Cashback 50% up to IDR 25K

15 April 2026 - 31 December 2025
Special Offer

Program Description

General Terms and Conditions of the Program (“General Terms and Conditions”) constitute the terms and conditions applicable to Customers participating in Cashback 50% up to IDR 25.000 Payday PLN D-Bank PRO (“Program”) organized by PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Customers hereby agree to and are bound by all the provisions of the General Terms and Conditions of the Programme as follows:

Program Period

The program periods are as follows:

  • 15 – 30 April 2026
  • 15 – 31 May 2026
  • 15 – 30 June 2026
  • 15 – 31 July 2026
  • 15 – 31 August 2026
  • 15 – 30 September 2026
  • 15 – 31 October 2026
  • 15 – 30 November 2026
  • 15 – 31 December 2026

(“Program Period”).

Participant Criteria

Customers eligible to participate in the Program are selected and invited customers who receive an offer via official channels in the form of an email and/or WhatsApp message to the email address and mobile phone number registered with Bank Danamon, meeting the following criteria:

  1. Bank Danamon customers who have the D-Bank PRO app during the Program Period and hold an active Danamon savings account.
  2. Bank Danamon customers who hold an active Danamon savings account and/or credit card during the Program Period.
  3. The Program also applies to Bank Danamon employees.

hereinafter referred to as (“Customers”).

General Terms and Conditions of the Program

  1. Customers are required to read and understand the General Terms and Conditions of this Program.
  2. Bank Danamon reserves the right to refuse or cancel a Customer’s participation in this Program if the Customer fails to comply with the General Terms and Conditions of the Program.
  3. The Customer is fully responsible for any risks of loss, claims, lawsuits and/or claims arising from the Customer’s participation in and/or cancellation of participation in this Program.
  4. For this Program, Customers are eligible to receive a 50% (fifty percent) cashback up to IDR 25,000 (twenty-five thousand Rupiah) with a minimum transaction amount of IDR 50,000 (fifty thousand Rupiah) (“Cashback”) when Customers perform a PLN Prepaid top-up transaction or a PLN Postpaid bill payment transaction via D-Bank PRO (“Transaction”).
  5. 1 (one) CIF is entitled to receive a maximum of 1 (one) Cashback per month during the Program Period.
  6. The total Cashback quota is 5,000 (five thousand) Transactions per month or 45,000 (forty-five thousand) Transactions during the Program Period (“Program Quota”).
  7. By carrying out transactions in accordance with the General Terms and Conditions of the Program, the Customer is deemed to have read, understood and agreed to participate in the Program and to be bound by these General Terms and Conditions. The transactions carried out by the Customer constitute valid proof of the Customer’s participation in the Program and the Customer’s agreement to be bound by the General Terms and Conditions of the Program.

Cashback Disbursement

  1. The Cashback Reward will be credited to the Customer’s savings account no later than 14 (fourteen) working days after the transaction has been made. If the Customer does not hold a Danamon savings account, they will not receive the Cashback Reward for the transaction in question.
  2. Participation in this Program is free of charge.
  3. The Customer understands and agrees that if the Program quota is exhausted before the end of the Program Period, the Customer will not receive a Cashback Reward.

Customer Complaints

  1. Customers may submit complaints regarding banking products or services either verbally or in writing via their nearest Bank Danamon branch, Hello Danamon (1-500-090) or via email at hellodanamon@danamon.co.id which is available 24 hours a day.
  2. The procedure regarding the customer complaints service can be accessed via the website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Other Term and Conditions

  1. Produk dan/atau layanan dari PLN Prabayar dan PLN Pascabayar bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PLN Prabayar dan PLN Pascabayar. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi penanggung jawab dari PLN Prabayar dan PLN Pascabayar.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Cashback atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Warning

Customers are advised to be wary of scams perpetrated by individuals acting on behalf of Bank Danamon who promise cashback in any form. Any scams or other criminal acts committed by third parties in connection with or on behalf of the Program are beyond the control of Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online