Informasi Produk

Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan SBN Ritel seri ORI030-T3 & ORI030-T6 dengan masa penawaran 6 – 30 Juli 2026.

Surat Berharga Negara seri ORI030 adalah produk Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk Individu Warga Negara Indonesia. Investasi di ORI030 aman, mudah, terjangkau, dapat dibeli secara online kapan saja, dan dimana saja. ORI030 diterbitkan dengan mengangkat tema “Pilihan Berharga, Untuk Esok yang Penuh Makna” menawarkan beragam keuntungan selain kupon yang menarik. Masyarakat juga turut serta berkontribusi dalam pemenuhan APBN menuju ekonomi Indonesia yang maju dan kuat.

Kupon ORI030 akan dibayarkan secara Fixed Coupon (Tetap hingga jatuh tempo) setiap bulannya hingga jatuh tempo. Pada ORI030 kali ini, Pemerintah menawarkan 2 seri yang berbeda pada ORI030 yang dibagi berdasarkan tenor 3 tahun dan 6 tahun yaitu ORI030-T3 & ORI030-T6.

Deskripsi Produk

Detail Produk

Nama Seri

ORI030 - T3

ORI030 - T6

Periode Penawaran

6 – 30 Juli 2026

Tanggal Settlement

5 Agustus 2026

Jatuh Tempo

15 Juli 2029

15 Juli 2032

Minimum Pemesanan

Rp1.000.000

Kelipatan Pemesanan

Rp1.000.000

Maksimum Pemesanan Per Nasabah

Rp5.000.000.000

Rp10.000.000.000

Jenis Kupon

Fixed Rate (Tetap hingga jatuh tempo)

Tingkat Kupon

6,90% gross per tahun

7,00% gross per tahun

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

15 September 2026 (long coupon*)

Periode Pembayaran Kupon

Setiap bulan pada tanggal 15

Harga Di Pasar Perdana

At Par – 100

Tradability

Tradable – dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder mulai 16 September 2026

Kriteria Nasabah

Individu WNI

Metode Pemesanan

Dilakukan secara online menggunakan D-Bank Pro

*Long coupon berarti jumlah kupon yang diterima lebih dari 1 bulan

Untuk memo info dapat diakses pada link berikut ini:

Program Cashback ORI030

Mekanisme Program
accordion toggle
  1. Nasabah yang berhak mendapatkan cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian obligasi IPO selama periode program dengan minimum penempatan sesuai skema yang tercantum.
  2. Nasabah saat melakukan pemesanan, harus membaca syarat dan ketentuan transaksi online dan Memo Info dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya Nasabah membaca syarat dan ketentuan umum program yang ter-link ke Website Danamon di dalam syarat ketentuan transaksi dan Nasabah harus mencentang tanda setuju. Dengan membaca syarat dan ketentuan program serta menyetujui syarat dan ketentuan transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah sudah menyetujui keikutsertaan program.
  3. Transaksi yang terhitung hanya transaksi pemesanan IPO yang dilakukan secara online melalui D-Bank PRO sampai dengan status yang tercatat adalah completed order (sudah melakukan pembayaran).

Ketentuan Hadiah
accordion toggle
  1. Program Hadiah Cashback Program ORI030 IPO
    1. Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian ORI030 IPO dengan minimal nominal transaksi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap transaksi pembelian melalui D-Bank PRO selama Periode Program.
    2. Nasabah berhak mendapatkan Cashback dan tambahan cashback apabila Nasabah memenuhi ketentuan dengan perincian sebagai berikut: 
      Nominal Transaksi Pembelian ORI030 IPO Hadiah Cashback Tambahan Hadiah Cashback

      Minimal Rp500.000.000,00 dengan

      kelipatan Rp500.000.000,00

      0,10% dari nominal

      per transaksi

      0,05% dari nominal

      per transaksi

    3. Nasabah yang berhak mendapatkan Tambahan Hadiah Cashback adalah Nasabah yang melakukan transaksi pembelian ORI030 IPO selama Periode Early Bird (6 – 13 Juli 2026) atau menggunakan dana Fresh Fund pada periode non-Early Bird. Pembelian IPO menggunakan dana Fresh Fund dengan perincian sebagai berikut:
      **Fresh fund adalah dana yang bersumber selain dari rekening Bank Danamon, yaitu dapat berupa:
      (i) Transfer dana dari rekening bank lain ke rekening Nasabah; atau
      (ii) Setoran tunai ke rekening nasabah;
      yang tercermin berdasarkan selisih antara Asset Under Management (AUM) pada akhir bulan dimana transaksi IPO dilakukan dengan AUM pada akhir bulan Juni 2026. AUM yang dimaksud dimaksud adalah dana pada Tabungan, Giro, Deposito dan produk Investasi (Reksa Dana & Obligasi).
    4. Illustrasi Cashback Program ORI030 IPO Periode Early Bird & Periode Reguler
      Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan ORI030 IPO sebagai berikut:
      Tanggal Transaksi Nominal Transaksi Pembelian ORI030 IPO Hadiah Cashback Note

      8 Juli 2026

      Rp800.000.000,00

      Rp500.000.000,00 x 0,15% = Rp750.000,00

      Periode Early Bird

      9 Juli 2026

      Rp100.000.000,00

      -

      Tidak mendapatkan cashback karena nominal pembelian ORI030 tidak mencapai nominal minimum transaksi

