Deskripsi Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Preselected Platinum KPR / PPR (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon yang terpilih/eligible sesuai kriteria program Preselected Platinum (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: