10% Savings Program at Shima Teppanyaki & Shabu-Shabu

01 June 2023 - 31 May 2027
Credit Card

Program Description

These General Terms and Conditions of the 10% Savings Program (Ten Percent) at Shima Teppanyaki & Shabu-Shabu ("General Terms and Conditions of the Program") are the terms and conditions applicable to Program Participants participating in the 10% (Ten Percent) Savings Program at Shima Teppanyaki & Shabu-Shabu ("Program") organized by PT JCB International Indonesia ("JCB").

Program Participants hereby agree and bind themselves to all provisions in the General Terms and Conditions of the Program as follows:

Program Period

The Program is carried out during the period from June 01, 2023 to May 31, 2027 (the "Program Period").

Program Participant Criteria

This program can only be participated by Program Participants who meet the following criteria:

  1. Customers of PT Bank Danamon Indonesia Tbk (the "Bank") who own and transact using Danamon JCB Precious Credit Card and Danamon JCB Treasure Credit Card ("Program Participant").

General Terms and Conditions of the Program

  1. Program Participants are required to read and understand the General Terms and Conditions of the Program.
  2. The Bank reserves the right to refuse or cancel the Program Participant's participation in this Program if the Program Participant does not meet the General Terms and Conditions of the Program.
  3. Program Participants are solely responsible for all risks of losses, claims, lawsuits, and/or claims in connection with the Program Participant's participation and/or cancellation of participation in this Program.
  4. Valid for Program Participants who have and transact using Danamon JCB Precious Credit Card and Danamon JCB Treasure Credit Card ("Card").
  5. Happened at Shima Teppanyaki & Shabu-Shabu located at Jl. Petitenget No.5E, Kerobokan Kelod, Bali 80361.
  6. Apply 10% special savings on food (before taxes and service charges).
  7. The program is valid for dine-in and takeaway.
  8. The Program is valid every day during the Program Period.
  9. The program cannot be combined with other programs and/or promos.
  10. Program Participants must use the Card for payment.
  11. Program Participants are required to notify the officer and show the JCB Special Offers promo page before making a transaction to get a discount on this Program.
  12. Click here to view the JCB Special Offers promo page and more information.
  13. By making transactions in accordance with the General Terms and Conditions of this Program during the Program Period, the Program Participant is deemed to have read, understood, and agreed to participate in the Program and is subject to the General Terms and Conditions of this Program. The Transaction made by the Program Participant is valid evidence of the Program Participant's participation in this Program and the Program Participant's consent to be subject to the General Terms and Conditions of the Program.

Program Participant Complaints

  1. Program Participants may submit complaints regarding banking products/services either verbally or in writing through the nearest Danamon branch, via Hello Danamon at 1-500-090, or by email at hellodanamon@danamon.co.id.
  2. The procedures for complaint handling can be accessed via the website: www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Other Terms and Conditions

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Warning

Program Participants must be careful of fraud committed by individuals on behalf of the Bank by promising prizes in any form. Any fraud or other criminal acts committed by other parties/third parties associated with or on behalf of the Program are beyond the Bank's authority.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online