Cashback Rp160.000 di Selma

15 Oktober 2025 - 15 November 2025
Kartu Debit
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Selma Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cashback Selma Rp160.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon dengan merchant partner Selma (“SELMA”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan 15 November 2025 (“Periode Program”).

Outlet yang Berpartisipasi

Program berlaku di seluruh outlet Selma yang tercantum pada daftar di dalam link berikut: Klik disini (“Outlet Selma”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu berikut: i) Kartu Debit Mastercard; ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, & JCB; dan iii) Kartu Charge Bank Danamon berlogo American Express, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program berupa cashback dengan rincian sebagai berikut:
      Tipe Kartu Minimum Transaksi (Rp) Cashback (Rp) Kuota
      Kartu Debit Mastercard Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) Rp160.000,00 (serratus enam puluh ribu Rupiah) 10 (sepuluh)
      Kartu Kredit Visa, Mastercard dan JCB Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) Rp160.000,00 (serratus enam puluh ribu Rupiah) 32 (tiga puluh dua)
      Kartu Kredit dan Charge American Express Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) Rp160.000,00 (serratus enam puluh ribu Rupiah) 8 (delapan)
      Untuk selanjutnya disebut sebagai “Hadiah Cashback”,
    2. Program tidak berlaku kelipatan.
    3. Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program.
    4. Program berlaku untuk transaksi pertama/tercepat sebanyak kuota yang diatur pada table di atas selama Periode Program.
    5. Pemegang Kartu memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
    6. Hadiah Cashback yang bisa diperoleh adalah maksimum 1 (satu) kali per nomor Kartu yang sama selama Periode Program.
    7. Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 (satu) jenis Kartu, maka Hadiah Cashback berlaku untuk masing-masing Kartu yang dimiliki oleh Pemegang Kartu (termasuk Kartu utama dan Kartu tambahan).
    8. Khusus untuk penggunaan Kartu Kredit dan Kartu Charge tambahan pada Program, Hadiah Cashback akan diberikan kepada Kartu utama.
    9. Hadiah Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo kredit ke tagihan bulanan dan/atau akan dikreditkan ke rekening Kartu oleh Bank Danamon paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja pada bulan setelah Periode Program berakhir.
    10. Program tidak berlaku untuk transaksi dengan menggunakan QRIS (baik untuk QRIS dengan sumber dana rekening tabungan maupun Kartu Kredit dan Kartu Charge).
    11. Program tidak berlaku untuk transaksi dengan metode pembayaran cicilan.
    12. Hadiah Cashback hanya dapat dikreditkan ke dalam Kartu Kredit yang dalam keadaan current/berjalan (tidak terblokir, tidak dalam keadaan lalai bayar).
    13. Untuk transaksi dengan Kartu Debit, rekening yang tidak eligible mendapatkan Hadiah Cashback adalah jenis rekening dengan mata uang non-IDR, Tabungan Cita2Ku, Primajaga, Proteksi Prima, Tabungan Rencana Haji, Tabungan Pendidikan, Tabungan BISA, Rekening Safe Deposit Box. Selain dari jenis rekening tersebut, Pemegang Kartu memenuhi syarat untuk mendapatkan Hadiah Cashback yang akan dikreditkan ke rekening sumber dana transaksinya.
    14. Hadiah Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan/atau diuangkan.
    15. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online