Cashback QRIS Tiering

05 Oktober 2026 - 31 Desember 2026
E-Banking

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Year End ProgramD-Bank PRO 2026: Cashback QRIS Tiering (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program adalah pada tanggal 5 Oktober – 31 Desember 2026. (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Nasabah yang dapat mengikuti Program adalah nasabah yang terpilih dan terundang yang mendapatkan penawaran dari channel resmi berupa surat elektronik (e-mail) dan/atau WhatsApp ke alamat email dan nomor handphone nasabah yang terdaftar di D-Bank PRO dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki Rekening Tabungan Danamon yang aktif selama Periode program;
  2. Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program merupakan pemberian hadiah berupa cashback dengan skema tiering seperti berikut (“Hadiah Cashback”):
    1. Cashback Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) per transaksi;
    2. Cashback Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per transaksi; dan
    3. Cashback Rp45.000 (empat puluh lima ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per transaksi.
  5. Program berlaku apabila Nasabah melakukan transaksi pembayaran di seluruh merchant yang ada di Indonesia menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB dengan minimum transaksi seperti yang ditulis pada poin sebelumnya (“Transaksi”).
  6. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Hadiah Cashback dapat diperoleh Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk 1 (satu) Customer Information File (CIF) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah Cashback maksimum 1 (satu) kali per tiering per bulan selama Periode Program.
    2. Total Kuota Cashback per tiering dengan detail sebagai berikut (“Kuota Program”):

      Cashback

      Minimum Transaksi

      Kuota Bulanan

      Total Kuota

      Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)

      Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah)

      1000 (seribu) transaksi

      3.000 (tiga ribu) transaksi

      Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah)

      Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)

      975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) transaksi

      2.925 (dua ribu Sembilan ratus dua puluh lima) transaksi

      Rp45.000 (empat puluh lima ribu Rupiah)

      Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah)

      900 (sembilan ratus) transaksi

      2.700 (dua ribu tujuh ratus) transaksi

      Total

      2.875 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima) transaks

      8.625 (delapan ribu enam ratus dua puluh lima) transaksi

    3. Pemberian cashback dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota pada tier cashback yang sesuai dengan nominal transaksi Nasabah. Jika kuota cashback pada tier cashback yang sesuai telah habis, maka Nasabah tidak dapat memperoleh cashback pada tier cashback tersebut maupun tier cashback lainnya.
  2. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening tabungan Danamon, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Cashback atas transaksi yang dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
  5. Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Hadiah Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  6. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak dapat dilakukan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan D-Point dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online