan pembayaran setoran Haji Khusus dalam mata uang Dollar (USD).