      16 Juli 2026

      Rp750.000.000,00

      Rp500.000.000,00 x 0,1% = Rp500.000,00

      Periode Regular tanpa menggunakan Fresh Fund

      Total Hadiah Cashback Rp1.250.000,00  

      Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

  2. Program Cross Sell ORI030 IPO
    1. Nasabah yang eligible untuk program Cross Sell adalah nasabah yang sudah melakukan transaksi pembelian ORI030 IPO minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) selama Periode Program, dengan produk cross sell dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi ORI030 IPO Produk Cross Sell Nominal Transaksi Produk Cross Sell Tambahan Hadiah cashback per produk

      ≥ Rp1.000.000.000,00

      Reksadana

      ≥Rp200.000.000,00

      Rp1.000.000,00

      Obligasi Sekunder

      ≥Rp200.000.000,00

      FX

      ≥USD20.000

      DCI

      Sesuai dengan ticket size produk

      1. Nasabah berhak mendapatkan tambahan Hadiah Cashback atas pembelian produk investasi Cross Sell, untuk pembelian maksimal 4 (empat) produk investasi (Reksa Dana / Obligasi Sekunder / FX / DCI) selama Periode Program.
      2. Minimum nominal pembelian untuk setiap produk Cross Sell harus ditransaksikan dalam satu kali transaksi (tidak berlaku akumulasi).
      3. Jika transaksi investasi pembelian produk Cross Sell dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      4. Syarat dan ketentuan pembelian produk Cross Sell.
        Pembelian Produk Ketentuan

        Reksa Dana

        1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
        2. Tidak termasuk: (i) reksa dana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)

        Obligasi Sekunder

        1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
        2. Tidak termasuk pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.

        FX

        Nominal minimum transaksi investasi FX dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.

        Dual Currency Investment

        Transaksi dengan minimal total akumulasi tenor adalah 1 bulan (30 hari) dan penempatan dapat dilakukan lebih dari sekali selama tenor tidak melebihi 30 Agustus 2026

         Contoh 1:

        1. Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 6 Juli 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 20 Juli 2026.
        2. Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 21 Juli 2026 dengan tanggal jatuh tempo 10 Agustus 2026.
        3. Nasabah berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan total tenor penempatan adalah 1 bulan.

        Contoh 2:

        1. Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 6 Juli 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 20 Juli 2026.
        2. Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 18 Agustus 2026 dengan tanggal jatuh tempo 10 September 2026.
        3. Nasabah tidak berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan penempatan kedua dengan tenor melebihi 30 Agustus 2026.
    2. Ilustrasi Cashback Program ORI030 IPO dengan Cashback Cross Sell. Nasabah melakukan pembelian ORI030 IPO sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan melakukan pembelian Reksa Dana/ Obligasi Sekunder / FX / DCI sesuai dengan syarat dan ketentuan:
      Case Transaksi IPO Transaksi Cross Sell Hadiah Cashback
      Jenis IPO Produk Cross Sell Minimum Cross Sell per produk IPO Cross Sell Total

      1

      Early Bird / Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      1 Produk Cross Sell

      • Reksadana ≥ Rp 200.000.000,00
      • Obligasi Sekunder ≥ Rp 200.000.000,00
      • FX ≥ USD20.000
      • DCI: Sesuai ticket size produk

      Rp1.500.000,00

      Rp 1.000.000,00

      Rp 2.500.000,00

      2

      Early Bird / Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      2 Produk Cross Sell

      Rp1.500.000,00

      Rp 2.000.000,00

      Rp 3.500.000,00

      3

      Early Bird / Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      3 Produk Cross Sell

      Rp1.500.000,00

      Rp 3.000.000,00

      Rp 4.500.000,00

      4

      Early Bird / Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      4 Produk Cross Sell

      Rp1.500.000,00

      Rp 4.000.000,00

      Rp 5.500.000,00

      5

      Non-Early Bird / Non - Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      1 Produk Cross Sell

      Rp1.000.000,00

      Rp 1.000.000,00

      Rp 2.000.000,00

      6

      Non-Early Bird / Non - Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      2 Produk Cross Sell

      Rp1.000.000,00

      Rp 2.000.000,00

      Rp 3.000.000,00

      7

      Non-Early Bird / Non - Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      3 Produk Cross Sell

      Rp1.000.000,00

      Rp 3.000.000,00

      Rp 4.000.000,00

      8

      Non-Early Bird / Non - Fresh Fund

      Rp1.000.000.000,00

      4 Produk Cross Sell

      Rp1.000.000,00

      Rp 4.000.000,00

      Rp 5.000.000,00

  3. Lain-lainnya
    1. Nasabah tidak dapat melakukan klaim lebih dari 1 program atas dana yang sama.

      Contoh:

      Bila nasabah mengikuti NTB Privilege dan ORI030 IPO, maka cashback reward hanya akan dikreditkan atas keikutsertaan Nasabah pada satu program dengan nilai cashback yang lebih tinggi.

    2. Hadiah Cashback akan dibayarkan ke rekening yang digunakan Nasabah untuk pembelian ORI030.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
    4. Cashback akan dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah settlement ORI030 sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online