-
ILUSTRASI 1
Nasabah A menjadi nasabah terundang dalam program ini.
Nasabah A kemudian melakukan transaksi mata uang asing di
bulan Juli 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 10 juta.
Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon
LEBIH PRO Nasabah A melalui D-Bank PRO.
Karena Nasabah A melakukan transaksi mata uang asing di tier
Rp. 10 juta untuk 1 mata uang asing, maka Nasabah A
mendapatkan Cashback sebesar USD 2, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal 31 Juli 2026.
-
ILUSTRASI 2
Nasabah B menjadi nasabah terundang dalam program ini.
Nasabah B kemudian melakukan transaksi mata uang asing di
bulan Juli 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta dan
SGD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta.
Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon
LEBIH PRO Nasabah B melalui D-Bank PRO.
Karena Nasabah B melakukan transaksi mata uang asing di tier
Rp. 15 juta untuk 2 mata uang asing, maka Nasabah B
mendapatkan Cashback sebesar USD 9, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal 31 Juli 2026.
-
ILUSTRASI 3
Nasabah C menjadi nasabah terundang dalam program ini.
Nasabah C kemudian melakukan transaksi mata uang asing di
bulan Juli 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 10 juta dan
Rp. 15 juta.
Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon
LEBIH PRO Nasabah C melalui D-Bank PRO.
Karena Nasabah C melakukan transaksi mata uang asing di tier
Rp 10 juta dan Rp. 15 juta untuk mata uang asing yang sama,
maka Nasabah C mendapatkan Cashback sebesar USD 5, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 31 Juli
2026.
-
ILUSTRASI 4
Nasabah D menjadi nasabah terundang dalam program ini.
Nasabah D kemudian melakukan transaksi mata uang asing di
bulan Juli 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 10 juta, SGD
sebesar ekuivalen Rp. 15 juta, dan JPY sebesar ekuivalen Rp.
15 juta.
Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon
LEBIH PRO Nasabah D melalui D-Bank PRO.
Karena Nasabah D melakukan transaksi mata uang asing dengan
kombinasi tier 1 Rp. 10 juta untuk USD dan tier 2
masing-masing Rp. 15 juta untuk SGD dan JPY, maka Nasabah D
mendapatkan Cashback sebesar USD 8, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal 31 Juli 2026.
-
ILUSTRASI 5
Nasabah E menjadi nasabah terundang dalam program ini.
Nasabah E kemudian melakukan transaksi FX 4 (empat) mata uang
di bulan Juli 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 10 juta,
SGD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta, JPY sebesar ekuivalen Rp.
15 juta, dan AUD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta.
Transaksi FX dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah
E melalui D-Bank PRO.
Karena Nasabah E melakukan transaksi FX dengan di mana 3
(tiga) mata uang telah memenuhi kriteria tier 2, maka Nasabah
E mendapatkan Cashback sebesar USD 15, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal 31 Juli 2026.
-
ILUSTRASI 6
Nasabah F menjadi nasabah terundang dalam program ini.
Nasabah F kemudian melakukan transaksi FX di bulan Juli 2026,
yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 5 juta dan SGD sebesar
ekuivalen Rp. 5 juta.
Transaksi FX dilakukan pada rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah
F melalui D-Bank PRO.
Karena Nasabah F melakukan transaksi FX dengan nominal per
transaksi per mata uang yang tidak memenuhi syarat mininal
Program, maka Nasabah F tidak mendapatkan Cashback.
-
ILUSTRASI 7
Nasabah G menjadi nasabah terundang dalam program ini.
Nasabah G kemudian melakukan transaksi mata uang asing di
bulan September 2026, yaitu USD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta
dan SGD sebesar ekuivalen Rp. 15 juta.
Transaksi mata uang asing dilakukan pada rekening Danamon
LEBIH PRO Nasabah G melalui D-Bank PRO.
Karena Nasabah G melakukan transaksi mata uang asing di luar
Periode Program, maka Nasabah G tidak mendapatkan Cashback.