Program New FX D-Bank PRO

16 Juli 2026 - 16 Agustus 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New FX D-Bank PRO (Khusus untuk HUT Danamon) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Pelaksanaan Program

Program New FX D-Bank PRO adalah program yang diselenggarakan oleh Bank Danamon untuk nasabah sesuai Kriteria Peserta yang berkesempatan mendapatkan hadiah cashback jika melakukan transaksi pembelian valuta asing sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Periode Program

Periode Program adalah 16 Juli – 16 Agustus 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program diperuntukan untuk seluruh Nasabah (termasuk karyawan Bank Danamon) dengan kriteria:

  1. Nasabah baru yang belum terdaftar pada Bank Danamon (new to bank) dan belum memiliki rekening valuta asing atau rekening Danamon LEBIH PRO.
  2. Nasabah yang sudah terdaftar pada Bank Danamon yang belum memiliki rekening valuta asing atau rekening Danamon LEBIH PRO.

selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk mendapatkan Hadiah Cashback, Nasabah wajib:
    1. Membuka rekening Danamon LEBIH PRO (termasuk Danamon LEBIH PRO Syariah) selama Periode Program; dan
    2. Melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX Online) di aplikasi D-Bank PRO dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak rekening dibuka sejumlah minimal USD 500 (lima ratus US Dolar) atau ekuivalen yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Bagi Nasabah yang melakukan pembukaan rekening dan Transaksi selama Periode Program maka Nasabah berkesempatan untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
    Program Kuota Pemenang Kuota HUT Danamon Periode Program (khusus HUT Danamon) Jumlah Cashback (HUT Danamon)

    Program New FX D-Bank PRO

    Setiap CIF hanya bisa mendapat 1 (satu) kali cashback selama Periode Program New FX D-Bank PRO secara keseluruhan

    300 CIF Nasabah

    16 Juli – 16
    Agustus 2026

    Rp70.000

  6. Ketentuan Hadiah dari transaksi pembelian valuta asing (FX) tidak bersifat akumulasi dari beberapa transaksi. Hadiah hanya akan diberikan jika nominal transaksi memenuhi ketentuan dalam satu kali transaksi dan masih terdapat kuota.
  7. Jumlah Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah selama periode HUT Danamon untuk Program New FX D-Bank PRO adalah sebanyak 300 (tiga ratus) Nasabah pertama yang melakukan Transaksi (“Kuota Program HUT Danamon”).
  8. Apabila Kuota Program HUT sudah habis, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah meskipun telah melakukan Transaksi.
  9. Setiap 1 (satu) CIF hanya berhak atas 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
  10. Apabila Nasabah melakukan Transaksi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program ini dan memenuhi syarat dan ketentuan program lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar, tidak berlaku kumulatif.
  11. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening mata uang Rupiah reguler atau Rekening Danamon LEBIH PRO Rupiah Nasabah yang masih aktif.
  2. Hadiah akan dikreditkan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah akhir bulan transaksi.
  3. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  4. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  5. Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.

Risiko Program

Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau kuota pemenang telah habis.

Simulasi Program

Simulasi Program New FX D-Bank PRO:

  1. Simulasi 1 (Kondisi Ideal Nasabah mendapat cashback)
    • Pada tanggal 16 Juli 2026 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
    • Pada tanggal 18 Juli 2026 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
  2. Simulasi 2 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari sejak pembukaan rekening)
    • Pada tanggal 16 Juli 2026 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
    • Pada tanggal 28 Juli 2026 nasabah baru melaksanakan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari kalender sejak rekening dibuka.
  3. Simulasi 3 (Kondisi Nasabah membuka rekening namun hingga 7 hari tidak melakukan transaksi FX)
    • Pada tanggal 5 Agustus 2026 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
    • Sampai dengan tanggal 12 Agustus 2026 tidak ada transaksi pembelian valuta asing (FX) yang dilakukan Nasabah melalui aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hal ini dikarenakan nasabah tidak melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sampai dengan tanggal 12 Agustus 2026.
  4. Simulasi 4 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi FX dalam 7 hari namun dibawah USD 500)
    • Pada tanggal 5 Agustus 2026 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
    • Pada tanggal 8 Agustus 2026 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 450 (empat ratus lima puluh Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) kurang dari USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat).
  5. Simulasi 5 (Kondisi Nasabah membuka rekening sebelum periode program dan melakukan transaksi FX pada saat periode program)
    • Pada tanggal 14 Juli 2026 (sebelum periode program dimulai) Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
    • Pada tanggal 17 Juli 2026 Nasabah melakukan transaksi sejumlah USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), dikarenakan pembukaan rekening dilakukan sebelum periode program.
  6. Simulasi 6 (Kondisi Nasabah membuka rekening pada saat periode program dan melakukan transaksi FX setelah periode program)
    • Pada tanggal 14 Agustus 2026 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
    • Pada tanggal 18 Agustus 2026 Nasabah melakukan transaksi sejumlah USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    • Nasabah masih berhak untuk mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) selama kuota Hadiah HUT Danamon masih tersedia.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi, produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), email: hellodanamon@danamon.co.id dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat merujuk pada situs resmi Bank yang dapat diakses di tautan berikut: www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan dapat dikecualikan.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online