Dapatkan 30% Bonus Hilton Honors Point dengan Kartu Kredit dan Charge Danamon

01 November 2026 - 30 November 2026
Kartu Kredit
Charge

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Dapatkan 30% Bonus Hilton Honors Point dengan Kartu Kredit dan Charge Danamon ("Syarat dan Ketentuan Program Umum"). Ini adalah Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku untuk pelanggan yang berpartisipasi dalam 30% Bonus Hilton Honors Point dengan Kartu Kredit dan Charge Danamon ("Program") yang diselenggarakan oleh Bank Danamon Indonesia, Tbk.

Peserta Program dengan ini menyetujui dan terikat dengan semua ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini berlaku dari 1 – 30 November 2026 ("Periode Program").

Kriteria Peserta

Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Danamon American Express® dan bukan termasuk kartu Corporate, dengan kondisi aktif dan tanpa tunggakan ("Peserta Program").

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program dalam Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab penuh atas setiap risiko kerugian, tuntutan hukum, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan partisipasi dan/atau pembatalan partisipasi Peserta Program.
  4. Program yang ditawarkan berupa tambahan 30% Bonus Hilton Honors Point bagi Peserta Program yang melakukan konversi Membership Reward® Points menjadi Hilton Honors Point selama Periode Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Danamon American Express Charge Green dan Danamon GRCC Gold Credit Card dengan minimum konversi 9.000 Membership Rewards® Points
    2. Danamon American Express® Gold/Rose Gold Card dengan minimum konversi 7.000 Membership Rewards® Points.
    3. Platinum Card® Danamon dengan minimum konversi 6.000 Membership Rewards® Points.
  5. Program ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta Program wajib memiliki membership Hilton Honors Point terlebih dahulu.
    2. Peserta program wajib melakukan konversi reward points menjadi Hilton Honors Point selama Periode Program untuk mendapatkan tambahan 30% Bonus Hilton Honors Point.
    3. Bonus Hilton Honors Point diberikan di atas Hilton Honors Point reguler yang diterima dari hasil konversi.
    4. Berikut ilustrasi penukaran point
      Tipe Kartu Reward
      Point yang
      Ditukar
      Hilton Honors Point
      yang Didapat
      Bonus 30%
      Hilton Honors Point
      Total
      Hilton Honors Point

      Danamon American Express® Gold

      7.000 Membership Rewards Point

      1.250

      375

      1.625

      Platinum Card® Danamon

      6.000 Membership Rewards Point

      1.250

      375

      1.625

    5. Bonus Hilton Honors Point akan dikreditkan ke akun Hilton Peserta Program dalam waktu maksimal 8 (delapan) minggu setelah Danamon memproses dan mengirimkan data konversi ke partner Hilton.
    6. Konversi yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan.
  6. American Express serta Hilton memiliki semua hak sehubungan dengan Program ini, termasuk hak untuk mengubah atau menafsirkan Syarat dan Ketentuan, mengubah daftar mitra yang berpartisipasi, dan mengakhiri atau menangguhkan Program atas kebijakannya sendiri tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu dan produk dan/atau layanan Danamon, sepanjang tidak diatur sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian integral dari Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan ini tetap berlaku selama tidak diatur sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Peserta Program dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan perubahan yang dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Jika Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, Peserta Program berhak membatalkan keanggotaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan semua kewajiban Peserta Program kepada Danamon (jika ada).
  10. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Dalam hal terdapat indikasi penipuan, pelanggaran dan/atau penyimpangan dalam transaksi, Danamon berhak untuk membatalkan transaksi, membatalkan keikutsertaan dalam Program, atau memberikan hadiah kepada Peserta Program yang bersangkutan.
  12. Peserta Program dapat menyampaikan pengaduan produk/layanan perbankan secara lisan atau tertulis melalui kantor cabang Danamon terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  13. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, Syarat dan Ketentuan Umum Kepesertaan Kartu Kredit, Syarat dan Ketentuan tersebut tetap berlaku selama tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan perubahan yang dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap telah menyetujui perubahan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, Peserta Program berhak membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan semua kewajiban Peserta Program kepada Danamon (jika ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi yang tidak semestinya, pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Danamon berhak membatalkan transaksi, menghentikan penggunaan produk/layanan Danamon, membatalkan partisipasi dalam Program, atau membatalkan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (jika ada).
  5. Apabila ditemukan penyimpangan terkait Program ini atau jika dirasa telah terjadi penipuan, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikan Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk memiliki izin dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program harus mengetahui penipuan yang dilakukan oleh individu atas nama Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Setiap penipuan atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/pihak ketiga yang terkait dengan atau atas nama Program berada di luar kewenangan Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online