Informasi

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang berlaku sejak tanggal 10 November 2025, kami informasikan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap status rekening Nasabah, yaitu untuk produk Tabungan dan Giro. Penyesuaian status rekening tersebut direncanakan berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 secara bertahap, yang antara lain mengatur klasifikasi status rekening Giro dan Tabungan dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Rekening Aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening Tidak Aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau 12 bulan (rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif di hari ke-361 atau bulan ke-13).
  3. Rekening Dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 hari atau 60 bulan (rekening diklasifikasikan menjadi rekening dormant di hari ke-1801 atau bulan ke-61).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penyesuaian atas status rekening nasabah saat pemberlakuan secara bertahap adalah sebagai berikut:

  1. Rekening yang berstatus aktif akan tetap menjadi Rekening Aktif.
  2. Rekening yang memiliki fungsi berikut ini ditetapkan menjadi Rekening Aktif:
    1. Rekening untuk tujuan tertentu, misalkan terkait fasilitas kredit, peruntukan haji, atau digunakan untuk pembelian produk investasi.
    2. Rekening dengan fitur berjangka, seperti tabungan berjangka.
    3. Rekening dalam sengketa, misalkan rekening yang diblokir apparat penegak hukum karena terkait dengan masalah hukum.
  3. Rekening selain kategori Rekening Aktif pada butir 1 dan butir 2 di atas, akan ditetapkan menjadi Rekening Tidak Aktif.
  4. Selanjutnya Rekening Tidak Aktif pada butir 3 di atas akan menjadi Rekening Dormant pada hari 1.441 atau setelah 48 bulan.

Ketentuan lain yang berlaku sesuai dengan POJK Nomor 24 Tahun 2025 adalah Bank wajib melakukan penutupan rekening Giro dan Tabungan secara otomatis untuk rekening dengan saldo nol (0) selama kurun waktu 6 (enam) bulan atau setara 180 (seratus delapan puluh) hari.

Untuk mencegah status rekening Tabungan dan Giro berubah menjadi tidak aktif atau dormant, Nasabah dapat selalu aktif bertransaksi debit maupun kredit, melakukan pengecekan saldo secara berkala dan nikmati beragam penawaran menarik dari Bank Danamon.

Informasi lebih lanjut Nasabah dapat mengunjungi cabang terdekat Bank Danamon atau menghubungi Hello Danamon 1-500-090.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online