Promo Spesial JCB Dining

01 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Kartu Kredit

Jakarta

Hemat 10% di Benihana
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Benihana (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Benihana (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).

  1. Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Benihana yang beralamat di Plaza Indonesia Mall, Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350.
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). 
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Benihana sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon   atas Program ini.
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Benihana, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

 

Hemat 10% di Bushido
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Bushido (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Bushido (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  1. Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Bushido yang beralamat di Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10250.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Bushido sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Bushido, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di Esina
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Esina (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Esina (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  1. Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Esina yang beralamat di Plaza Senayan, Lt. 4, Jl. Asia Afrika No.8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program tidak berlaku untuk makan siang.
    10. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    11. Program berlaku untuk menu makanan.
    12. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    13. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    14. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    15. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Esina sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon   atas Program ini.
    16. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Esina, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di Fukuro Dining & Sake Bar
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Fukuro Dining & Sake Bar (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Fukuro Dining & Sake Bar (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Fukuro Dining & Sake Bar yang beralamat di SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program tidak berlaku untuk menu home service, omakase, premium item, dan set menu.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Furusato Izakaya
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Furusato Izakaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Furusato Izakaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 28 Februari 2025 (“Periode Program”).

  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Furusato Izakaya yang beralamat di Sudirman Suites Apartment, Ground Floor, Jalan Jenderal Sudirman No. 36, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10210.
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). 
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.   
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran. 
    13. Pemberi Kartu wajib memberi tahu petugas Furusato Izakaya sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    15. Berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Lainnya, klik di sini.

 

Hemat 15% di Gyu-Kaku Prime
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Gyu-Kaku Prime (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Gyu-Kaku Prime (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).

  1. Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Gyu-Kaku Prime yang beralamat di Plaza Indonesia Mall, Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350.
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Gyu-Kaku Prime sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon   atas Program ini.
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Gyu-Kaku Prime, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

Hemat 20% di Henshin
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Henshin (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Henshin (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Henshin yang beralamat di The Westin Jakarta, Lt. 67-69, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22A, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 20% (dua puluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Peserta Program

    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  5. Ketentuan Lain

    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Hemat 15% di Hiyori Japanese Restaurant
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Hiyori Japanese Restaurant (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Hiyori Japanese Restaurant (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 22 November 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Hiyori Japanese Restaurant yang beralamat di Jl. Panglima Polim No. 5B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12130.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Hemat 15% di Honzen
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Honzen (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Honzen (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Honzen yang beralamat di:

    • Ayana Resort and Spa, Jl. Karang Mas Sejahtera, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364
    • Ayana MidPlaza, Jl. Jenderal Sudirman No. 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220
  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan malam.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan dan tidak berlaku untuk menu Omakase.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Honzen sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Honzen, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Kado
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Kado (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Kado (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Kado yang beralamat di Ayana MidPlaza, Lt. LG, Jl. Jenderal Sudirman No. 11 Kav. 10-11, RT.10/RW.11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan malam.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Kado sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Kado, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Katsura
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Katsura (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Katsura (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Katsura yang beralamat di Plaza Senayan, Lt. 4, Jl. Asia Afrika No.8, RT.01/RW. 03, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    9. Program tidak berlaku untuk Lunch Set menu.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Katsura sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    14. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Katsura, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Kinsuke Ramen
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Kinsuke Ramen (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Kinsuke Ramen (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Kinsuke Ramen yang beralamat di Pondok Indah Mall 3, Lt. 3, Jl. Kartika Utama No. 1, RT.6/RW.3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di Kobe Tei
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Kobe Tei (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Kobe Tei (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 28 Februari 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Kobe Tei yang beralamat di Sentra Bisnis Gading Kirana Blok A7B No. 8-10, Jl. Bulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    10. Program tidak berlaku untuk menu wagyu Jepang, minuman, dan all you can eat.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Malaika
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Malaika (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Malaika (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Malaika yang beralamat di Jl. Gandaria 1 No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12130.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Malaika sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    13. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Malaika, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Nishi Nakasu
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Nishi Nakasu (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Nishi Nakasu (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Nishi Nakasu yang beralamat di Wisma 46 Kota BNI, Lt. G, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, RT.10/RW.11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Berlaku untuk maksimum diskon sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Nishi Nakasu sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    13. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Nishi Nakasu, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Sakana & Tontoki
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sakana & Tontoki (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen ) di Sakana & Tontoki (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Sakana & Tontoki yang beralamat di:

