Hemat hingga 25% + Cicilan 0% di Carla Skin Clinic

01 Agustus 2026 - 31 Juli 2027
Kartu Debit
Kartu Kredit
Charge

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Kartu Debit, Kartu Kredit, dan Kartu Charge Hemat hingga 25% (dua puluh lima persen) di Carla Skin Clinic (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Kartu Debit, Kartu Kredit, dan Kartu Charge Hemat Hingga 25% (dua puluh lima persen) di Carla Skin Clinic (“Program”) yang diselenggarakan oleh Danamon bekerja sama dengan merchant partner CV Citra Dermal Persada (“Carla Skin Clinic”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Juli 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Kartu Debit Danamon Mastercard dan Kartu Debit GPN; ii) Kartu Kredit Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard dan American Express; serta iii) Kartu Charge Danamon American Express, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Korporasi (“Kartu”)

Outlet yang Berpartisipasi

Alamat lengkap outlet berpartisipasi, klik link ini

Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
    1. Program Cicilan

      Program Cicilan 0% untuk tenor 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan, dengan minimal transaksi sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) berlaku 1 tahun (September 2026 - 31 Agustus 2027)

    2. Program Complimentary:

      Trinity Instant Lift (1X) + Triple Boost Healer (1X)
      Harga Normal = Rp. 5.625.000

      Complimentary Trinity Instant Lift Seluruh nasabah Danamon Privilege berhak mendapatkan 1 (satu) kali Trinity Instant Lift secara complimentary, dengan syarat dan Ketentuan berikut:

      1. Berlaku khusus bagi nasabah Danamon Privilege dengan status Nasabah yang masih aktif selama periode program.
      2. Complimentary berlaku 1 (satu) kali per nasabah selama periode program.
      3. Nasabah wajib menunjukkan kartu atau bukti status sebagai nasabah Danamon Privilege yang masih aktif.
      4. Wajib melakukan reservasi terlebih dahulu minimal H-1 sebelum kedatangan.
      5. Treatment wajib melalui konsultasi dokter terlebih dahulu da dilakukan sesuai indikasi serta rekomendasi medis.
      6. Carla Skin Clinic berhak menunda atau tidak melakukan treatment apabila ditemukan kontraindikasi medis berdasarkan hasil konsultasi dokter.
      7. Benefit complimentary tidak dapat diuangkan atau ditukar dengan treatment maupun produk lainnya.
      8. Benefit tidak dapat digabungkan dengan program complimentary atau promo lainnya, kecuali dinyatakan berbeda.
    3. Program Tactical:
      • Trinity Instant Lift (1x) = Rp 2.800.000 menjadi Rp. 1.500.000 (Hemat 50%)
      • Triple Boos Healer (1x) = Rp 5.500.000 menjadi Rp 4.125.000 (Hemat 25%)

      total harga normal = Rp. 8.300.000 dengan harga hemat = Rp 2.675.000 (Hemat 30%)

      Syarat dan Ketentuan program Tactical:

      1. Paket terdiri dari 1 (satu) kali Trinity Instant Lift dan 1 (satu) kali Triple Boos Healer.
      2. Paket tidak dapat dipisahkan atau ditukar dengan treatment maupun produk lainnya.
      3. Paket tidak dapat diuangkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
      4. Seluruh treatment wajib melalui konsultasi dokter terlebih dahulu.
      5. Jadwal treatment mengikuti rekomendasi dokter dan ketersediaan jadwalCarla Skin Clinic.
      6. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo atau diskon lainnya, kecuali dinyatakan berbeda.
    4. Program khusus Karyawan Danamon

      Dengan menunjukkan ID Card Karyawan Danamon, karyawan berkesempatan mendapatkan 1X potongan harga untuk treatment berikut:

      • C4 Whitening Laser — Hemat 50%
        Harga normal: Rp1.800.000
        Harga setelah diskon: Rp900.000
        Hemat: Rp900.000
      • SK Power Facial 1 — Hemat 40%
        Harga normal: Rp700.000
        Harga setelah diskon: Rp420.000
        Hemat: Rp280.000
      • SK Power Facial 2 — Hemat 40%
        Harga normal: Rp700.000
        Harga setelah diskon: Rp420.000
        Hemat: Rp280.000

      Syarat dan Ketentuan khusus karyawan Danamon:

      1. Promo berlaku selama periode kerja sama Danamon x Carla Skin Clinic.
      2. Berlaku di seluruh cabang Carla Skin Clinic yang berpartisipasi dalamprogram.
      3. Seluruh treatment wajib melalui konsultasi dokter terlebih dahulu dan dilakukan sesuai indikasi medis.
      4. Hasil treatment dapat berbeda pada setiap individu sesuai kondisi kulit dan respons masing-masing terhadap treatment.
      5. Seluruh complimentary dan promo tidak dapat diuangkan atau ditukar dengan produk maupun layanan lainnya.
      6. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya, kecuali dinyatakan secara khusus.
      7. Syarat dan ketentuan dapat berubah sesuai dengan Ketentuan kerja sama antara Danamon dan Carla Skin Clinic.
      8. Dengan mengikuti program, nasabah/karyawan dianggap telah membaca,memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  5. Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
  6. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.

Mekanisme Pemberian Hadiah

Pemegang Kartu akan mendapatkan manfaat potongan langsung dan program cicilan 0%, pada saat melakukan pembelanjaan dan pembayaran pada Carla Skin Clinic dengan menggunakan Kartu yang berlaku pada Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening, kartu kredit JCB, Visa, Mastercard, dan American Express dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online