Terbang ke Jepang Hemat hingga 15% & Cashback hingga Rp2 Juta dengan ANA

01 Juli 2026 - 31 Maret 2027

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat hingga 15% (lima belas persen) dan Cashback hingga Rp2 Juta (dua juta rupiah) untuk Semua Penerbangan ANA dengan Kartu Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Hemat hingga 15% (lima belas persen) dan Cashback hingga Rp2 Juta (dua juta rupiah) untuk Semua Penerbangan ANA dengan Kartu Danamon JCB Precious (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode berikut:

  • Periode Pemesanan: 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026
  • Periode Penerbangan: 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Maret 2027(“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki Kartu Kredit Danamon JCB Precious(“Peserta Program”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
  5. Program berlaku hemat hingga 15% (lima belas persen) untuk penerbangan pulang-pergi dari Jakarta ke Jepang, dengan ketentuan kelas booking sebagai berikut:
    1. Hemat 15% untuk kelas Bisnis: J,C,D,Z
    2. Hemat 10% untuk kelas Ekonomi: Y,B,M,U,H,Q,V,W,S.
  6. Program berlaku untuk pembelian tiket penerbangan melalui situs web ANA Indonesia
  7. Program tidak berlaku untuk tanggal keberangkatan:
    1. 11 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2026
    2. 25 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2026
    3. 4 Maret sampai dengan 14 Maret 2027
  8. Program berlaku tambahan cashback hingga Rp2 juta (dua juta rupiah) untuk untuk transaksi pembelian tiket di Website ANA, dengan ketentuan transaksi sebagai berikut:
    Min. Transaksi Cashback Kuota
    Rp15.000.000 Rp500.000 100
    Rp30.000.000 Rp1.000.000 50
    Rp50.000.000 Rp2.000.000 30
  9. Minimum transaksi adalah transaksi final yang tercatat dalam billing statement Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
  10. Cashback akan diberikan kepada Pemegang kartu yang memenuhi syarat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah periode cashback berakhir, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  11. Cashback akan dikreditkan secara otomatis ke Pemegang Kartu dan informasi pemberian cashback akan tercantum pada tagihan kartu Pemegang Kartu dengan maksimal pemberian cashback pada bulan Maret 2027.
  12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
  13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
  14. Klik di sini untuk melihat informasi lebih lanjut.
  15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online