    • Menara BTPN, Podium Lt. 2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, RT.5/RW.2, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
    • MidPlaza 1, Lt. B, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220
  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan malam.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Sakana & Tontoki sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Sakana & Tontoki, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Sushi Ipachi
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sushi Ipachi (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sushi Ipachi (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Sushi Ipachi yang beralamat di Wisma 46 Kota BNI, Lt. G, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, RT.10/RW.11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Berlaku untuk maksimum diskon sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    9. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Sushi Ipachi sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    14. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Sushi Ipachi, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di The Grill
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di The Grill (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di The Grill (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di The Grill yang beralamat di Mid Plaza 2, Lt. LG, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10 - 11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan malam.
    10. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    11. Program berlaku untuk menu makanan.
    12. Program tidak berlaku untuk menu omakase dan daging sapi premium.
    13. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    14. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    15. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    16. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    17. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    18. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Peserta Program

    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  5. Ketentuan Lain

    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Hemat 15% di Udonku
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Udonku (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Udonku (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Udonku yang beralamat di Midplaza 1, Lt. Basement, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    9. Program berlaku untuk menu makanan.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Udonku sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    14. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Udonku, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Umenadori
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Umenadori (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Umenadori (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  1. Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Umenadori yang beralamat di Sentral Senayan 1, Jl. Asia Afrika No.8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program tidak berlaku untuk makan siang.
    10. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    11. Program berlaku untuk menu makanan.
    12. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    13. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    14. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    15. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Umenadori sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon   atas Program ini.
    16. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Umenadori, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Hemat 10% di Wasai Japanese Dining
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Wasai Japanese Dining (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Wasai Japanese Dining (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 3 Februari 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Wasai Japanese Dining yang beralamat di Jl. Empu Sendok No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Stamp Rally di Yashinoki Yokocho
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Stamp Rally di Yashinoki Yokocho (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Stamp Rally di Yashinoki Yokocho (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Yashinoki Yokocho yang beralamat di Plaza Senayan, Jl. Asia Afrika No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.
    6. Transaksi Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) di Yashinoki Yokocho untuk mendapatkan 1 (satu) stamp (berlaku kelipatan).
    7. Kumpukan 30 stamp untuk mendapatkan 1 (satu) hadiah.
    8. Hadiah dapat berubah berdasarkan ketersediaan dan stok terbatas.
    9. Stamp dapat ditukarkan hadiah di Elite Lounge yang berlokasi di Plaza Senayan, Lt. Ground, Jl. Asia Afrika No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Bali

Hemat 15% di Honzen
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Honzen (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Honzen (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Honzen yang beralamat di:

    • Ayana Resort and Spa, Jl. Karang Mas Sejahtera, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364
    • Ayana MidPlaza, Jl. Jenderal Sudirman No. 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220
  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan malam.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan dan tidak berlaku untuk menu Omakase.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Honzen sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Honzen, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di Kinta Ramen & Sushi
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Kinta Ramen & Sushi (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Kinta Ramen & Sushi (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”). 

