Promo Spesial JCB Dining

01 Januari 2025 - 30 Juni 2026
Kartu Kredit

Jakarta

Diskon 15% di Benihana
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Benihana (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Benihana (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 November 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Benihana yang beralamat di Plaza Indonesia Mall, Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No.9, Jakarta 10350.
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
    9. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    10. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik disini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Diskon 10% di Furusato Izakaya
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Furusato Izakaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Furusato Izakaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 November 2025 sampai dengan 28 Februari 2026 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Furusato Izakaya yang beralamat di The Orient Hotel Jakarta, Lantai Ground, Jl. Jend. Sudirman No.36, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10210.
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik disini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Diskon 15% di Gyu-kaku Prime
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Gyu-Kaku Prime (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Gyu-Kaku Prime (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 November 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Gyu-Kaku Prime yang beralamat di:
      • Plaza Indonesia Mall Lantai 3, Jl. M.H. Thamrin No. 28-30, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
      • Pacific Place Mall Lantai G, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 15% (lima belas persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Berlaku maksimum diskon sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program tidak berlaku untuk menu beralkohol.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    15. Klik disini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Bali

Diskon 20% di Nagisa Izakaya
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Nagisa Izakaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 20% (Dua Puluh Persen) di Nagisa Izakaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 November 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Nagisa Izakaya yang beralamat di Hotel Nikko Bali Benoa Beach, Jalan Pratama No. 68X, Kuta, Badung, Bali 80363.
    6. Tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku diskon sebesar 20% (dua puluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan takeaway.
    10. Program berlaku untuk menu makanan.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    12. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik disini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Diskon 10% di Ryoshi Japanese Restaurant
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Ryoshi Japanese Restuarant (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 10% (Sepuluh Persen) di Ryoshi Japanese Restuarant (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 November 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 (“Periode Program”).
  2. Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Ryoshi Japanese Restaurant yang beralamat di:
      • Mall Bali Galeria, Lantai 1C No. 55-57, Jl. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali 80361
      • Jl. Raya Seminyak No. 17, Kuta, Badung, Bali 80361
      • Jl. Hanoman No. 68, Ubud, Gianyar, Bali 80571
    6. Berlaku untuk minimum transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    7. Berlaku diskon sebesar 10% (sepuluh persen) sebelum pajak dan biaya layanan.
    8. Tidak ada maksimum diskon.
    9. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    10. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    13. Peserta Program wajib memberi tahu petugas dan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik disini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di Ryoshi Japanese Restaurant, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online