Kredit Pemilikan Motor (KPM) Prima
Ajukan Sekarang

Syarat dan Ketentuan KPM Motor

Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Motor (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Motor (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode program mulai dari tanggal 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta dan Persyaratan Dokumen KPM Prima Motor

Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima Motor ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif. 
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Nasabah wajib menggunakan fasilitas autodebit dari rekening Bank Danamon sebagai metode pembayaran angsuran. Proses pendaftaran autodebit dapat dilakukan di Cabang Danamon atau Cabang Adira terdekat.
  4. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
  5. Lama kerja: 
    • Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
    • Profesional minimal 2 (dua) tahun.
    • Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
  6. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah. 
  7. Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
  8. Tidak termasuk blacklist/negative list pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan maupun Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  9. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/Kredit-Motor.
  10. Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
No Dokumen Karyawan Profesional Wiraswasta

1

KTP Customer (fotokopi)

2

KTP istri/suami (fotokopi)

3

Kartu Keluarga/Akte Nikah (fotokopi)

4

Pajak Bumi Bangunan (fotokopi)atau

Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (fotokopi)atau

Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (fotokopi)

5

NPWP (fotokopi)

6

Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (fotokopi)

7

SIUP (fotokopi)

 

 

8

Ijin Praktek (fotokopi)

 

 

Tabel Pricing

Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

KPM Prima - Premium Motorcycle OTR ≥ 500 Juta

Keterangan Tenor
 12 18  24  30  36  42 
 DP Nett Minimal  25%
 Flat Rate/Margin*  4.50% 4.65%  4.65% 4.80% 4.80% 4.95%
 Biaya Admin  Rp 10.000.000
 Provisi  0%
 Asuransi Kendaraan Mengikuti ketentuan yang berlaku
*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 4.50% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.

KPM Prima - Piaggio All Model

Keterangan Tenor
 12 18  24  30  36 
 DP Nett Minimal 10%
 Flat Rate/Margin* 23.00% 23.00% 23.00% 23.50% 23.50%
 Biaya Admin  Rp 1.000.000
 Provisi  0%
 Asuransi Kendaraan Mengikuti ketentuan yang berlaku
*Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 23% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.

KPM Prima – Non premium bike

Harga kendaraan dan angsuran dapat berbeda sesuai dengan wilayah masing-masing. Informasi mengenai bunga, harga kendaraan, angsuran, jangka waktu pembiayaan, down-payment, biaya admin, provisi, dan asuransi kendaraan dapat menghubungi Relationship Manager anda atau mengunjungi kantor cabang Bank Danamon terdekat.

Tabel Biaya Admin Channel Pembayaran KPM Prima

Informasi mengenai biaya admin channel pembayaran KPM Prima adalah sebagai berikut:

Channel Pembayaran Biaya Admin*
KPM Prima Motor
Autodebit Danamon Bebas Biaya
VA Danamon Rp2.000
VA Bank Lain Rp6.000 - Rp7.500
Minimarket Rp10.000
Kantor POS Rp20.000
Kantor Cabang Adira Finance Rp5.000
*Mengacu pada informasi yang rilis di situs resmi Adira Finance https://www.adira.co.id/tanya_jawab

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon..
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  6. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  7. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan. 
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  9. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance. 
  10. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).  
  11. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  13. PT Bank Danamon Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online