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”). 
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Kinta Ramen & Sushi yang beralamat di Jl. Goutama No. 16, Ubud, Gianyar, Bali 80571.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in). 
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
Hemat 10% di Kojin Teppanyaki Kaiseki
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Kojin Teppanyaki Kaiseki (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Kojin Teppanyaki Kaiseki (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Kojin Teppanyaki Kaiseki yang beralamat di Jl. Raya Desa Kenderan A No. 88, Tegallalang, Gianyar, Bali 80571.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 20% di Kuu Izakaya Dining
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Kuu Izakaya Dining (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Kuu Izakaya Dining (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Kuu Izakaya Dining yang beralamat di Jl. Danau Tamblingan No. 89M, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali 80228. 
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 
    7. Berlaku diskon sebesar 20% (dua puluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in). 
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 20% di Nagisa Izakaya
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Nagisa Izakaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Nagisa Izakaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Nagisa Izakaya yang beralamat di Hotel Nikko Bali Benoa Beach, Jalan Pratama No. 68X, Kuta Selatan, Badung, Bali 80363.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 20% (dua puluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di Norii Ubud
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Norii Ubud (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Norii Ubud (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Norii Ubud yang beralamat di Jl. Sawah Indah Gang Amarea No. 8, Ubud, Gianyar, Bali 80571.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Penny Lane
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Penny Lane (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Penny Lane (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Penny Lane yang beralamat di Jl. Munduk Catu No. 9, Kuta Utara, Badung, Bali 80361.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di PikaPika Japanese Restaurant
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di PikaPika Japanese Restaurant (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di PikaPika Japanese Restaurant (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di PikaPika Japanese Restaurant yang beralamat di Jl. Danau Tamblingan No. 186, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali 80228.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di Shichirin
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Shichirin (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Shichirin (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”). 

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Shichirin yang beralamat di:

    • Jl. Pemelisan Agung Pantai Berawa No. 88, Kuta Utara, Badung, Bali 80361
    • Jl. Bisma No. 888A, Ubud, Gianyar, Bali 80571
  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”). 
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Shichirin yang beralamat di:
      • Jl. Pemelisan Agung Pantai Berawa No. 88, Kuta Utara, Badung, Bali 80361
      • Jl. Bisma No. 888A, Ubud, Gianyar, Bali 80571
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Program tidak berlaku untuk pembayaran split bill.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
Hemat 10% di SKAI Bar & Grill
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di SKAI Bar & Grill (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di SKAI Bar & Grill (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di SKAI Bar & Grill yang beralamat Padma Resort Legian, Jl. Padma No. 1, Kuta, Badung, Bali 80361.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Soya
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Soya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Soya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Soya yang beralamat di Jl. Danau Tamblingan No. 47, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali 80228.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Tidak ada minimum transaksi.
    6. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan dan gratis 1 gelas Ocha Tea.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Soya sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    13. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Soya, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Sumizen
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sumizen (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sumizen (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Sumizen yang beralamat di Ayana Resort, Jl. Karang Mas Sejahtera, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan malam.
    10. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    11. Program berlaku untuk menu makanan.
    12. Program tidak berlaku untuk menu omakase.
    13. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    14. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    15. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    16. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    17. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    18. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Peserta Program

    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  5. Ketentuan Lain

    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Hemat 10% di TENKAI Japanese Nikkei Restaurant
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di TENKAI Japanese Nikkei Restaurant (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di TENKAI Japanese Nikkei Restaurant (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di TENKAI Japanese Nikkei Restaurant yang beralamat di Jl. Padma No. 1, Kuta, Badung, Bali 80361.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan ala carte.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di The Jungle Club Ubud
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di The Jungle Club Ubud (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di The Jungle Club Ubud (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”). 

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di The Jungle Club Ubud yang beralamat di Jl. Jaga Raga No. 8A, Ubud, Gianyar, Bali 80582.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”). 
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di The Jungle Club Ubud yang beralamat di Jl. Jaga Raga No. 8A, Ubud, Gianyar, Bali 80582.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program kecuali setiap tanggal 25 Desember hingga 5 Januari.  
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
Hemat 10% di Tropical Temptation Beach Club
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Tropical Temptation Beach Club (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Tropical Temptation Beach Club (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Tropical Temptation Beach Club yang beralamat di Jl. Pantai Melasti No. 88, Kuta Selatan, Badung, Bali 80361.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program kecuali setiap tanggal 25 Desember hingga 5 Januari.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 10% di Tsune
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Tsune (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Tsune (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”). 

