Program Holiday Spending untuk Nasabah Platinum Card® Danamon

01 November 2026 - 31 Desember 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Holiday Spending Platinum Card® Danamon 2026 ("Syarat dan Ketentuan Umum Program") ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon") nasabah terundang yang memiliki Platinum Card® Danamon ("Pemegang Kartu") dan mengikuti Program Holiday Spending menggunakan Platinum Card® Danamon 2026 ("Program") yang diselenggarakan oleh Danamon.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini berlaku dari November 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Pemegang Platinum Card® Danamon (“Kartu”)
  2. Nasabah harus melakukan transaksi di luar negeri pada Platinum Card® Danamon yang sudah disetujui sebagaimana diatur Syarat dan Ketentuan Program.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan tambahan Membership Rewards Points ("MR Point") dengan detail syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang Kartu harus melakukan transaksi ritel overseas (offline dan/atau online) dengan akumulasi minimum transaksi 400 juta rupiah selama periode program.
    2. Transaksi yang dihitung adalah transaksi pada Kartu Utama dan Kartu Tambahan yang terdaftar pada level Account yang sama.
    3. Pemberian hadiah hanya berlaku 1 (satu) kali selama Periode Program secara Account Level.
    4. Kuota hadiah terbatas untuk 95 orang yang memiliki transaksi terbesar pertama dengan akumulasi minimum transaksi sebesar Rp400 juta untuk mendapatkan tambahan 150.000 MR Point yang diberikan pada akhir periode program.
    5. Pemegang Kartu harus melakukan transaksi di luar negeri selama periode program atas Platinum Card® Danamon Nasabah yang terundang Program oleh Danamon. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah akumulasi dari Kartu Utama dan Tambahan selama Periode November 2026 - Desember 2026.
    6. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel online dan/atau offline di luar negeri (“Transaksi Ritel Overseas”);
    7. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    8. Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Hadiah reward point hanya diberikan ke Pemegang Kartu dengan kondisi Kartu aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  2. Hadiah reward point akan dikreditkan ke Pemegang Kartu Utama yang terdaftar di Bank Danamon Indonesia.
  3. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, Pemegang Kartu memahami dan setuju bahwa Danamon berhak untuk tidak memberikan hadiah tambahan reward point.
  4. Pemegang Kartu yang dinyatakan berhak menerima hadiah akan menerima notifikasi resmi dari Danamon melalui WhatsApp dan SMS mengenai kemenangan.
  5. Tambahan reward point akan diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah periode program selesai.
  6. Hadiah tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai, barang, atau bentuk lainnya.

Ilustrasi:

Bulan Periode
Transaksi
Periode Penarikan Data
Pemenang
Periode Pemberian
Hadiah

1.

1 Nov 2026 – 31 Des 2026

Minggu ke-2 Januari 2027

Minggu ke-3 Januari 2027

Pengaduan Nasabah

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon 1-500-090 atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Pemegang Kartu setuju bahwa Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon serta Syarat dan Ketentuan Program Membership Rewards Points Danamon yang berlaku. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online