Deskripsi Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di Eka Hospital (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cicilan 0% (nol persen) di Eka Hospital (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan PT Dian Sinar Pratama (“Eka Hospital”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: