Program KPR Staff Get Member

01 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Penawaran Khusus

Pelaksanaan Program

Program berlaku untuk Karyawan Tetap / Kontrak Langsung dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (yang tidak memiliki KPI Mortgage), dimana karyawan dapat memberikan referral teman/ kerabat untuk mengambil Fasilitas KPR (Rumah / Ruko / Rukan / Apartement) & KSB Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, Kredit Multiguna (Konvensional & Syariah)

Periode Program

Berlaku untuk aplikasi yang direferensikan & disbursed pada periode 1 Jan – 31 Des 2025.

Kriteria Peserta Program

Referral nasabah yang berasal dari Karyawan Tetap / Kontrak Bank Danamon yang tidak memiliki KPI Mortgage untuk mengajukan fasilitas Mortgage Danamon

Ketentuan Reward

Pengaduan Peserta Program

Karyawan dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan atas Program SGM secara tertulis melalui e-mail : info.kprdanamon@danamon.co.id.

Lain-lain

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Unduh Formulir Disini
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online