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Tsune yang beralamat di Jl. Aruna No. 8A, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali 80237.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”). 
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Tsune yang beralamat di Jl. Aruna No. 8A, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali 80237.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

Bekasi

Hemat 10% di YU Treepark
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di YU Treepark (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di YU Treepark (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di YU Treepark yang beralamat di Sedana Bukit Golf, TreePark Serviced Apartment, Lt. G, Jl. Candi Dasa No. 8, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    9. Program tidak berlaku untuk menu catering.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas YU Treepark sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    14. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di YU Treepark, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 15% di Mikawa Udon & Coffee
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (LLima BBelas PPersen) di Mikawa Udon & Coffee (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Mikawa Udon & Coffee (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 Sptember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Mikawa Udon & Coffee yang beralamat di Ruko Galeria Singaraja Blok E No. 28J, Jl. Singaraja, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17530.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Peserta Program

    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  5. Ketentuan Lain

    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Semarang

Hemat 15% di Atsushi
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Atsushi (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Atsushi (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”). 

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Atsushi yang beralamat di Jl. Erlangga Barat 7 No.10A, Pleburan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50241.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”). 
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Atsushi yang beralamat di Jl. Erlangga Barat 7 No.10A, Pleburan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50241. 
    6. Tidak berlaku minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in). 
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
Hemat 25% di Gabu Gabu Izakaya
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 25% (Dua Puluh Lima Persen) di Gabu Gabu Izakaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 25% (Dua Puluh Lima Persen) di Gabu Gabu Izakaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 November 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Gabu Gabu Izakaya yang beralamat di Jl. Branjangan No. 1-3, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah 50174.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 25% (dua puluh lima persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak berlaku maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    9. Program berlaku setiap hari Senin – Rabu (tidak termasuk hari libur nasional).
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Gabu Gabu Izakaya sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    13. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Gabu Gabu Izakaya, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Surabaya

Hemat 10% di Hanaichi Teppan House
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (SSepuluh PPersen) di Hanaichi Teppan House (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (SSepuluh PPersen) di Hanaichi Teppan House (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 28 Februari 2026 (“Periode Program”).

  2. Periode Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).

  3. Syarat dan Ketentuan Program sdfsdfsd

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Hanaichi Teppan House yang beralamat di:
      • Pakuwon Mall, Lt. 2M No. 17 A, Jl. Mayjend. Jonosewojo No. 2, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60227.
      • Tunjungan Plaza 4, Lt. 5 Unit 37-38, Jl. Basuki Rahmat No. 8012, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60261.
      • Ciputra World, Lt. 3 Unit 59, Jl. Mayjen Sungkono No. 89, Dukuhpakis, Surabaya, Jawa Timur 60225.
    6. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). 
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon. 
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway. 
    10. Program berlaku pada hari Senin – Jumat (tidak termasuk hari libur nasional) selama Periode Program.  
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Hemat 10% di Gojumong Korean BBQ
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Gojumong Korean BBQ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Gojumong Korean BBQ (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Gojumong Korean BBQ yang beralamat di Ruko Bukit Darmo Boulevard 2D-E, Jl. Mayjen Yono Suwoyo No. 2D, Dukuhpakis, Surabaya, Jawa Timur 60226.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Tidak ada minimum transaksi.
    6. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    9. Program berlaku untuk menu makanan.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Gojumong Korean BBQ sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    14. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Gojumong Korean BBQ, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Hemat 20% di Pepper Lime Resto
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Pepper Lime Resto (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Pepper Lime Resto (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Outlet yang Berpartisipasi

    Berlaku di Pepper Lime Resto yang beralamat di Jl. Pacar No. 8, Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60275.

  3. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  4. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku minimum transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    6. Berlaku diskon sebesar 20% (dua puluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    7. Tidak ada maksimum diskon.
    8. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    9. Program berlaku untuk menu makanan.
    10. Program tidak berlaku untuk menu prasmanan (buffet) dan nasi kotak.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas Pepper Lime Resto sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Pepper Lime Resto, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Tangerang

Hemat 15% di Ichiro Ramen
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Ichiro Ramen (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Ichiro Ramen (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 19 Januari 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Ichiro Ramen yang beralamat di:
      • AEON Mall BSD City, Jl. BSD Raya Utama, Pagedangan, Tangerang, Banten 15339.
      • QBIG BSD City, Jl. BSD Raya Utama, Pagedangan, Tangerang, Banten 15331.
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online